Sabtu, 28 November 2020

MAKALAH TEKNOLOGI FARMASI PERSONALIA CPOB (CARA PEMBUATAN OBAT BAIK)

MAKALAH TEKNOLOGI FARMASI

PERSONALIA CPOB

( CARA PEMBUATAN OBAT BAIK ) 


 

                                                                

AKADEMI FARMASI SAMARINDA

2014

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Obat adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit.Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin tersedianya obat yang bermutu, aman dan berkhasiat yaitu dengan mengharuskan setiap industri farmasi untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Kesehatan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga senantiasa menjadi prioritas dalam pembangunan nasional suatu bangsa.Salah satu komponen kesehatan yang sangat strategis adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, memiliki peran strategis dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat tersebut. Seiring dengan meningkatnya pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kesehatan, maka industri farmasi dituntut untuk dapat menyediakan obat dalam jenis, jumlah, dan kualitas yang memadai. Selain itu, industri farmasi, sebagai industri penghasil obat juga dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang harus memenuhi persyaratan khasiat (efficacy), keamanan (safety), dan mutu (quality) dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan.Karena menyangkut nyawa manusia maka industri farmasi dan produk industri farmasi diatur secara ketat.Peraturan-peraturan yang mengatur industri farmasi di Indonesia tertuang dalam Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) (Priyambodo, 2007).Oleh karena itu sangat diperlukan personalia yang memiliki keterampilan dan kualitas yang baik dalam suatu industri ataupun pabrik.

 

B.     TUJUAN

1.      Mahasiswa mengetahui jenis-jenis personalia yang dibutuhkan dalam industri

2.      Mahasiswa mengetahui tugas-tugas dari bagian personalia

BAB  II

DASAR TEORI

Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) adalah pedoman pembuatan obat bagi industri farmasi di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Mutu suatu obat tidak dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan produk akhir saja, melainkan harus dibentuk kedalam produk selama keseluruhan proses pembuatan. CPOB mencakup seluruh aspek produksi mulai dari personalia, dokumentasi, bangunan, peralatan, manajemen mutu, produksi, sanitasi dan higiene, pengawasan mutu, penanganan keluhan, penarikan obat dan obat kembalian, analisis kontrak serta validasi dan kualifikasi.

Salah satu aspek CPOB adalah personalia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di industri farmasi.Apoteker sebagai personalia profesional harus memahami aspek-aspek teknik dan non teknik penerapan CPOB disamping adanya pengetahuan dan keterampilan baik yang berhubungan dengan kefarmasian ataupun kepemimpinan.Kedudukan apoteker diatur oleh peraturan pemerintah yang dituangkan dalam Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), yaitu apoteker berperan sebagai penanggung jawab produksi dan pengendali mutu.Untuk menghasilkan sediaan obat jadi yang tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaanya, maka setiap industri farmasi wajib menerapkan CPOB dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatan produksi.

Personalia menjadi salah satu aspek dalam CPOB karena secara prinsip sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan system pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar.Oleh sebab itu industri farmasi bertanggungjawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua tugas.Tiap personil hendaklah memahami tanggung jawab masing-masing dan dicatat.Seluruh personil hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaan.Dalam menjalankan tugasnya, tiap personil tidak dibebani tanggung jawab yang berlebihan untuk menghindari risiko terhadap mutu obat.Maka dari itu, perlu adanya suatu struktur organisasi untuk memperjelas tugas tiap personal (Anonim, 2006).Struktur organisasi industri farmasi hendaklah sedemikian rupa sehingga bagian produksi, manajemen mutu (pemastian mutu)/pengawasan mutu dipimpin oleh orang berbeda serta tidak saling bertanggungjawab satu terhadap yang lain. Adapun beberapa jabatan dalam struktur organisasi industri farmasi adalah kepala bagian produksi, kepala bagian pengawasan mutu, kepala bagian manajemen mutu (Anonim, 2006).

 

PERSONIL KUNCI

     Personil Kunci mencakup Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu ) posisi utama tersebut di jabat  oleh personalia purna waktu. Kepala Bagian Produksi  dan Kepala  Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu), Kepala Bagian Pengawasan Mutu harus independen satu terhadap yang lain.

1.      Kepala Bagian Produksi

Kepala bagian produksi hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam bidang pembuatan obat dan memepunyai keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kewenangan dan tanggungjawab  kepala bagian produksi dalam produksi obat, adalah:

  • memastikan bahwa obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan;
  • memberikan persetujuan petunjuk kerja yang terkait dengan produksi dan memastikan bahwa petunjuk kerja diterapkan secara tepat;
  • memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Produksi sebelum diserahkan kepada kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu);
  • memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian produksi;
  • memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan; dan
  • memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan (Anonim, 2006).

