Minggu, 12 Februari 2017

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN APOTEK


LAPORAN

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

APOTEK KIMIA FARMA HELMA

SAMARINDA



 DISUSUN OLEH :


                                 Akhmad Andy Sandra  (723901S.12.054)

                                 Alfianur Sarif                (723901S.11.005)

                                 Hendriko Nober            (723901S.12.013)

                                 Leo Alandus Tului        (723901S.12.018)



AKADEMI FARMASI SAMARINDA

2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan berkat rahmat dan kuasa-Nya penyusun dapat menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan di Apotek Kimia Farma No.273 Helma serta dapat menyelesaikan laporan PKL.

Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek Kimia Farma No.273 Helma Samarinda merupakan salah satu program pendidikkan tingkat Ahli Madya Farmai di Akademi Farmasi Samarinda. PKL ini dilaksanakan atas kerjasama antara pihak Akademi Farmasi dengan pihak Apotek Kimia Farma No.273 Helma didalam membimbing mahasiswa Akademi Farmasi Samarinda.

Tujuan dilaksanakannya Praktek Kerja Lapangan (PKL) agar mahasiswa Akademi Farmasi Samarinda mampu menerapkan teori yang telah diperoleh dari mata kuliah serta membandingkan dengan kenyataan yang ada dilapangan.Penyusunan laporan ini sendiri didasarkan atas materi yang telah diperoleh dan dari peninjauan langsung peserta PKL selama di Apotek Kimia Farma No.273 Helma.

Penyusunan sendiri menyadari bahwa laporan ini dapat selesai berkat bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penyusun menyampaikan ucapan terma kasih yang sebesar - besarnya kepada :

1. Bapak Bambang Santoso Simamora, S. Farm., Apt., selaku kepalaa Apoteker Pengelola Apotek Kimia Farma No.273 Helma Samarinda.

2. Bapak Heri Wijaya, S. Farm., Apt., selaku koordinator pembimbing pelaksanaan program PKL Akademi Farmasi Samarinda

3. Ibu Anita Apriliana, S. Si., M. Farm., Apt., selaku dosen pembimbing selama PKL berlangsung.

4. Seluruh staf dan karyawan / karyawati Apotek Kimia Farma No.273 Helma Samarinda.

5. Seluruh staf dan dosen Akademi Farmasi Samarinda

6. Serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu - persatu yang telah membantu dalam penyusunan laporan PKL ini, baik dukungan materil maupun moral kepada penyusun.

Semoga bantuan yang diberika kepada penyusun bermanfaat bagi penyusun sendiri dan laporan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya dan penyusun pada khususnya.Penyusun pun meminta maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam laporan ini, sehingga penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran untuk memperbaiki laporan selanjutnya.





Samarinda, Januari 2015

Penyusun



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL............................................................................................ i

LEMBAR PENGESAHAN................................................................................ ii

KATA PENGANTAR....................................................................................... iii

DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv

DAFTAR LAMPIRAN.................................................................................... viii

BAB I      PENDAHULUAN.............................................................................. 1

                 A. Latar Belakang............................................................................... 1

                 B. Tujuan............................................................................................ 2

                 C. Manfaat ......................................................................................... 2

BAB II     TINJAUAN UMUM........................................................................... 3

                 A. Ketentuan Umum Apotek.............................................................. 3

                 B. Tugas dan Fungsi Apotek.............................................................. 3

                 C. Pendirian Apotek........................................................................... 4

                 D. Pencabutan Izin Apotek................................................................. 7

                 E. Pengelolaan Sumber Daya Apotek................................................ 9

                     1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia.......................................... 9

2. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan

     lainnya....................................................................................... 9

                          a. Perencanaan........................................................................... 9

                          b. Pengadaan........................................................................... 11

                          c. Penyimpanan....................................................................... 11

                          d. Administrasi........................................................................ 12

                          e. Keuangan............................................................................. 12

                 F. Pelayanan Apotek......................................................................... 12

                     1. Pelayanan Resep...................................................................... 14

                     2. Promosi dan Edukasi............................................................... 15

                     3. Pelayanan Residensial (Home Care)....................................... 15

                     4. Pelayanan Obat Tanpa Resep.................................................. 15

                     5. Pelayanan Psikotropika & Narkotika....................................... 15

                 G. Perpajakan................................................................................... 17

BAB III   PEMBAHASAN............................................................................... 19

                 A. Waktu, Tempat dan Teknis Pelaksanaan..................................... 19

                 B. Sejarah Apotek Kimia Farma Helma........................................... 19

                 C. Tujuan pendirian Apotek Kimia Farma Helma........................... 21

                 D. Pengelolaan Apotek Kimia Farma Helma................................... 21

                     1. Sumber Daya Manusia (SDM) Apotek Kimia Farma Helma.. 21

                     2. Sarana dan Prasarana Apotek Kimia Farma Helma................ 22

3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan perbekalan Kesehatan       

     lainnya di Apotek Kimia Farma Helma.................................. 23

                          a. Perencanaan dan Pengadaan............................................... 23

                          c. Penyimpanan....................................................................... 26

