Rabu, 01 Juli 2020

ARTIKEL ILMIAH POPULER DAGUSIBU (Dapatkan Gunakan Simpan Buang)



ARTIKEL ILMIAH POPULER



DAGUSIBU



Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kesehatan Masyarakat

pada Program Studi Profesi Apoteker











UNIVERSITAS PADJADJARAN

FAKULTAS FARMASI

2018




DAGUSIBU

(Dapatkan Gunakan Simpan Buang)



Kerangka Pikiran

1.      Masalah penggunaan obat yang tidak rasional

2.      Gerakan keluarga sadar obat sebagai aksi nyata

3.      Da, dapatkan

a.      Tempat untuk mendapatkan obat

b.      Penandaan obat yang baik

4.      Gu, gunakan

a.      Gunakan obat sesuai dengan aturan pakai

b.      Gunakan obat sesuai dengan cara pakainya

5.      Si, simpan

a.      Aturan penyimpanan obat di brosur

b.      Suhu penyimpanan obat

c.       Masalah pada penyimpanan obat

d.      Sensitif sinar matahari

e.      Penyimpanan obat dalam perjalanan

f.        Penyimpanan obat setelah pakai

6.      Bu, buang

a.      Dampak membuang obat sembarangan

b.      Cara membuang obat kadaluarsa yang baik dan benar





DAGUSIBU

(Dapatkan Gunakan Simpan Buang)



Masalah Penggunaan Obat yang Tidak Rasional

Pada era milenial ini, obat dan masyarakat menjadi satu bagianyang tidak dapat lagi dipisahkan dalam sebuah pengobatan. Tak dapat dipungkiri, berbagai masalah pun muncul terkait penggunaan obat yang diperoleh masyarakatdari dokter maupundari pengobatan atas inisiatif pribadi (swamedikasi). Dalam proses pengobatan, sering kali terjadi ketidaktepatan dalam penggunaan obat yang sebagian besar disebabkan oleh penggunaan obat di rumah.

Berdasarkan hasil Riskesdas (2013), sekitar 35,2% rumah tangga menyimpan berbagai jenis obat di rumah, 35,7% adalah obat keras dan 27,8% adalah obat antibiotika  yang disimpan untuk swamedikasi. Selain itu, sekitar47% rumah tangga menyimpan ‘obat sisa’ dari resep dokter dan dari penggunaan sebelumnya. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan obat yang disimpan untuk persediaan (42,2%).Kesadaran akan penggunaan obat yang rasional harus ditingkatkan guna mengatasi hal tersebut.

Beberapa hal yang menjadi faktor pemicu terjadinya permasalah tersebut adalah kurangnya kesadaran dan keingintahuan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait jenis obat, dosis obat, kegunaan dari tiap obat, aturan pakai obat, efek samping dari obat yang digunakan, cara penyimpanan obat yang benar dan tata cara pengelolaan obat yang benar.





Yuk kenali DAGUSIBU !!!

DAGUSIBU adalah slogan dari salah satu program kesehatan yang digagas oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yakni Gerakan Keluarga Sadar Obat (GKSO), yang merupakan aksi nyata Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai setinggi-tingginya. Slogan DAGUSIBU merupakan kependekan dari satu kalimat yang dapat mengedukasi masyarakat terkait penggunaan obat secara rasional, DAGUSIBU-DApatkan, GUnakan, SImpan, dan BUang obat dengan baik dan tentunya juga benar. Slogan DAGUSIBU kini menjadi salah media informasimengenai bagaimana tata cara pengelolaan obat dari mulai masyarakat mendapatkan obat hingga saat obat tersebut sudah tidak lagi dikonsumsi hingga akhirnya dibuang. Diharapkan melalui program ini masyarakat menjadi lebih paham sekaligus sadarakan pentingnya berperilaku sehat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan obat. 



DA, dapatkan

Pernah gak kamu tertarik membeli baju di situs onlineyang gak jelas hanyakarena harga yang sangat miring dengan mode yang kekinian?Kalau pernah, pernah merasa sangat kecewa karena barang yang kamu beli ternyata gak sesuai denganharapan kamu? Misalnya, ukuran yang gak sesuai, hingga bahan yang dibawah standar. Rugi? Sangat rugi bukan? Kenapa? karena kamu membeli barang yang gak akan digunakan, yang pada akhirnya baju itu hanya akan menjadi koleksi dan pengisi museum saja.

Tapi itu masih lebih baik, dibandingkan kamu beli obat dari situs yang gak jelas dan ternyata obat itu sangat jauh dari standar, misalnya gak ada izin edarnya, obatnya udah kadaluwarsa, bahkan termasuk obat palsu.