2.      Kepala bagian Pengawasan Mutu

Kepala bagian pengawasan mutu hendaklah seorang terkualifikasi dan lebih diutamakan seorang Apoteker, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala bagian Pengawasan Mutu mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan mutu, termasuk:

  • menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi;
  • memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan;
  • memberi persetujuan terhadap spesifikasi, petunjuk kerja pengambilan contoh, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain;
  • memberi persetujuan dan memantau semua kontrak analisis;
  • memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian pengawasan mutu;
  • memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan; dan
  • memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan (Anonim, 2006).

3.      Kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu)

Kepala bagian manajemen mutu hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala bagian manajemen mutu berwenangan dan bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan sistem mutu/pemastian mutu, termasuk:

  • memastikan penerapan (dan, bila diperlukan, membentuk) system mutu;
  • ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan acuan mutu perusahaan;
  • memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala;
  • melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian Pengawasan Mutu;
  • memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit eksternal (audit terhadap pemasok);
  • memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi;
  • memastikan pemenuhan persyaratan teknik atau peraturan Otoritas Pengawasan Obat (OPO) yang berkaitan dengan mutu produk jadi;
  • mengevaluasi/mengkaji catatan bets; dan
  • meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan mempertimbangkan semua faktor terkait (Anonim, 2006).

Masing-masing Kepala Bagian Produksi, Pengawasan Mutu dan Manajemen Mutu (pemastian Mutu ) memiliki tanggung jawab bersama dalam menerapkan semua aspek yang berkaitan dengan mutu, yang berdasarkan peraturan OPO mencakup :

  • Otorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain, termasuk amademen
  • Pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan obat
  • Hygiene pabrik
  • Validasi proses
  • Pelatihan
  • Persetujuan dan pemantauan pemasok bahan
  • Persetujuan dan pemantauan  pembuatan obat atas dasar kontrak
  • Penetapan dan pemantuan kondisi penyimpanan bahan dan produk
  • Penyimpanan catatan
  • Pemantauan pemenuhan terhadap Persyaratan
  • Inspeksi, penyelidikan dan pengambilan sampel
  • Pemantauan faktor yang memungkinkan berdampak terhadap mutu produk

 

Personel yang bekerja di industri farmasi tidak begitu saja langsung diberi tugas, tetapi mereka diberi pelatihan terlebih dahulu. Pemberian pelatihan menjadi penting bagi seluruh personil karena tugasnya harus berada di dalam area produksi, gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk personil teknik, perawatan dan petugas kebersihan), dan bagi personil lain yang kegiatannya dapat berdampak pada mutu produk. Di samping pelatihan dasar dalam teori dan praktik CPOB, personil baru dilatih sesuai dengan tugas yang diberikan.Pelatihan yang diberikan merupakan pelatihan yang berkesinambungan, dan efektifitas penerapannya dinilai secara berkala.Program pelatihan tersebut hendaknya disetujui oleh kepala bagian masing-masing.Personil yang bekerja di area dimana pencemaran merupakan bahaya, misalnya area bersih atau area penanganan bahan berpotensi tinggi, toksik atau bersifat sensitisasi, diberi pelatihan yang lebih spesifik.Pengunjung atau personil yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu.Bila tidak dapat dihindarkan, hendaklah mereka diberi penjelasan lebih dahulu, terutama mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat. Pelatihan ini diberikan oleh orang yang terkualifikasi (Anonim, 2006

Hal – hal yang sudah disebutkan diatas merupaka guideline yang dibuat oleh Badan POM untuk skala industri agar dapat menerapkan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) pada produksi obat agar kualitas, mutu serta keamanan obat terjamin ketika dikonsumsi oleh masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 245/Menkes/SK/V/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi Pasal 10, suatu industri farmasi obat jadi dan bahan baku obat setidaknya harus mempekerjakan secara tetap minimal tiga orang apoteker WNI sebagai manager atau penanggung jawab produksi, pengawasan mutu (Quality Control/QC), dan pemastian mutu (Quality Assurance/QA). Ketiga bagian ini (produksi, pengawasan mutu, dan pemastian mutu) harus dipimpin oleh orang yang berbeda yang tidak saling bertanggung jawab satu terhadap yang lain (indipenden) agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan perannya. Dari peraturan tersebut, sudah jelas bahwa apoteker diperlukan di industri farmasi, setidaknya untuk memimpin ketiga bagian tersebut.Berikut akan dibahas beberapa contoh bagian pekerjaan yang penting dalam industri farmasi sehingga dibutuhkan personel yang handal dan berkualitas :

