ARTIKEL ILMIAH POPULER
DAGUSIBU
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Ilmu Kesehatan Masyarakat
pada Program Studi Profesi Apoteker
UNIVERSITAS
PADJADJARAN
FAKULTAS
FARMASI
2018
DAGUSIBU
(Dapatkan
Gunakan Simpan Buang)
Kerangka
Pikiran
1.
Masalah penggunaan obat yang tidak
rasional
2.
Gerakan keluarga sadar obat sebagai
aksi nyata
3.
Da, dapatkan
a.
Tempat untuk mendapatkan obat
b.
Penandaan obat yang baik
4.
Gu, gunakan
a.
Gunakan obat sesuai dengan aturan pakai
b.
Gunakan obat sesuai dengan cara
pakainya
5.
Si, simpan
a.
Aturan penyimpanan obat di brosur
b.
Suhu penyimpanan obat
c.
Masalah pada penyimpanan obat
d.
Sensitif sinar matahari
e.
Penyimpanan obat dalam perjalanan
f.
Penyimpanan obat setelah pakai
6.
Bu, buang
a.
Dampak membuang obat sembarangan
b.
Cara membuang obat kadaluarsa yang baik
dan benar
DAGUSIBU
(Dapatkan Gunakan Simpan Buang)
Masalah
Penggunaan Obat yang Tidak Rasional
Pada era milenial ini, obat dan
masyarakat menjadi satu bagianyang tidak dapat lagi dipisahkan dalam sebuah
pengobatan. Tak dapat dipungkiri, berbagai masalah pun muncul terkait penggunaan
obat yang diperoleh masyarakatdari dokter maupundari pengobatan atas inisiatif pribadi
(swamedikasi). Dalam proses pengobatan, sering kali terjadi ketidaktepatan dalam
penggunaan obat yang sebagian besar disebabkan oleh penggunaan obat di rumah.
Berdasarkan hasil Riskesdas (2013),
sekitar 35,2% rumah tangga menyimpan berbagai jenis obat di rumah, 35,7% adalah
obat keras dan 27,8% adalah obat antibiotika
yang disimpan untuk swamedikasi. Selain itu, sekitar47% rumah tangga menyimpan
‘obat sisa’ dari resep dokter dan dari penggunaan sebelumnya. Jumlah tersebut
sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan obat yang disimpan untuk persediaan (42,2%).Kesadaran
akan penggunaan obat yang rasional harus ditingkatkan guna mengatasi hal
tersebut.
Beberapa hal yang menjadi faktor
pemicu terjadinya permasalah tersebut adalah kurangnya kesadaran dan keingintahuan
masyarakat untuk mengetahui informasi terkait jenis obat, dosis obat, kegunaan dari
tiap obat, aturan pakai obat, efek samping dari obat yang digunakan, cara
penyimpanan obat yang benar dan tata cara pengelolaan obat yang benar.
Yuk
kenali DAGUSIBU !!!
DAGUSIBU adalah slogan dari salah satu program kesehatan yang
digagas oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yakni Gerakan Keluarga Sadar Obat
(GKSO), yang merupakan aksi nyata Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat
dapat tercapai setinggi-tingginya. Slogan DAGUSIBU merupakan kependekan dari
satu kalimat yang dapat mengedukasi masyarakat terkait penggunaan obat secara
rasional, DAGUSIBU-DApatkan, GUnakan, SImpan, dan BUang obat dengan baik dan
tentunya juga benar. Slogan DAGUSIBU kini menjadi salah media informasimengenai
bagaimana tata cara pengelolaan obat dari mulai masyarakat mendapatkan obat
hingga saat obat tersebut sudah tidak lagi dikonsumsi hingga akhirnya dibuang. Diharapkan
melalui program ini masyarakat menjadi lebih paham sekaligus sadarakan
pentingnya berperilaku sehat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan
obat.
