MAKALAH TEKNOLOGI
FARMASI
PERALATAN
AKADEMI FARMASI
SAMARINDA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Industri
farmasi merupakan salah satu elemen yang berperan penting dalam mewujudkan
kesehatan nasional melalui aktivitasnya dalam bidang pembuatan obat. Tingginya
kebutuhan akan obat dalam dunia kesehatan dan vitalnya aktivitas obat
mempengaruhi fungsi fisiologi tubuh manusia melahirkan sebuah tuntutan terhadap
industri farmasi agar mampu memproduksi obat yang berkualitas. Oleh karena itu,
semua industri farmasi harus benar-benar berupaya agar dapat menghasilkan
produk obat yang memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
CPOB
adalah pedoman pembuatan obat bagi industri farmasi di Indonesia yang bertujuan
untuk memastikan agar sifat dan mutu obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi
persyaratan mutu yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Salah
satu upaya yang dilakukan industri farmasi dalam rangka meningkatkan kualitas
obat yang diproduksinya yaitu dengan menerapkan GMP (Good Manufacturing Practise). Di Indonesia, istilah GMP lebih
dikenal dengan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) yang dinamis. Melalui
pedoman CPOB semua aspek yang berhubungan dengan produksi dan pengendalian mutu
obat diperhatikan dan ditentukan sedemikian rupa dengan tujuan untuk menjamin
bahwa produk obat dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah
itentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.Produksi obat yang baik adalah
produksi yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan CPOB. Menurut CPOB tidaklah
cukup bila obat jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi
yang sangat penting adalah bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk tersebut.
Mutu obat dipengaruhi dari beberapa aspek, yaitu bahan awal, personalia,
bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higenis, inspeksi diri,
pengawasan mutu, penanganan keluhan terhadap obat, penarikan kembali obat, dan
dokumentasi. Dengan kata lain melalui CPOB kualitas dari obat tidak hanya
ditentukan dari hasil akhir, tetapi juga dipengaruhi aspek-aspek lain yang
mempengaruhi produksi.
Industri
farmasi sebagai produsen obat, mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab
sosial untuk senantiasa menghasilkan obat yang bermutu serta aman saat
digunakan maupun disimpan. Mutu suatu obat tidak dapat ditentukan hanya
berdasarkan pemeriksaan produk akhir saja, melainkan harus dibentuk ke dalam
produk selama keseluruhan proses pembuatan. Pengawasan dan pengendalian mutu
dilakukan mulai dari pengadaan bahan awal, proses pembuatan, berbagai faktor
yang dapat mempengaruhi mutu, seperti bangunan, peralatan, personalia sampai
suatu produk siap untuk dipasarkan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan telah mendorong penemuan
obat-obatan baru yang lebih poten untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.Untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal, suatu obat harus
ditangani secara ketat dalam pembuatan sampai distribusi ke konsumen.
Oleh
sebab itu, yang melatarbelakangi penulisan makalah ini adalah pentingnya aspek
peralatan dalam industri pembuatan obat agar tercapai mutu obat yang baik.
B.
Tujuan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk:
1.
Mengetahui fungsi peralatan dalam CPOB.
2.
Mengetahuiperalatan yang digunakan dalam
industri.
3.
Mengetahui prosedur perawatan pada
peralatan untuk menjamin mutu obat.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pedoman
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Cara Pembuatan
Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten,
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.
Pada pembuatan obat,
pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk menjamin bahwa konsumen
menerima obat yang bermutu tinggi.Pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan
bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau
memelihara kesehatan. Tidaklah cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari
serangkaian pengujian, tetapi yang lebih penting adalah bahwa mutu harus
dibentuk ke dalam produk tersebut. Mutu obat tergantung pada bahan awal, bahan
pengemas, proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang
dipakai dan personil yang terlibat. Pemastian mutu suatu obat tidak hanya
mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu saja; namun obat hendaklah
dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau secara cermat.CPOB ini
merupakan pedoman yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang
dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan penggunannya; bila perlu dapat
dilakukan penyesuaian pedoman dengan syarat bahwa standar mutu obat yang telah
ditentukan tetap dicapai.