 

a.      Penelitian dan pengembangan (Research & Development/R&D)

Di bagian penelitian dan pengembangan, baik untuk obat baru ataupun  product, farmasis atau apoteker berperan dalam menentukn formula, teknik pembuatan, dan menentukan spesifikasi bahan baku yang digunakan, produk antara, dan produk jadi. Pengembangan produk in=dilakukan mulai dari skala laboratorium, skala pilot, hingga skala produksi. Di beberapa industri, bagian pengembangan produk juga bertanggung jawab terhadap desain kemasan produk.

b.      PPIC (Production Planning and Inventory Control)

Bagian ini bertugas merencanakan produksi dan mengendalikan keseimbangan antara persediaan dengan permintaan sehingga tidak terjadi overstock maupun understock. Bagian PPIC ini biasanya juga bergabung dengan bagian gudang (gudang bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi) dan dikepalai oleh seorang apoteker. Kenapa apoteker? Karena apoteker dibekali pengetahuan tentang manajemen dan juga dibekali pengetahuan mengenai stabilitas bahan baku dan stabilitas sediaan sehingga penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang tepat dan mutunya tetap terjaga.

c.          Pembelian (Purchasing)

Bagian pembelian melayani pembelian bahan baku dan bahan kemas yang dibutuhkan baik untuk proses produksi, proses penelitian dan pengembangan produk, maupun untuk pengujian-pengujian yang dilakukan QC. Kepala atau manager pembelian sebaiknya seorang apoteker karena apotekerlah yang mengetahui tentang bahan baku dan bahan kemas itu sendiri beserta dokumen-dokumen penyertanya sehingga perusahaan tidak salah memilih atau tertipu olehsupplier (pemasok bahan baku atau bahan kemas).

d.   Registrasi

Dalam registrasi obat ke Badan POM diperlukan dokumen-dokumen yang harus disiapkan, seperti dokumen bahan aktif, formula, proses pembuatan, data uji disolusi terbanding, data uji stabilitas, dan lain-lain. Data-data tersebut yang mengerti adalah seorang farmasis.

e.    Promosi obat kepada tenaga profesional lain (medical representative)

Apoteker dapat mempromosikan obat kepada tenaga profesional lain seperti kepada dokter karena apotekerlah yang paling mengerti tentang obat sehingga dapat menjelaskan keunggulan produk yang ditawarkannya dari sisi ilmiah. 

  

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

·         Jenis – jenis personalia yang dibutuhkan dalam sebuah industry adalah personalia yang terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan memiliki keterampilan.

·         Tugas – tugas personalia.

·         Kepala Bagian Produksi:

·         memastikan bahwa obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan;

·         memberikan persetujuan petunjuk kerja yang terkait dengan produksi dan memastikan bahwa petunjuk kerja diterapkan secara tepat;

·         memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Produksi sebelum diserahkan kepada kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu);

·         memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian produksi;

·         memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan; dan

memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan.

·         Kepala bagian pengawasan mutu:

·         menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi;

·         memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan;

·         memberi persetujuan terhadap spesifikasi, petunjuk kerja pengambilan contoh, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain;

·         memberi persetujuan dan memantau semua kontrak analisis;

·         memeriksa pemeliharaan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian pengawasan mutu;

·         memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan; dan

·         memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personil di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan.

·         Kepala Manajemen Mutu:

·         memastikan penerapan (dan, bila diperlukan, membentuk) system mutu;

·         ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan acuan mutu perusahaan;

·         memprakarsai dan mengawasi audit internal atau inspeksi diri berkala;

·         melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian Pengawasan Mutu;

·         memprakarsai dan berpartisipasi dalam pelaksanaan audit eksternal (audit terhadap pemasok);

·         memprakarsai dan berpartisipasi dalam program validasi;

·         memastikan pemenuhan persyaratan teknik atau peraturan Otoritas Pengawasan Obat (OPO) yang berkaitan dengan mutu produk jadi;

·         mengevaluasi/mengkaji catatan bets; dan

·         meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan mempertimbangkan semua faktor terkait

 

B.     Saran

      Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan  dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu  industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan   personel berkualitas  dalam jumlah yang memadi untuk melaksanakan semua tugas. Tiap personil hendaklah memahami  tanggung jawab masing –masing  dan dicatat. Seluruh personil hendaklah memahami  prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai hygiene yang berkaitan dengan pekerjaan

 

DAFTAR PUSTAKA

Disadur dari : Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, BPOM 2012.

              Anonim ,http://ml.scribd.com/doc/88224113/CPOB

              Diakses pada tanggal 8 juni 2012.

0 komentar:

Posting Komentar