DA, dapatkan
Pernah gak kamu tertarik membeli baju di situs onlineyang gak jelas hanyakarena harga yang sangat miring dengan mode yang kekinian?Kalau
pernah, pernah merasa sangat kecewa karena barang yang kamu beli ternyata gak sesuai denganharapan kamu? Misalnya, ukuran yang gak sesuai, hingga bahan yang dibawah standar. Rugi? Sangat rugi bukan? Kenapa? karena kamu membeli barang yang gak akan digunakan, yang pada akhirnya baju itu
hanya akan menjadi koleksi dan pengisi museum saja.
Tapi itu masih lebih baik, dibandingkan
kamu beli obat dari situs yang gak jelas dan ternyata obat itu sangat jauh dari standar, misalnya gak ada izin edarnya, obatnya udah kadaluwarsa, bahkan termasuk obat palsu.
Dalam berita yang dimuat di situs www.cnnindonesia.com, dijelaskan bahwa lebih dari 50% obat palsu dijual di situs online dan cerdiknya
para pelaku itu biasanya mengubah waktu kadaluarsa dari 2 tahun menjadi 4 tahun, bahkan adayang meniru
barcode obat hingga hologram kemasan. Pembelian dan penggunaan obat palsu atau
obat kadaluarsa ini tidak hanya merugikan kamu
secara finansial, tapi akan berdampak buruk bagi tubuh. Misalnya
terjadi alergi, resistensi obat, terapi yang tidak efektif, penyakit yang
semakin memburuk bahkan hilanyanya nyawa.
Berikut merupakan beberapa
hal yang perludiperhatikan saat akan membeli atau mendapatkan obat, yaitu:
1. Dimana Kita bisa membeli dan mendapatkan Obat?
2.
Gimana penandaan pada obat yang baik ?
Obat-obat yang beredar harus memuat informasi yang biasanya terdapatpada kemasan (botol, kotak, tube dll)
obat, brosur dan/atau leaflet. Beberapa penandaan yang patut diperhatikan pada saat membeli atau mendapatkan obat diantaranya:
a.
Nama obat dan zat aktif
b.
Penandaan yang terdapat pada kemasan obat yang
menunjukkan identitas golongan obat (Keras, Bebas Terbatas dan Bebas).
c.
Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi guna
memastikan apakah obat tersebut terdaftar pada Badan POM dan menjamin keamanan serta mutu dari
obat yang akan digunakan.
d.
Batas Kedaluwarsa (Expiry date/ED)
e.
Kondisi Kemasan Obat, memastikan kemasan obat yang akan digunakan ada dalam kondisi baik(tidakrusak), informasi yang tertera pada kemasan obat masih dapat terbaca.
f.
Nama dan Alamat industri Farmasi yang
memproduksi obat.
g.
Indikasi obat, pastikan indikasi/khasiat obat yang tertera pada kemasan sesuai dengan gejala penyakit yang
dirasakan.
h.
Efek Samping Obat, terutama yang muncul pada
penggunaan dosis lazim.
Dengan perkembangan teknologi yang
semakin pesat, pembelian obat secara online pun menjadi satu pilihan karena
segalanya menjadi sangat mudah. Akan tetapi, dalam pembelian obat
sebaiknya dihindari, hal ini dilakukan untuk mencegah
penggunaan obat-obat yang gak rasional. Jadi
sebelum mengkonsumsi obat kita harus benar-benar paham bagaimana cara
mendapatkan obat yang benar sehingga dapat meningkatkan
kualitas hidup kita setinggi-tingginya. Maka dari itu, obat sebaiknya dibeli di
Apotek berizindan terdapat Apoteker yang dapat membantu pengobatan agar lebih maksimal.