Badan Pengawas Obat
dan Makanan (Badan POM) hendaklah menggunakan Pedoman ini sebagai acuan dalam
penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB
hendaklah dibuat minimal sejalan dengan Pedoman ini. Pedoman ini juga
dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar pengembangan
aturan internal sesuai kebutuhan.Selain aspek umum yang tercakup dalam Pedoman
ini, dipadukan juga serangkaian pedoman suplemen untuk aspek tertentu yang
hanya berlaku untuk industri farmasi yang aktivitasnya berkaitan.Pedoman ini
berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia.Pada
pedoman ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan penerimaan bahan,
produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan ulang, pengawasan mutu,
pelulusan, penyimpanan dan distribusi dari obat serta pengawasan terkait.
Cara lain selain
tercantum di dalam Pedoman ini dapat diterima sepanjang memenuhi prinsip
Pedoman ini. Pedoman ini bukanlah bermaksud untuk membatasi pengembangan konsep
baru atau teknologi baru yang telah divalidasi dan memberikan tingkat Pemastian
Mutu sekurang-kurangnya ekuivalen dengan cara yang tercantum dalam Pedoman ini.
Pada pedoman ini istilah “hendaklah” menyatakan rekomendasi untuk
dilaksanakan kecuali jika tidak dapat diterapkan, dimodifikasi menurut pedoman
lain yang relevan dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik atau digantikan
dengan petunjuk alternatif untuk memperoleh tingkat pemastian mutu minimal yang
setara.
B. Peralatan
Peralatan untuk
pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang
memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat
terjamin sesuai desain serta seragam dari bets-ke-bets dan untuk memudahkan
pembersihan serta perawatan agar dapat mencegah kontaminasi silang, penumpukan
debu atau kotoran dan, hal-hal yang umumnya berdampak buruk pada mutu produk.
B. Desain Dan Konstruksi
1. Peralatan manufaktur hendaklah didesain,
ditempatkan dan dirawat sesuai dengan tujuannya.
2. Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan
bahan awal, produk antara atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi,
adisi atau absorbsi yang dapat memengaruhi identitas, mutu atau kemurnian di
luar batas yang ditentukan.
3. Bahan yang diperlukan untuk peng-operasian
alat khusus, misalnya pelumas atau pendingin tidak boleh bersentuhan dengan
bahan yang sedang diolah sehingga tidak memengaruhi identitas, mutu atau
kemurnian bahan awal, produk antara ataupun produk jadi.
4. Peralatan tidak boleh merusak produk akibat
katup bocor, tetesan pelumas dan hal sejenis atau karena perbaikan, perawatan,
modifikasi dan adaptasi yang tidak tepat.
5. Peralatan manufaktur hendaklah didesain
sedemikian rupa agar mudah dibersihkan. Peralatan tersebut hendaklah
dibersihkan sesuai prosedur tertulis yang rinci serta disimpan dalam keadaan
bersih dan kering.
6. Peralatan pencucian dan pembersihan hendaklah
dipilih dan digunakan agar tidak menjadi sumber pencemaran.
7. Peralatan produksi yang digunakan hendaklah
tidak berakibat buruk pada produk. Bagian alat produksi yang bersentuhan dengan
produk tidak boleh bersifat reaktif, aditif atau absorbtif yang dapat
memengaruhi mutu dan berakibat buruk pada produk.
8. Semua peralatan khusus untuk pengolahan bahan
mudah terbakar atau bahan kimia atau yang ditempatkan di area di mana digunakan
bahan mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang
kedap eksplosi serta dibumikan dengan benar.
9. Hendaklah tersedia alat timbang dan alat ukur
dengan rentang dan ketelitian yang tepat untuk proses produksi dan pengawasan.
10. Peralatan untuk mengukur, menimbang, mencatat
dan mengendalikan hendaklah dikalibrasi dan diperiksa pada interval waktu
tertentu dengan metode yang ditetapkan. Catatan yang memadai dari pengujian
tersebut hendaklah disimpan.
11. Filter cairan yang digunakan untuk proses produksi
hendaklah tidak melepaskan serat ke dalam produk. Filter yang mengandung asbes
tidak boleh digunakan walaupun sesudahnya disaring kembali menggunakan filter
khusus yang tidak melepaskan serat.
12. Pipa air suling, air deionisasi dan bila perlu
pipa air lain untuk produksi hendaklah disanitasi sesuai prosedur tertulis.