Dalam berita yang dimuat di situs  www.cnnindonesia.com, dijelaskan bahwa lebih dari 50% obat palsu dijual di situs online dan cerdiknya para pelaku itu biasanya  mengubah waktu kadaluarsa dari 2 tahun menjadi 4 tahun, bahkan adayang meniru barcode obat hingga hologram kemasan. Pembelian dan penggunaan obat palsu atau obat kadaluarsa ini tidak hanya merugikan kamu secara finansial, tapi akan berdampak buruk bagi tubuh. Misalnya terjadi alergi, resistensi obat, terapi yang tidak efektif, penyakit yang semakin memburuk bahkan hilanyanya nyawa.

Berikut merupakan beberapa hal yang perludiperhatikan saat akan membeli atau mendapatkan obat, yaitu:

1.      Dimana Kita bisa membeli dan mendapatkan Obat?

Obat dibeli  pada sarana/tempat resmi sepertiapotek, toko obat berizin, klinik dan juga rumah sakit 




2.      Gimana penandaan pada obat yang baik ?

Obat-obat yang beredar harus memuat informasi yang biasanya terdapatpada kemasan (botol, kotak, tube dll) obat, brosur dan/atau leaflet. Beberapa penandaan yang patut diperhatikan pada saat membeli atau mendapatkan obat diantaranya: 

a.      Nama obat dan zat aktif 

b.      Penandaan yang terdapat pada kemasan obat yang menunjukkan identitas golongan obat (Keras, Bebas Terbatas dan Bebas).

c.       Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi guna memastikan apakah obat tersebut terdaftar pada Badan POM dan menjamin keamanan serta mutu dari obat yang akan digunakan.

d.      Batas Kedaluwarsa (Expiry date/ED) 

e.      Kondisi Kemasan Obat, memastikan kemasan obat yang akan digunakan ada dalam kondisi baik(tidakrusak), informasi yang tertera pada kemasan obat masih dapat terbaca.

f.        Nama dan Alamat industri Farmasi yang memproduksi obat.

g.      Indikasi obat, pastikan indikasi/khasiat obat yang tertera pada kemasan sesuai dengan gejala penyakit yang dirasakan

h.      Efek Samping Obat, terutama yang muncul pada penggunaan dosis lazim.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pembelian obat secara online pun menjadi satu pilihan karena segalanya menjadi sangat mudah. Akan tetapi, dalam pembelian obat sebaiknya dihindari, hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan obat-obat yang gak rasional. Jadi sebelum mengkonsumsi obat kita harus benar-benar paham bagaimana cara mendapatkan obat yang benar sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup kita setinggi-tingginya. Maka dari itu, obat sebaiknya dibeli di Apotek berizindan terdapat Apoteker yang dapat membantu pengobatan agar lebih maksimal.

Kemudian diperhatikan golongan obat yang akan dibeli, obat golongan keras sebaiknya tidak dibeli secara bebas karena dalam penggunaannya harus ada diagnosis dokter terlebih dahulu, apakah obat tersebut memang sesuai dengan penyakit pasien atau tidak. Contoh kasus yang paling banyak terjadi yaitu dalam mengkonsumsi antibiotik. Obat antibiotik sebenarnya hanya digunakan untuk pasien yang menderita penyakit akibat infeksi bakteri dan penyebab penyakit hanya dapat diketahui setelah diagnosis dokter, jadi dalam  penggunaan antibiotik secara bebas tanpa resep dokter bisa berakibat fatal pada pasien seperti terjadinya resistensi antibiotik hingga berujung kepada kematian.

Dikutip dari www.cnnindonesia.com pada tahun 2015 menurut data Centers for Disease Control and Prevention, dijelaskan sekitar dua juta orang setiap tahunnya mengalami infeksi bakteri yang menyebabkan resistensi dan dua puluh tiga ribu orang diantaranya meninggal dunia. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman dan pengetahuan dalam penggunaan obat yang rasional dimasyarakat guna meminimalkan kasus-kasus terkait kesalahan dalam penggunaan obat.



GU, gunakan

Apakah obat boleh digunakan sesuka hati?

Tentu tidak!

Kenapa?Karena obat punya efek samping yang bisa membahayakan kesehatan kalau penggunaannya tidak sesuai dengan aturan. Maka, untuk menghindarinya gunakan obat dengan benar. Adapun hal-hal yang patut diperhatikan saat menggunakan obat yakni aturan pakai dan cara pakai obat yang ada di etiket.