Kemudian
diperhatikan golongan obat yang akan dibeli, obat golongan keras sebaiknya
tidak dibeli secara bebas karena dalam penggunaannya harus ada diagnosis dokter
terlebih dahulu, apakah obat tersebut memang sesuai dengan penyakit pasien atau
tidak. Contoh kasus yang paling banyak terjadi yaitu dalam mengkonsumsi
antibiotik. Obat antibiotik sebenarnya hanya digunakan untuk pasien yang
menderita penyakit akibat infeksi bakteri dan penyebab penyakit hanya dapat
diketahui setelah diagnosis dokter, jadi dalam penggunaan antibiotik
secara bebas tanpa resep dokter bisa berakibat fatal pada pasien seperti
terjadinya resistensi antibiotik hingga berujung kepada kematian.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com pada tahun 2015 menurut data Centers for Disease Control and Prevention,
dijelaskan sekitar dua juta orang setiap tahunnya mengalami infeksi bakteri
yang menyebabkan resistensi dan dua puluh tiga ribu orang diantaranya meninggal
dunia. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman dan pengetahuan dalam
penggunaan obat yang rasional dimasyarakat guna meminimalkan kasus-kasus terkait
kesalahan dalam penggunaan obat.
GU, gunakan
Apakah obat boleh
digunakan
sesuka hati?
Tentu
tidak!
Kenapa?Karena obat punya efek
samping yang bisa membahayakan kesehatan kalau penggunaannya tidak sesuai
dengan aturan. Maka, untuk menghindarinya gunakan obat dengan benar. Adapun
hal-hal yang patut diperhatikan saat menggunakan obat yakni aturan pakai dan
cara pakai obat yang ada di etiket.
Berikut merupakan hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam menggunakan obat:
1. Gunakan obat sesuai dengan aturan pakai
Contoh:
-
Sehari 3 kali 1 tablet setelah
makan
Maknanya dalam sehari,
obat diminum sebanyak 3 kali, terbagi tiap 8 jam misalnya jam 6 pagi, jam 2 siang
dan jam 10 malam, setelah makan dan setiap pemakaiannya sebanyak 1 tablet
-
Sehari 2 kali 1 sendok teh sebelum
makan
Maknanya dalam sehari,
obat diminum sebanyak 2 kali, terbagi tiap 12 jam misalnya jam 7 pagi dan jam 7
malam,sebelum makan dan setiap pemakaiannya sebanyak 1 sendok teh
-
Sehari 3 kali 2 kapsul setelah
makan
Maknanya dalam sehari, obat
diminum sebanyak 3 kali, terbagi tiap 8 jam misalnya jam 6 pagi, jam 2 siang
dan jam 10 malam, setelah makan dan setiap pemakaiannya sebanyak 2 kapsul
2.
Gunakan obat sesuai dengan cara
pakainya
Contoh:
-
Pemakaian melalui mulut
Contohnya: tablet, kapsul,
sirup, dll
-
Pemakaian melalui kulit
Contohnya salep, krim,
gel, patch, dll
-
Pemakaian dengan cara disuntik
Untuk pemakaian dengan
cara ini, mintalah petunjuk lengkap kepada apoteker.
Contoh: insulin
-
Pemakaian melalui tempat tertentu
Pemakaian obat-obatan ini
misalnya melaui dubur atau vagina. Untuk
itu pastikan apoteker menyampaikan petunjuk pemakaian obat dengan lengkap dan jelas.
Contoh: supositoria,
ovula, dll
3.
Gunakan obat
sesuai dengan waktu yang dianjurkan:
-
Pagi : obat diminum sebaiknya
antara pukul 07.00-08.00
-
Siang : obat diminum sebaiknya
antara pukul 12.00-13.00
-
Sore : obat diminum sebaiknya
antara pukul 17.00-18.00
-
Malam :
obat diminum sebaiknya antara pukul 22.00-23.00
4.
Gunakan obat
sesuai dengan aturan minum:
-
Satukali sehari, maknanya obat harus digunakan pada waktu pagiatau malam hari
-
Duakali sehari, maknanya obat tersebut digunakan pada pagi dan malam hari
-
Tigakali sehari, maknanya obat tersebut digunakan pada pagi, siang, dan malam hari
-
Empatkali sehari, maknanya obat tersebut digunakan pada pagi, siang, sore, dan malam hari
5.