Prosedur tersebut hendaklah berisi rincian batas cemaran mikroba dan tindakan
yang harus dilakukan.
C. Pemasangan dan Penempatan
1. Peralatan hendaklah dipasang sedemikian rupa
untuk mencegah risiko kesalahan atau kontaminasi.
2. Peralatan satu sama lain hendaklah
ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindarkan kesesakan serta
memastikan tidak terjadi kekeliruan dan kecampurbauran produk.
3. Semua sabuk (belt) dan pulley mekanis
terbuka hendaklah dilengkapi dengan pengaman.
4. Air, uap dan udara bertekanan atau vakum
serta saluran lain hendaklah dipasang sedemikian rupa agar mudah diakses pada
tiap tahap proses. Pipa hendaklah diberi penandaan yang jelas untuk menunjukkan
isi dan arah aliran.
5. Tiap peralatan utama hendaklah diberi tanda
dengan nomor identitas yang jelas. Nomor ini dicantumkan di dalam semua
perintah dan catatan bets untuk menunjukkan unit atau peralatan yang digunakan
pada pembuatan bets tersebut kecuali bila peralatan tersebut hanya digunakan
untuk satu jenis produk saja.
6. Peralatan yang rusak, jika memungkinkan, hendaklah
dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, atau setidaknya, diberi
penandaan yang jelas.
D. Perawatan
1. Peralatan hendaklah dirawat sesuai jadwal
untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat memengaruhi identitas, mutu
atau kemurnian produk.
2. Kegiatan perbaikan
dan perawatan hendaklah tidak menimbulkan risiko terhadap mutu produk.
3. Bahan pendingin, pelumas dan bahan kimia lain
seperti cairan alat penguji suhu hendaklah dievaluasi dan disetujui dengan
proses formal.
4. Prosedur tertulis untuk perawatan peralatan
hendaklah dibuat dan dipatuhi.
5. Pelaksanaan perawatan dan pemakaian suatu
peralatan utama hendaklah dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal,
waktu, produk, kekuatan dan nomor setiap bets atau lot yang diolah dengan alat
tersebut. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja
dapat ditulis dalam catatan bets.
6. Peralatan dan alat bantu hendaklah
dibersihkan, disimpan, dan bila perlu disanitasi dan disterilisasi untuk
mencegah kontaminasi atau sisa bahan dari proses sebelumnya yang akan
memengaruhi mutu produk termasuk produk antara di luar spesifikasi resmi atau
spesifikasi lain yang telah ditentukan.
7. Bila peralatan digunakan untuk produksi
produk dan produk antara yang sama secara berurutan atau secara kampanye,
peralatan hendaklah dibersihkan dalam tenggat waktu yang sesuai untuk mencegah
penumpukan dan sisa kontaminan (misal: hasil urai atau tingkat mikroba yang
melebihi batas).
8. Peralatan umum (tidak didedikasikan) hendaklah
dibersihkan setelah digunakan memproduksi produk yang berbeda untuk mencegah
kontaminasi silang.
9. Peralatan hendaklah diidentifikasi isi dan
status kebersihannya dengan cara yang baik.
10. Buku log untuk peralatan utama dan kritis
hendaklah dibuat untuk pencatatan validasi pembersihan dan pembersihan yang
telah dilakukan termasuk tanggal dan personil yang melakukan kegiatan tersebut.
BAB
III
PEMBAHASAN
Peralatan
dapat dikatakan sebagai salah satu unsur terpenting dalam suatu kegiatan karena
dengan adanya peralatan dapat mempermudah jalannya suatu kegiatan.Peralatan
adalah segala keperluan yang digunakan manusia untuk mengubah alam sekitarnya, termasuk dirinya sendiri
dan orang lain dengan menciptakan alat-alat sebagai sarana dan prasarana. (Melayuonline.2007).Fungsi peralatan
diantaranya yaitu:
1. Menunjang
kegiatan produksi
Dengan adanya
peralatan yang memadai, dapat mempermudah jalannya kegiatan produksi
dibandingkan dengan cara manual. Alat juga dapat meminimalkan tenaga manusia
dan waktu produksi.