Berikut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan obat:

1.       Gunakan obat sesuai dengan aturan pakai

Contoh:

-          Sehari 3 kali 1 tablet setelah makan

Maknanya dalam sehari, obat diminum sebanyak 3 kali, terbagi tiap 8 jam misalnya jam 6 pagi, jam 2 siang dan jam 10 malam, setelah makan dan setiap pemakaiannya sebanyak 1 tablet

-          Sehari 2 kali 1 sendok teh sebelum makan

Maknanya dalam sehari, obat diminum sebanyak 2 kali, terbagi tiap 12 jam misalnya jam 7 pagi dan jam 7 malam,sebelum makan dan setiap pemakaiannya sebanyak 1 sendok teh

-          Sehari 3 kali 2 kapsul setelah makan

Maknanya dalam sehari, obat diminum sebanyak 3 kali, terbagi tiap 8 jam misalnya jam 6 pagi, jam 2 siang dan jam 10 malam, setelah makan dan setiap pemakaiannya sebanyak 2 kapsul

2.       Gunakan obat sesuai dengan cara pakainya

Contoh:

-          Pemakaian melalui mulut

Contohnya: tablet, kapsul, sirup, dll

-          Pemakaian melalui kulit

Contohnya salep, krim, gel, patch, dll

-          Pemakaian dengan cara disuntik

Untuk pemakaian dengan cara ini, mintalah petunjuk lengkap kepada apoteker.

Contoh: insulin

-          Pemakaian melalui tempat tertentu

Pemakaian obat-obatan ini misalnya melaui dubur atau  vagina. Untuk itu pastikan apoteker menyampaikan petunjuk pemakaian obat dengan lengkap dan jelas.

Contoh: supositoria, ovula, dll

3.       Gunakan obat sesuai dengan waktu yang dianjurkan:

-          Pagi     : obat diminum sebaiknya antara pukul 07.00-08.00

-          Siang   : obat diminum sebaiknya antara pukul 12.00-13.00

-          Sore     : obat diminum sebaiknya antara pukul 17.00-18.00

-          Malam : obat diminum sebaiknya antara pukul 22.00-23.00

4.       Gunakan obat sesuai dengan aturan minum:

-          Satukali sehari, maknanya obat harus digunakan pada waktu pagiatau malam hari

-          Duakali sehari, maknanya obat tersebut digunakan pada pagi dan malam hari

-          Tigakali sehari, maknanya obat tersebut digunakan pada pagi, siang, dan malam hari

-          Empatkali sehari, maknanya obat tersebut digunakan pada pagi, siang, sore, dan malam hari

5.       Gunakan obat sampai habis. Pada obat tertentu dengan ketentuan dihabiskan maka obat harus diminum sampai habis. Contohnya antibiotik

6.       Gunakan obat sesuai dengan yang tertulis dalam etiket:

-          Satu sendok takar obat, maknanya obat tersebut harus dituangkan pada sendok takar sampai pada garis yang meunjukkan volume 5 ml

-          Setengah sendok takar obat, maknanya obat tersebut harus dituangkan pada sendok takar sampai pada garis yang menunjukkan volume 2,5 ml.

-          Seperempat sendok takar obat, maknanya obat tersebut harus dituangkan pada sendok takar sampai pada garis yang menunjukkan volume 1,25 ml



SI, Simpan



Pernah terfikir, bagaimana mungkin obat atau vitamin yang disimpan tiba-tiba berubah warna ataupun bentuknya?

Perubahan warna atau bentuk yang terjadi pada obat yang disimpan dapat terjadi dikarenakan cara penyimpanan yang salah. Obat akan mengalami perubahan fisik seiring dengan berjalannya waktu akibat pengaruh cahaya, suhu dan udara, yang pada akhirnya mengakibatkan khasiat obat tersebut hilang.

Lantas, bagaimana cara menyimpan obat yang benar?

Agar obat tidak rusak selama penyimpanan, maka obat harus disimpan pada tempat yang sesuai dengan yang tertulis pada kemasan. Sebagai contoh, jika pada kemasan obat tertulis suhu penyimpanan 25o-30oC, maka, obat disimpan disuhu ruang seperti diruangan paling sejuk di rumah atau ruang ber AC.

