MAKALAH TEKNOLOGI
FARMASI
BANGUNAN DAN FASILITAS
AKADEMI FARMASI
SAMARINDA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bangunan industri
adalah sesuatu yang didirikan oleh manusia, seperti gedung, rumah,
dan lain-lain yang digunakan untuk mengolah barang dengan menggunakan
sarana dan prasarana tertentu.
Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan
obat hendaklah memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta
disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan
operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian
rupa untuk memperkecil resiko terjadinya kekeliruan, pencemaran-silang dan
kesalahan lain, dan memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif
untuk menghindari pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak
lain yang dapat menurunkan mutu obat.
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
adalah seluruh aspek dalam praktek yang ditetapkan, yang secara kolektif
menghasilkan produk akhir atau layanan yang secara konsisten memenuhi
spesifikasi yang sesuai, serta mengikuti peraturan nasional dan internasional.
Setiap perusahaan farmasi diIndonesia wajib memiliki sertifikat CPOB sebagai
bukti bahwa industri farmasi tersebut memiliki sarana dan prasarana yang
memadai untuk proses produksi obat. Dengan adanya sertifikat CPOB
tersebut, maka produk (obat) yang diproduksi oleh suatu industri farmasi telah
memiliki izin edar dari Badan POM RI. Aspek yang diatur di dalam CPOB terdiri
dari 10 bidang, salah satu bidang tersebut adalah bangunan dan fasilitas
industri. Bangunan industri adalah sesuatu yang didirikan oleh manusia (seperti
gedung, rumah, dan lain-lain) yang digunakan untuk mengolah barang dengan
menggunakan sarana dan prasarana tertentu. Hal lain yang berhubungan
dengan bangunan, yang juga diatur di dalam CPOB adalah fasilitas industri.
Berbeda dengan bangunan industri, fasilitas industri dapat didefinisikan sebagai
sarana yang digunakan untuk melancarkan fungsi dari suatu
industri, misalnya transportasi, media komunikasi,sumber tenaga listik,
dan lain-lain.
Pencapaian produk bermutu tentunya
tidak hanya dipengaruhi oleh bangunan dan fasilitas industri, melainkan juga
harus melibatkan aspek-aspek lain dalam CPOB secara berkesinambungan.
1.2
Tujuan
Pembuatan makalah ini adalah sebagai
tugas diskusi mata kuliah Teknologi Farmasi yang tentunya membahas mengenai
CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan lebih spesifiknya lagi adalah membahas
mengenai salah satu aspek dari CPOB itu sendiri, yaitu Bangunan dan Fasilitas.
Diharapkan makalah ini nantinya dapat
digunakan sebagaimana mestinya, serta dapat bermanfaat untuk sebagai bahan
panduan dan referensi dalam pembuatan makalah dikemudian harinya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat hendaklah
memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikn kondisinya
dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata
letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil
resiko terjadinya kekeliruan, pencemaran-silang dan kesalahan lain, dan
memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindari
pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat
menurunkan mutu obat.
Bangunan dan fasilitas harus dikonstruksi, dilengkapi dan
dirawat dengan tepat agar memperoleh perlindungan dari pengaruh cuaca, banjir,
rembesan dari tanah serta masuk dan bersarangnya serangga, burung, binatang
pengerat, kutu atau hewan lain.
Bangunan dan fasilitas harus dirawat dengan cermat,
dibersihkan dan jika perlu didisinfektan sesuai prosedur tertulis yang rinci.
Catatan pembersihan dan disinfektan hendaklah disimpan sebagai dokumentasi.
Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area
penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan harus dirawat dalam
kondisi bersih dan rapi. Kondisi bangunan ditinjau secara teratur dan
diperbaiki jika perlu. Perbaikan dan perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah
dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak mempengaruhi mutu obat.
Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan
ventilasi harus tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan
dan penyimpanan atau terhadap ketepatan atau ketelitian fungsi dari
peralatan.
Desain dan tata letak ruang hendaknya memastikan
kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam
sarana yang sama atau sarana yang berdampingan. Selain itu, pencegahan area
produksi dimanfaatkansebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan bahan
atau produk atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang
sedang diproses.
Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah masuknya
personil yang tidak berkepentingan. Area produksi, area penyimpanan dan area
pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personil
yang tidak bekerja di area tersebut. Untuk mencegah hal tersebut, hendaknya
disediakan koridor dimana tiap ruang produksi dapat dicapai tanpa harus melalui
ruang produksi lain.
Beberapa
kegiatan dilakukan di area yang telah ditentukan :
1.
Penerimaan
bahan
2.
Karantina
barang masuk
3.
Penyimpanan
bahan awal dan bahan pengemas
4.
Penimbangan
dan penyerahan bahan atau produk
5.