2. Menentukan
kualitas produk
Kondisi
peralatan akan mempengaruhi kualitas produk yang akan dihasilkan. Oleh sebab
itu dibutuhkan perawatan agar peralatan yang digunakan tetap dalam kondisi baik
dan bersih pada saat digunakan.Sehingga dapat menghasilkan produk yang
berkualitas.
3. Mengurangi
pencemaran pada lingkungan
Beberapa
peralatan di design agar dapat digunakan untuk mengurangi pencemaran
pada lingkungan, misalnya peralatan dalam sanitasi dan hygene.
Dalam
industry obat, personal juga memerlukan alat atau perlengkapan yang harus
dikenakan untuk menghindari kontaminasi silang dengan bahan atau produk.
Kelengkapan tersebut antara lain, yaitu:
1. Penutup
kepala
2. Kaca
mata pelindung
3. Masker
4. Baju
khusus
5. Sarung
tangan plastik
6. Sepatu
khusus
Perlengkapan tersebut disesuaikan
dengan tempat kegiatan berlangsung.
Peralatan
yang digunakan selama kegiatan produksi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Timbangan
Digital
Penimbangan
merupakan proses terpenting dalam produksi. Penimbangan yang tidak tepat akan
menghasilkan produk yang kurang baik. Penimbangan harus disesuaikan dengan
formulasi yang telah ditetapkan.
Industri ini
menggunakan timbangan digital dengan jenis Bench Scaleatau yang sering
dikenal dengan sebutan timbangan meja atau timbangan duduk, yang memiliki
kapasitas beban 3-1000 kg. Alat ini disertai dengan indicator timbangan yang
akan menampilkan nilai atau jumlah beban pada timbangan.
2. Alat
pengering
Alat
pengering ini digunakan untuk mengeringkan bahan sebelum memasuki proses
selanjutnya, yaitu pencampuran. Pengeringan dimaksudkan agar setiap komponen
bahan memiliki kadar air yang sama.
Metode yang
digunakan adalah metode fluidisasi, yaitu metode yang digunakan untuk
mempercepat proses pengeringan serta mempertahankan mutu bahan kering. Proses
dipercepat dengn meningkatkan cara meningkatkan kecepatan aliran udara panas
sampai bahan terfluidisasi. Dalam kondisi ini terjadi penghembusan bahan
sehingga memperbesar luas kontak pengeringan, peningkatan koefisien perpindahan
kalor konveksi, dan peningkatan laju difusi uap air. Komponen-komponen pada
alat pengering ini antara lain:
•
Hopper.
Hopper
berfungsi sebagai tempat memasukkan bahan yang akan dikeringkan ke ruang
pengering.
•
Kipas (Blower)
Kipas (Blower)
berfungsi untuk menghasilkan aliran udara, yang akan digunakan pada proses
fluidisasi. Kipas juga berfungsi sebagai penghembus udara panas ke dalam ruang
pengering juga untuk mengangkat bahan agar proses fluidisasi terjadi.
•
Elemen Pemanas (heater)
Elemen Pemanas (heater)
berfungsi untuk memanaskan udara sehingga kelembaban relatif udara pengering
turun, dimana kalor yang dihasilkan dibawa oleh aliran udara yang melewati
elemen pemanas sehingga proses penguapan air dari dalam bahan dapat
berlangsung.
•
Plenum
Plenum dalam mesin pengering tipe fluidisasi merupakan
saluran pemasukan udara panas yang dihembuskan kipas ke ruang
pengeringan.Bagian saluran udara ini dapat berpengaruh terhadap kecepatan
aliran udara yang dialirkan, dimana arah aliran udara tersebut dibelokkan
menuju ke ruang pengering dengan bantuan sekat-sekat yang juga berfungsi untuk
membagi rata aliran udara tersebut.
•
Ruang
Pengering.
Ruang
pengering berfungsi sebagai tempat dimana bahan yang akan dikeringkan
ditempatkan. Perpindahan kalor dan massa uap air yang paling optimal terjadi
diruang ini. Menurut Mujumdar (2000), tinggi tumpukan bahan yang optimal untuk
pengering dengan menggunakan fluidized bed dryer adalah 2/3 dari tinggi
ruang pengering.
3. Mesin
pencampuran serbuk
Pencampuran adalah proses yang menggabungkan bahan-bahan
yang berbeda untuk menghasilkan produk yang homogen. Pencampuran dalam sediaan
farmasi dapat diartikan sebagai proses penggabungan dua atau lebih komponen
sehingga setiap partikel yang terpisah dapat melekat pada partikel dari
komponen lain.