Hal-hal penting lainnya yang harus diperhatikan dalam penyimpanan obat:

·         Tidak melepas etiket pada wadah obat yang berisi informasi penting (nama, cara penggunaan, dosis)

·         Perhatikan dan ikuti aturan penyimpanan pada kemasan

·         Letakan dan simpan obat pada tempat yang sulit dijangkau anak-anak

·         Simpanlah obat-obatan dengan kemasan aslinya dan pada wadah yang tertutup rapat

·         Perhatikan jika muncul tanda-tanda obat yang mengalami kerusakan selama proses penyimpan. Contoh: perubahan warna, bau, dan ada gumpalan.

·         Vitamin C rusak ketika berubah warna menjadi coklat

·         Obat Tablet dan/atau Kapsul seharusnya tidak disimpan pada tempat yang panas atau lembab

·         Obat sirup sebaiknya tidak disimpan dikulkas

·         Obat yang digunakan pada vagina (ovula) dan anus (suppositoria) harus disimpan pada lemari pendingin (bukan lemari pembeku) agar tidak meleleh pada suhu ruang.

·         Obat aerosol/spray jangan disimpan di tempat yang bersuhu tinggi

·         Insulin yang belum digunakan disimpan di lemari kulkas (bukan freezer). Setelah digunakan disimpan disuhu ruang.

Faktor yang Perlu diperhatikan selama proses penyimpanan

·         Suhu

Umumnya obat dapat disimpan pada suhu ruang (25 – 30oC) ataupun ≤ 15oC. Namun ada beberapa obat yang harus disimpan pada suhu tertentu untuk menjaga kestabilannya. Jenis suhu yang disarankan untuk penyimpanan obat yaitu:

-        Suhu ruang yang berkisar antara 15-30⁰ C

-        Suhu sejuk yang berkisar antara8-15⁰ C

-        Suhu dingin yang berkisar antara 2-8⁰ C

·        

Cahaya :


 


Untuk obat-obatan yang sensitif/peka seperti terhadap cahaya disimpan dalam botol/kemasan berwarna gelap (cokelat). Oleh karena, itu apabila anda memperoleh obat dengan kemasan gelap, maka jangan pindahkan obat tersebut ke dalam wadah lain yang transparan, karena akan mengakibatkan obat terkena cahaya secara langsung.

Contoh: Vitamin C, OBH, Sirup Sanmol

1.      Baca aturan cara penyimpanan pada kemasan, apakah harus disuhu kamar, suhu dingin atau yang lain.

2.      Pada contoh diatas, obat perlu disimpan di suhu ruang dan terlindung dari cahaya (di dalam lemari)

Bagaimana penyimpanan obat-obatan ketika akan melakukan perjalanan (mudik, liburan dll)?

Tentunya, obat-obatan tersebut perlu diperlakukan yang sama yaitu terhindar dari cahaya matahari langsung dan area yang lembab dengan memerhatikan tips berikut:

·         Simpan obat-obatan dalam kotak atau wadah tertutup;

·         Pisahkan obat jenis tablet, kapsul dengan obat berbentuk cair seperti sirup untuk menghindari kerusakan obat jika obat cair tertumpah;

·         Pisahkan obat-obat yang penting dan simpan pada tas yang mudah terjangkau;

·         Jangan menyimpan wadah obat di dalam kendaraan pribadi ketika sampai tujuan;

·         Jika terjadi tanda-tanda kerusakan obat, buang obat sesuai aturan.



BU, Buang

Bagaimana seharusnya langkah yang tepat dalam membuang obat?

Apakah bisa langsung dibuang begitu saja?

Perilaku masyarakat terhadap obat kadaluwarsa dan atau obat yang sudah tidak lagi digunakan, biasanya dengan cara menyimpan obat pada lemari penyimpanan atau lemari obat. Namun, ada juga sebagian masyarakat yang langsung membuang obat-obatan tersebut. padahal tanpa disadari hal dapat merugikan sekitar.

Tidak hanya menggunakan dan menyimpan obat saja yang ada caranya, membuang obat pun ada aturannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya penyalahgunaaan obat.

Hampir seluruh masyarakat Indonesia, tentunya punya persediaan obat di rumah, mulai dari obat resep dokter hingga obat yang dibeli sendiri (swamedikasi). Setiap produk obat memiliki batas waktu penggunaan, yang lebih familiar disebut sebagai Expired Date (ED) atau waktu kadaluwarsa. Waktu kadaluwarsa yang tertera pada kemasan obat menunjukkan batas waktu obat tersebut, apakah masih “layak” untuk digunakan, apakah obat tersebut masih berkhasiat atau tidak, atau justru berbahaya bagi penggunanya.