Pengolahan
6.
Pencucian
peralatan
7.
Penyimpanan peralatan
8.
Penyimpanan produk
ruahan
9.
Pengemasan
10.
Karantina
produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir
11.
Pengiriman
produk
12.
Laboratorium
pengawasan mutu
Di dalam Petunjuk CPOB 2009 dalam bab Bangunan dan Fasilitas
disebutkan bahwa konstruksi bangunan hendaklah memenuhi syarat dan peraturan
yang berlaku untuk bangunan. Hendaklah diadakan sarana perlindungan seperlunya
terhadap :
LINGKUNGAN |
TINDAKAN PENCEGAHAN |
Cuaca |
Ø Memberikan cat tahan pada tembok Ø Memasang alat penyerap kelembaban
udara secara pendinginan atau penyerapan oleh bahan kimia yang higroskopis. |
Banjir |
Ø Mendesain letak bangunan dibuat
cukup tinggi terhadap permukaan air banjir Ø Memasang saluran pembuangan air
banjir efektif |
Rembesan air |
Ø memasang saluran pembuangan air
yang efektif Ø membuat membuat pondasi dan lantai
bangunan yang tahan rembesan air sesuai dengan tehnik bangunan yang
berlaku.Masuk dan bersarangnya binatang kecil, tikus, burung, serangga dan
hewan lain- memasang saringan udara pada alat pengendali udara Ø memasang kaat kasa dan atau tirai
plastik Ø melaksanakan pest control. |
Masuknya dan
bersarangnya binatang kecil, tikus, burung, serangga dan hewan lain haruslah
dicegah, dengan tiga cara yakni :
a. Memasang saringan udara pada alat
pengendali udara yang di implementasikan di HVAC
b. Memasang kawat kasa dan / atau
tirai plastik, biasanya dipasang di pintu gudang penyimpanan dengan warna
kuning atau warna yang menyilaukan hewan sehingga tidak mau masuk.
c. Melaksanakan pest Control, pest
Control merupakan sistem pengendalian hewan di area pabrik untuk menjaga
kebersihan lingkungan.. Adapun pest control di bagi menjadi beberapa bagian :
- Chemical
bait adalah
cara menangkap tikus atau hewan pengerat lainnya dengan menaruh kotak di
sepanjang dinding bangunan pabrik yang diisi dengan racun tikus.
- Fogging dilakukan dengan pengasapan
untuk membunuh nyamuk dan lalat.
- Spraying adalah penyemprotan untuk
membunuh kecoa.
- Glue
trap yakni
pemasangan perangkap yang dilengkapi dengan lem.
- Flying
catcher berupa pemasangan kotak
lampu dilengkapi lem akan menjebak serangga yang masuk dan serangga itu
akan tertempel di lampu tersebut. Biasanya diletakkan sebelum masuk
ruangan dan ruangan itu tidak boleh ada kotoran serangga.
- Insect
killer berupa
pemasangan kotak lampu yang dilengkapi dengan penyetrum listrik untuk
membunuh serangga. Biasanya diletakkan sebelum masuk ruangan.
Penggunaan lem agar hewan yang mati tidak terbawa
kemana–mana, sehingga mudah dibersihkan. Perlu diingat, bahwa ruang produksi
tidak boleh ada pest control, karena justru pest control itu zat kimianya akan
dapat mengkontaminasi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Bangunan
Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain,
konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan
desain ruangan harus dibuat untuk memperkecil resiko terjadinya
kekeliruan, pencemaran-silang dan kesalahan lain, dan memudahkan pembersihan,
sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindari pencemaran silang,
penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat.
Luas lahan industri seluas 2 ha, dan
luas bangunan sekitar 1,5 ha. Sisanya 500 m2 digunakan sebagai
fasilitas yaitu: lahan parkir, musholla, gedung serbaguna dan lainnya.
Ruangan-ruangan yang terletak
didalam dan sekitar bangunan :
ü Penerimaan bahan
ü Karantina barang masuk
ü Penyimpanan bahan awal dan bahan
pengemas
ü Penimbangan dan penyerahan bahan /
produk
ü Pengolahan bahan jadi / produksi
ü Pencucian peralatan
ü Penyimpanan peralatan
ü Penyimpanan produk ruahan
ü Pengemasan
ü Karantina produk jadi sebelum
memperoleh kelulusan akhir
ü Pengiriman produk
ü Laboratorium pengawasan mutu
ü Area pengujian biologis
ü Area pengujian mikrobiologi
ü Penyimpanan bahan /produk yang
ditolak / yang ditarik kembali / yang dikembalikan
ü Pengolahan air limbah
ü Ruang Spv dan Manager
ü Ruang ganti karyawan
ü Ruang istirahat karyawan
ü Toilet
a.