Gunakan obat
sampai habis. Pada obat tertentu dengan ketentuan
dihabiskan maka obat harus diminum
sampai habis. Contohnya antibiotik
6.
Gunakan
obat sesuai dengan yang tertulis dalam etiket:
-
Satu sendok takar obat, maknanya obat tersebut harus dituangkan pada sendok
takar sampai pada garis yang meunjukkan volume 5 ml
-
Setengah sendok takar obat, maknanya obat tersebut harus dituangkan pada sendok
takar sampai pada garis yang menunjukkan volume 2,5 ml.
-
Seperempat sendok takar obat, maknanya obat tersebut harus dituangkan pada sendok
takar sampai pada garis yang menunjukkan volume 1,25 ml
SI, Simpan
Pernah terfikir,
bagaimana mungkin obat atau vitamin yang disimpan tiba-tiba berubah warna
ataupun bentuknya?
Perubahan warna atau bentuk yang terjadi
pada obat yang disimpan dapat terjadi dikarenakan cara penyimpanan yang salah.
Obat akan mengalami perubahan fisik seiring dengan berjalannya waktu akibat
pengaruh cahaya, suhu dan udara, yang pada akhirnya mengakibatkan khasiat obat
tersebut hilang.
Lantas, bagaimana
cara menyimpan obat yang benar?
Agar obat tidak rusak selama penyimpanan,
maka obat harus disimpan pada tempat yang sesuai dengan yang tertulis pada
kemasan. Sebagai contoh, jika pada kemasan obat tertulis suhu penyimpanan 25o-30oC,
maka, obat disimpan disuhu ruang seperti diruangan paling sejuk di rumah atau
ruang ber AC.
Hal-hal penting lainnya yang harus
diperhatikan dalam penyimpanan obat:
·
Tidak melepas etiket pada wadah obat yang berisi
informasi penting (nama, cara penggunaan, dosis)
·
Perhatikan dan ikuti aturan penyimpanan pada
kemasan
·
Letakan dan simpan obat pada tempat yang sulit
dijangkau anak-anak
·
Simpanlah obat-obatan dengan kemasan aslinya dan pada
wadah yang tertutup rapat
·
Perhatikan jika muncul tanda-tanda obat yang
mengalami kerusakan selama proses penyimpan. Contoh: perubahan warna, bau, dan
ada gumpalan.
·
Vitamin C rusak ketika berubah warna menjadi
coklat
·
Obat Tablet dan/atau Kapsul seharusnya tidak
disimpan pada tempat yang panas atau lembab
·
Obat sirup sebaiknya tidak disimpan dikulkas
·
Obat yang digunakan pada vagina (ovula) dan anus
(suppositoria) harus disimpan pada lemari pendingin (bukan lemari pembeku) agar
tidak meleleh pada suhu ruang.
·
Obat aerosol/spray jangan disimpan di tempat yang
bersuhu tinggi
·
Insulin yang belum digunakan disimpan di lemari
kulkas (bukan freezer). Setelah
digunakan disimpan disuhu ruang.
Faktor yang Perlu
diperhatikan selama proses penyimpanan
·
Suhu
Umumnya obat dapat disimpan pada suhu
ruang (25 – 30oC) ataupun ≤ 15oC. Namun ada beberapa obat
yang harus disimpan pada suhu tertentu untuk menjaga kestabilannya. Jenis suhu
yang disarankan untuk penyimpanan obat yaitu:
-
Suhu ruang yang berkisar antara 15-30⁰ C
-
Suhu sejuk yang berkisar antara8-15⁰ C
-
Suhu dingin yang berkisar antara 2-8⁰ C
·
|
Cahaya :
Untuk obat-obatan yang sensitif/peka
seperti terhadap cahaya disimpan dalam botol/kemasan berwarna gelap (cokelat).