Dampak Buang Obat Sembarangan

Membuang obat sembarang tentunya akan merugikan lingkungan sekitar. Sebagai contoh, obat-obatan yang dibuang ke tanah akan merusak keseimbangan lingkungan. Seperti antibiotik yang dapat membunuh bakteri di dalam tanah sehingga menyebabkan ketidakseimbangan mikroorganisme. Selain itu, antibiotik yang dibuang begitu saja dapat menyebabkan mikroorganisme tersebut resisten terhadap antibiotik. Adapun obat yang dibuang ke saluran air dapat mencemari mikroorganisme air laut, karena laut merupakan tempat akhir saluran air. Zat-zat kimia pada obat tersebut mencemari laut dan makhluk hidup disekitarnya hingga pada akhirnya manusia dapat dirugikan karena mengonsumsinya.

Obat-obatan yang dibuang secara sembarangan juga berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dikutip dari Republika, Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, terdapat peredaran obat-obat bekas atau kadaluwarsa di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2016. Obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan oleh seorang pengepul dari para pemulung di sekitar TPST Bantargebang. Tentunya hal ini akan berdampak buruk bagi orang lain, karena penggunaan obat yang sudah kadaluwarsa, akan memberikan efek yang bahkan bisa membahayakan kesehatan.

Cara membuang obat yang benar

Berikut adalah beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan dalam membuang obat yang benar:

a.    Membuang di sampah rumah tangga

1)   Campurkan obat-obatan (jika obat berbentuk tablet atau kapsul, jangan dihancurkan) dengan zat/bahan yang sudah tidak digunakan seperti ampas bubuk kopi, tanah, lumpur, atau kotoran hewan.

2)   Tempatkan campuran tersebut ke dalam wadah seperti kantong plastik tertutup untuk mencegah orang lain atau hewan membuka campuran tersebut;

3)   Buang ke dalam tempat sampah; dan

4)   Hilangkan semua informasi pribadi pada label, resep, botol obat kosong atau kemasan obat, lalu buang.

              



b.    Menyiram obat yang berpotensi membahayakan di toilet

Sebagian obat memiliki instruksi khusus agar segera di buang ke toilet ketika tidak lagi diperlukan. Obat-obatan jenis ini biasanya dapat membahayakan, dan dalam beberapa kasus dapat berakibat fatal jika dikonsumsi orang lain tanpa resep dokter walaupun hanya satu dosis.

Berikut daftar obat yang disarankan untuk dibuang melalui saluran air:

Metadon
Parasetamol
Metilfenidat
Buprenorfin
Morfin
Fentanil
Oksikodon
Diazepam
Oksimorfon
Hidrokodon
Tapentadol
Hidromorfon
Sodium oxybate
Meperidin





Sumber :

BPOM. 2015. Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman. Tersedia di http://www.pom.go.id/files/2016/amat.pdf(diakses pada 12 Oktober 2018).

Centers for Disease Control and Prevention. PROTECT Initiative: Advancing Children’s Medication Safetyhttps://www.cdc.gov/medicationsafety/protect/protect_initiative.html (diakses pada 10 oktober 2018).

Depkes R.I., 2008. Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta

Depkes RI. 2008. Modul I: materi pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan memilih obat bagi tenaga kesehatan. Dapat diakses di http://binfar.depkes.go.id/dat/lama/1276164586_MODUL%20_I.pdf(Diakses pada 10 Oktober 2018).

Destiana, Winda. 2016. BBPOM Jelaskan Prosedur Pemusnahan Obat Kedaluwarsa. Diambil dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/12/27/oitzuy359-bbpom-jelaskan-prosedur-pemusnahan-obat-kedaluwarsa (diakses pada 3 Oktober 2018).

Food and Drug Administration (FDA). 2018. Disposal of Unused Medicines: What You Should Know. Tersedia di : https://www.fda.gov/Drugs/ResourcesForYou/Consumers/BuyingUsingMedicineSafely/EnsuringSafeUseofMedicine/SafeDisposalofMedicines/ucm186187.htm#Medicines_recommended (Diakses pada 17 Oktober 2018).

Kemenkes RI. 2013. Riset Kesehatan Dasar 2013. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI.

Lovegrove MC, Weidle NJ, Budnitz DS. Trends in Emergency Department Visits for Unsupervised Pediatric Medication Exposures, 2004-2013. Pediatrics. 2015;136(4):e821-829.

M,Alan. 2017. Medication mistakes are on the rise, leading to more serious health problems. Dapat diakses di https://www.cbsnews.com/news/medication-mistakes-causing-more- health-problems-overdoses/(diakses pada 17 September 2018).

PP IAI. 2014. Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.

1 komentar:

Marsya mengatakan...


mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

Posting Komentar