Industri
ini menggunakan High Shear Mixer sebagai alat pencampur serbuk.Alat ini
memiliki kapasitas sampai dengan 100 kg dan kecepatan putaran mesin 3000-15000
rpm.Pemilihan alat ini dilakukan karenaalat ini memiliki tingkat efisiensi yang
lebih tinggi baik dari segi waktu dan biaya produksi. Sealin itu alat ini juga
bekerja dengan putaran berkecepatan tinggi dari turbin dengan getaran yang
dapat mempermudah dalam proses homogenisasi.
4. Mesin
pencetak tablet
Pencetak
tablet adalah alat yang digunakan untuk menentukan bentuk dan ukuran tablet
yang akan diproduksi. Dalam industri ini, metode pembuatan tablet yang
digunakan adalah metode kempa langsung. Sehingga alat yang digunakan adalah Rotary
Tablet Mechine dengan spesifikasi sebagai berikut:
Punching
dies |
11 set |
Tekanan |
80-100 KN |
Diameter
max tablet |
40 mm |
Ketebalan
max tablet |
18-25 mm |
Kedalaman
max |
40 mm |
Kecapatan
putar |
6-15 rpm |
Kapasitas
produksi |
9900 pc/
jam |
Daya mesin |
4 kw |
Volt |
380V/50Hz |
Komponen-komponen
penting pada alat ini, yaitu:
•
hopper / corong alimentasi : untuk menahan, tempat menyimpan dan memasukkan
granul yang akan dikempa ke dalam die.
•
die / matris : menentukan ukuran dan bentuk tablet.
•
punch : untuk mengempa granul yang terdapat dalam die.
•
eccentric cam / jalur cam : untuk mengatur gerakan punch.
5. Alat
uji kualitas obat
•
Disintegrator tester
•
Friabilator
•
Hardness tester
•
Alat uji sifat alir
•
Jangka sorong digital
•
Timbangan digital portable
•
Uji mikrobiologi, LAF
6. Alat
pengemas
Alat pengemas yang digunakan adalah
alat pengemas blister
7. Alat
dalam penyimpanan dan pengangkutan
•
Conveyor, digunakan untuk memindahkan
produk yang telah dikemas dalam kemasan sekunder
•
Trolly, digunakan untuk memindahkan
produk dari conveyor menuju ke gudang atau pengangkutan bahan awal. Dengan
kapasitas muatan 300-500 kg
•
Hydraulic stacker, digunakan
untuk memindahkan barang dari/ ke pallet. Dengan kapasitas 500 kg-2 ton.
•
Pallet, tempat penyimpanan barang.
Peralatan
yang dipilih adalah peralatan dengan bahan stainless steel.Hal ini dilakukan
karena bahan tersebut tahan terhadap korosi, serta pemanasan.Sehingga peralatan
dapat digunakan dalam jangka panjang.Selain itu peralatan dengan bahan ini juga
mudah untuk dibersihkan.
Perawatan
pada alat-alat dilakukan setiap setelah digunakan.Hal ini dilakukan agar
kualitas produk dapat tetap terjaga.Selain itu perawatan juga dilakukan untuk
mengantisipasi terjadinya kerusakan alat yang tidak diketahui.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peralatan
dapat dikatakan sebagai salah satu unsur terpenting dalam suatu kegiatan karena
dengan adanya peralatan dapat mempermudah jalannya suatu kegiatan.Fungsi
peralatan dalam produksi adalah sebagai penunjang kegiatan produksi,
meningkatkan kualitas produk dan untuk mengurangi pencemaran pada lingkungan.
Perawatan
pada peralatan harus dilakukan setiap setelah alat digunakan agar kondisi alat
tetap baik dan tidak terjadi kontaminasi pada bahan yang akan di produksi.
Setelah pemakaian alat harus ada cadangan yang lain agar alat yang sudah di
pakai langsung dibersihkan agar tidak menunggu alat yang akan dibersihkan.
B. Saran
Diharapkan
bagi setiap divisi memberikan masukan terhadap peralatan yang lebih memadai
sesuai dengan teknologi terkini agar dapat meningkatkan kualitas produksi.
0 komentar:
Posting Komentar