Gambar
bangunan Higiea B Pharmaceutical Industry
b. Sirkulasi udara industry
Sirkulasi
udara pada industri menggunakan filter sebagai penyaring
yaitu HEPA (high efficiency
particular air) dengan menggunakan sistem HVAC (heating, ventilation, air
conditioning).
c. Ventilasi udara
Penggunaan
sistem ventilator udara seperti ini agar sirkulasi udara
lancar yaitu udara panas naik dan
keluar ruangan
d. Konstruksi lantai bangunan
Konstruksi
lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air permukaannya
rata dan memungkinkan pelaksanaan pembersihan yang cepat dan efisien apabila
terjadi tumpahan bahan, sudut
antara dinding dan lantai di
area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.
e. Penggunaan pipa
Pipa yang
terpasang didalam ruangan tidak boleh menempel dinding
tetapi digantung dengan menggunakan siku-siku pada jarak
cukup untuk memudahkan pembersihan. Pemasangan pipa seperti ini menghindari terjadinya
pencemaran terhadap produk. Semua saluran pipa diberi nama / identitas masing-masing sesuai dengan alirannya.
f. Pintu masuk karyawan
Pintu
masuk karyawan untuk memasuki area produksi harus benar
benar sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan.
g. Pintu masuk barang
Pintu
masuk / alur barang berbeda dengan pintu masuk karyawan,
dibedakannya ini untuk
mencegah terjadinya kontaminasi produk.
h.
Ruang produksi / pengolahan
Luas area kerja dan area
penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses harus memadai untuk
memungkinkan penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan
alur proses, sehingga dapat memperkecil resiko terjadinya kekeliruan atar
produk obat atau komponen obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan
memperkecil resiko terlewatnya tahapan produksi atau pengawasan. Area produksi diventilasi secara efektif dengan
mengunakan sistem pengendalian udara termasuk filter udara dengan tingkat
efisiensi yang dapat mencegah pencemaran dan pencemaran silang, pengendalian
kelembaban udara sesuai kebutuhan produk yang diproses dan kegiatan yang
dilakukan di dalam ruangan dan dampaknya terhadap lingkungan luar pabrik.
Area produksi dipantau secara teratur baik selama ada maupun tidak ada kegiatan
produksi untuk memastikan pemenuhan terhadap spesifikasi yang dirancang
sebelumnya. Pintu area produksi yang berhubungan langsung ke
lingkungan luar, seperti pintu bahaya kebakaran, ditutup rapat. Pintu tersebut
diamankan sehingga hanya dapat digunakan dalam keadaan
darurat sebagai pintu keluar. Pintu dalam area produksi yang berfungsi sebagai
barier terhadap pencemaran silang selalu ditutup apabila
sedang tidak digunakan.
Pada gambar 4 area pabrik dibagi menjadi 4 zona dimana masing-masing
zona memiliki spesifikasi tertentu.
Empat zona tersebut meliputi :
Unclassified Area
Area ini merupakan
area yang tidak dikendalikan (Unclassified area) tetapi untuk kepentingan tertentu ada beberapa
parameter yang dipantau. Termasuk didalamnyaadalah laboratorium kimia (suhu
terkontrol), gudang (suhu terkontrol untuk cold storagedan cool
room), kantor, kantin, ruang ganti dan ruang teknik.
Black area
Area ini disebut juga
area kelas F. Ruangan ataupun area yang termasuk dalam kelas ini adalah
koridor yang menghubungkan ruang ganti dengan area produksi, area staging bahan
kemas dan ruang kemas sekunder. Setiap karyawan wajib mengenakan sepatu
dan pakaian black area (dengan penutup kepala)
Grey area
Area ini disebut juga
area kelas D/E. Ruangan ataupun area yang masuk dalam kelas ini adalah
ruang produksi produk non steril, ruang pengemasan primer, ruang
timbang, laboratorium mikrobiologi (ruang preparasi, ruang uji potensi dan
inkubasi), ruang sampling di gudang. Setiap karyawan yang masuk ke
area ini wajib mengenakan gowning (pakaian dan sepatu grey).
Antarablack area dan grey area dibatasi ruang ganti
pakaian grey dan airlock.
White area
Area ini disebut juga
area kelas C, B dan A (dibawah LAF). Ruangan yang masuk dalam area ini
adalah ruangan yang digunakan untuk penimbangan bahan baku produksi
steril, ruang mixing untuk produksi steril, background ruang filling,
laboratorium mikrobiologi (ruang uji sterilitas). Setiap karyawan yang
akan memasuki area ini wajib mengenakan pakaian antistatik (pakaian dan
sepatu yang tidak melepas partikel). Antara grey area
dan white area dipisahkan oleh ruang ganti pakaian white dan airlock.