Oleh karena, itu apabila anda memperoleh obat dengan kemasan gelap, maka jangan
pindahkan obat tersebut ke dalam wadah lain yang transparan, karena akan
mengakibatkan obat terkena cahaya secara langsung.
Contoh: Vitamin C, OBH, Sirup Sanmol
1.
Baca aturan cara penyimpanan pada kemasan, apakah
harus disuhu kamar, suhu dingin atau yang lain.
2.
Pada contoh diatas, obat perlu disimpan di suhu
ruang dan terlindung dari cahaya (di dalam lemari)
Bagaimana
penyimpanan obat-obatan ketika akan melakukan perjalanan (mudik, liburan dll)?
Tentunya,
obat-obatan tersebut perlu diperlakukan yang sama yaitu terhindar dari cahaya
matahari langsung dan area yang lembab dengan memerhatikan tips berikut:
·
Simpan obat-obatan dalam kotak atau wadah
tertutup;
·
Pisahkan obat jenis tablet, kapsul dengan obat
berbentuk cair seperti sirup untuk menghindari kerusakan obat jika obat cair
tertumpah;
·
Pisahkan obat-obat yang penting dan simpan pada
tas yang mudah terjangkau;
·
Jangan menyimpan wadah obat di dalam kendaraan
pribadi ketika sampai tujuan;
·
Jika terjadi tanda-tanda kerusakan obat, buang
obat sesuai aturan.
BU, Buang
Bagaimana seharusnya langkah yang tepat dalam membuang
obat?
Apakah bisa langsung dibuang begitu saja?
Perilaku masyarakat
terhadap obat kadaluwarsa dan atau obat yang sudah tidak lagi digunakan,
biasanya dengan cara menyimpan obat pada lemari penyimpanan atau lemari obat.
Namun, ada juga sebagian masyarakat yang langsung membuang obat-obatan
tersebut. padahal tanpa disadari hal dapat merugikan sekitar.
Tidak
hanya menggunakan dan menyimpan obat saja yang ada caranya, membuang obat pun
ada aturannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan
mencegah terjadinya penyalahgunaaan obat.
Hampir seluruh
masyarakat Indonesia, tentunya punya persediaan obat di rumah, mulai dari obat
resep dokter hingga obat yang dibeli sendiri (swamedikasi). Setiap produk obat
memiliki batas waktu penggunaan, yang lebih familiar disebut sebagai Expired Date (ED) atau waktu
kadaluwarsa. Waktu kadaluwarsa yang tertera pada kemasan obat menunjukkan batas
waktu obat tersebut, apakah masih “layak” untuk digunakan, apakah obat tersebut
masih berkhasiat atau tidak, atau justru berbahaya bagi penggunanya.
Dampak Buang Obat Sembarangan
Membuang obat sembarang tentunya akan merugikan
lingkungan sekitar. Sebagai contoh, obat-obatan yang dibuang ke tanah akan
merusak keseimbangan lingkungan. Seperti antibiotik yang dapat membunuh bakteri
di dalam tanah sehingga menyebabkan ketidakseimbangan mikroorganisme. Selain
itu, antibiotik yang dibuang begitu saja dapat menyebabkan mikroorganisme
tersebut resisten terhadap antibiotik. Adapun obat yang dibuang ke saluran air
dapat mencemari mikroorganisme air laut, karena laut merupakan tempat akhir saluran
air. Zat-zat kimia pada obat tersebut mencemari laut dan makhluk hidup
disekitarnya hingga pada akhirnya manusia dapat dirugikan karena
mengonsumsinya.
Obat-obatan yang dibuang secara sembarangan
juga berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dikutip dari Republika, Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, terdapat peredaran
obat-obat bekas atau kadaluwarsa di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2016.
Obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan oleh seorang pengepul dari para pemulung
di sekitar TPST Bantargebang. Tentunya hal ini akan berdampak buruk bagi orang lain,
karena penggunaan obat yang sudah kadaluwarsa, akan memberikan efek yang bahkan
bisa membahayakan kesehatan.
Cara membuang obat yang benar
Berikut adalah beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan dalam
membuang obat yang benar:
a.
Membuang
di sampah rumah tangga
1)
Campurkan
obat-obatan (jika obat berbentuk tablet atau kapsul, jangan dihancurkan) dengan
zat/bahan yang sudah tidak digunakan seperti ampas bubuk kopi, tanah, lumpur,
atau kotoran hewan.
2)
Tempatkan
campuran tersebut ke dalam wadah seperti kantong plastik tertutup untuk
mencegah orang lain atau hewan membuka campuran tersebut;
3)
Buang ke
dalam tempat sampah; dan
4)
Hilangkan
semua informasi pribadi pada label, resep, botol obat kosong atau kemasan obat,
lalu buang.
b.
Menyiram
obat yang berpotensi membahayakan di toilet
Sebagian obat
memiliki instruksi khusus agar segera di buang ke toilet ketika tidak lagi
diperlukan. Obat-obatan jenis ini biasanya dapat membahayakan, dan dalam
beberapa kasus dapat berakibat fatal jika dikonsumsi orang lain tanpa resep
dokter walaupun hanya satu dosis.
Berikut daftar obat
yang disarankan untuk dibuang melalui saluran air:
Metadon
|
Parasetamol
|
Metilfenidat
|
Buprenorfin
|
Morfin
|
Fentanil
|
Oksikodon
|
Diazepam
|
Oksimorfon
|
Hidrokodon
|
Tapentadol
|
Hidromorfon
|
Sodium oxybate
|
Meperidin
|
Sumber
:
BPOM. 2015. Materi
Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman. Tersedia di http://www.pom.go.id/files/2016/amat.pdf(diakses pada 12 Oktober 2018).
Centers
for Disease Control and Prevention. PROTECT Initiative: Advancing Children’s
Medication Safety. https://www.cdc.gov/medicationsafety/protect/protect_initiative.html (diakses pada 10 oktober 2018).
Depkes R.I., 2008.
Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. 2008.
Modul I: materi
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan memilih obat bagi tenaga
kesehatan. Dapat diakses di http://binfar.depkes.go.id/dat/lama/1276164586_MODUL%20_I.pdf(Diakses pada 10 Oktober 2018).
Destiana, Winda.
2016. BBPOM Jelaskan Prosedur Pemusnahan Obat Kedaluwarsa. Diambil dari
https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/12/27/oitzuy359-bbpom-jelaskan-prosedur-pemusnahan-obat-kedaluwarsa
(diakses pada 3 Oktober 2018).
Food
and Drug Administration (FDA). 2018. Disposal of Unused Medicines: What You
Should Know. Tersedia di : https://www.fda.gov/Drugs/ResourcesForYou/Consumers/BuyingUsingMedicineSafely/EnsuringSafeUseofMedicine/SafeDisposalofMedicines/ucm186187.htm#Medicines_recommended (Diakses pada 17 Oktober 2018).
Kemenkes RI. 2013. Riset Kesehatan Dasar 2013. Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI.
Lovegrove
MC, Weidle NJ, Budnitz DS. Trends in Emergency Department Visits for
Unsupervised Pediatric Medication Exposures, 2004-2013. Pediatrics.
2015;136(4):e821-829.
M,Alan.
2017. Medication mistakes are on the rise, leading to more serious health
problems. Dapat diakses di https://www.cbsnews.com/news/medication-mistakes-causing-more-
health-problems-overdoses/(diakses pada 17 September 2018).
PP IAI. 2014. Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar
Obat. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.
WWF.
Bijak terhadap Sampah Obat. https://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/iklim_dan_energi/solusikami/kampanye/gaya_hidup_hijau/tips_bijak_terhadap_sampah_batu_baterai/bijak_terhadap_sampah_obat.cfm (Diakses pada 17 Oktober 2018).
1 komentar:
mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.
Posting Komentar