Airlock berfungsi sebagai
ruang penyangga antara 2 ruang dengan kelas kebersihan yang berbeda untuk
mencegah terjadinya kontaminasi dari ruangan dengan kelas kebersihan lebih
rendah ke ruang dengan kelas kebersihan lebih tinggi.
i.
Laboratorium pengawasan mutu
Laboratorium pengawasan
mutu terpisah dari area produksi, area pengujian biologis,
mikrobiologi dipisahkan satu dengan yang lain. Laboratorium
pengawasan mutu didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruangan
yang memadai untuk mencegah campur baur dan pencemaran
silang. Disediakan tempat penyimpanan yang luas memadai untuk
sempel, baku pembanding (bila perlu dengan kondisi suhu terkendali) pelarut
pereaksi dan catatan. Suatu ruangan yang terpisah mungkin
di perlukan untuk perlindungan istrumen terhadap gangguan listrik, getaran,
kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk mengisolasi
instrumen.
Desain laboratorium
hendaklah memperhatikan kesesuaian bahan bangunan yang di pakai, ventilasi dan pencegahan terhadap
asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah di pisah dari pasokan ke area
produksi.
j.
Gudang / tempat penyimpanan
Area penyimpanan
memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur
berbagai macam bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemasan, produk
antara, produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk
yang telah diluluskan, produk yang di tolak, produk yang dikembalikan atau
produk yang ditarik dari peredaran. Area penyimpana di
desain atau disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik ; terutama
area tersebut hendaklah bersih, kering dan dapat penerangan yang cukup serta
dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan.
Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal Suhu, Kelembaban )
dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dipantau dan di catata di
mana diperlukan. Area penyimpanan dan
pengiriman barang dapat memberikan perlindungan terhadap
bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan hendaklah didesain
dan dilengkapi dengan pearalatan yang sesuai untuk kebutuhan pembersihan wadah
barang bila perlu.
Apabila
status karantina dipastikan dengan cara penyimpanan area terpisah, maka area
tersebut harus diberi penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas
bagi personil yang berwenang . Sistem lain untuk mengantikan sistem karantina
barang secara fisik hendaklah memberikan pengamanan yang setara. Disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali
untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila kegiatan tersebut dialakukan
sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemran silang, maka
prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan
sampel hendaklah tersedia.
Area terpisah dan terkunci
disediakan untuk menyimpan bahan atau produk yang di tolak, atau yang ditarikkembali
atau yang di kembalikan. Bahan aktif berpotensi
tinggi dan bahan radioaktif, narkotika, obat berbahaya lain dan zat atau bahan
yang mengandung resiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan
hendaklah disimpan di area yang terjamin keamananannya. Hendaklah
disimpan di tempat terkunci. Bahan pengemasan cetakan
merupakan bahan yang kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut
penandaanya. Perhatian khusus hendaklah di berikan dalam keamanannya. Bahan
label hendaklah disimpan ditempat terkunci.
Pada gudang penyimpanan digunakan pallet untuk memudahkan
dalam mengambil barang, penyimpanan barang dan sebagainya.
v Gudang
penyimpanan bahan baku awal yang
telah lolos karantina
v Gudang penyimpanan bahan jadi yang siap di
distribusikan
v Penyimpanan bahan / produk yang ditolak / yang
ditarik kembali / yang dikembalikan
k.
Pengolahan air limbah
l.
Ruangan Manager dan S upervisor
m.
Sarana pendukung
Ruangan
istirahat dan kantin hendaklah dipisah dari area produksi dan
laboratorium Pengawasan Mutu. Sarana untuk mengganti
pakaian kerja, membersihkan diri dan toilet hendaklah disediakan dalam jumlah
yang cukup dan mudah diakses . Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan
area produksi atau area penyimpanan. Ruangan ganti pakaian hendaklah
berhubungan langsung dengan area produksi namun letaknya terpisah.
v Ruang istirahat
karyawan
v Ruang ganti pakaian
v Toilet
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
ü
Bangunan industri adalah sesuatu yang
didirikan oleh manusia (seperti gedung, rumah, dan lain-lain) yang
digunakan untuk mengolah barang dengan menggunakan sarana dan prasarana
tertentu.
ü
Fasilitas industri dapat didefinisikan
sebagai sarana yang digunakan untuk melancarkan fungsi dari suatu
industri, misalnya transportasi, media komunikasi,sumber tenaga listik,
dan lain-lain
ü
Luas lahan industri adalah 2 ha, dan
luas bangunan sekitar 1,5 ha.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan Pengawas Obat dan Makanan
RI. Petunjuk Operasional Penerapan CPOB. Jakarta: Badan POM RI. 2009.
Badan Pengawas Obat dan Makanan
RI. Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Jakarta: Badan POM RI. 2006.
0 komentar:
Posting Komentar