                          d. Administrasi........................................................................ 26

                          e. Keuangan............................................................................. 27

                 E. Pelayanan Apotek Kimia Farma Helma...................................... 27

                 F. Perpajakan Apotek Kimia Farma Helma..................................... 30

                 G. Evaluasi Mutu pelayanan Apotek Kimia Farma Helma.............. 30

                 H. Strategi Pengembangan Apotek Kimia Farma Helma................. 31

BAB IV   PENUTUP........................................................................................ 32

                 A. Kesimpulan.................................................................................. 32

                 B. Saran............................................................................................ 32

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 33

LAMPIRAN...................................................................................................... 34



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1: Denah Lokasi Apotek Kimia Farma Helma................................. 34

Lampiran 2: Denah Bangunan Apotek Kimia Farma Helma............................ 35

Lampiran 3: Contoh Etiket................................................................................ 36

Lampiran 4: Contoh Surat Pesanan Obat/Barang Biasa................................... 37

Lampiran 5: Contoh Surat Pesanan Psikotropika............................................. 38

Lampiran 6: Contoh Surat Pesanan Narkotika.................................................. 39

Lampiran 7: Contoh Apograph......................................................................... 40

Lampiran 8: Contoh Kwitansi........................................................................... 41

Lampiran 9: Contoh Surat Pengantar Laporan Narkotika dan Psikotropika.... 42

Lampiran 10: Contoh Laporan Penggunaan Narkotika dan Psikotropika........ 43



BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Apotek merupakan salah satu lahan praktek yang berkaitan erat dengan kegiatan dan pelayanan kefarmasian. Di apotek masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan obat-obatan, selain itu juga diharapkan dapat melakukan pengobatan sendiri yaitu melalui obat-obat bebas atau tanpa resep dokter. Keberadaannya sangat menunjang bagi kelangsungan kesehatan pasien. Pelayanan yang dilakukan di apotek antara lain adalah pengelolaan obat yaitu perencanaan pembelian obat, pengadaan, pembelian, pelayanan dan penyerahan obat kepada pasien serta pelaporan dan administrasi.

Praktek kerja lapangan sangat memberi manfaat dan berperan bagi mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan teoritis yang didapat selama mengenyam pendidikan di Akademi Farmasi. Kegiatan praktek ini sebagai penjabaran disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan kefarmasian sehingga mahasiswa diharapkan terampil dalam bidang kefarmasian di apotek sehingga setiap bagian dari kegiatan praktek kerja lapangan tersebut berguna bagi mahasiswa Akademi Farmasi dan memberikan pengalaman dalam mengetahui dan memahami tugas sebagai Ahli Madya Farmasi di Apotek.

Mahasiswa yang telah lulus dari Akademi Farmasi Samarinda dengan gelar Ahli Madya Farmasi (D3 Farmasi) diharapkan mampu untuk memenuhi pelayanan kesehatan secara umum dan pemberian konsultasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan optimal, khususnya di pelayanan bidang farmasi.

B. Tujuan

1. Untuk membandingkan teori yang didapat dengan praktek yang dilaksanakan di lapangan.

2. Untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam dunia pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kefarmasiaan di apotek kimia farma helma samarinda.

C. Manfaat

1. Mahasiswa dapat secara langsung menerapkan bekal ilmu dan pengetahuan di dunia kerja yaitu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kefarmasian di apotek.

2. Melatih calon ahli madya farmasi agar mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

3. Dapat meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan, keterampilan pemahaman, kreativitas, serta kinerja praktek mahasiswa dalam pelayanan kefarmasian di apotek.



BAB II

TINJAUAN UMUM



A. Ketentuan Umum Apotek

1. Definisi Apotek

Beberapa definisi apotek menurut perundang-undangan yang berlaku antara lain:

1. PP 25 tahun 1980, apotek adalah tempat pengabdian profesi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasiaan dan tempat menyalurkan obat dan perbekalan farmasi kepada masyarakat.

2. Kepmenkes RI No.1332 /SK/X/2002 apotek adalah tempat melakukan pekerjaan kefarmasiaan dan penyaluran perbekalan farmasi, yaitu obat, bahan obat, obat asli Indonesia/obat tradisional, alat kesehatan dan kosmetika.

3. Menurut menteri kesehatan No. 1027/Mankes/SK/IX/2004, Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

B. Tugas dan Fungsi Apotek

Tugas dan fungsi Apotek menurut Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 adalah:

a.  Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan     sumpah jabatan

b.  Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat

c.  Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang menyebutkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

C. Pendirian Apotek

     a. Syarat Pendirian Apotek yaitu :

Persyaratan tentang apotek kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia No. 26/Men.Kes/Per/1/1981 Tentang Pengelolaan dan Perizinan Apotek. Dalam peraturan ini disebutkan mengenai persyaratan dan perizinan Apotek antara lainsebagai berikut:

1. Lokasi, bangunan, perlengkapan apotik, perbekalan farmasi dan tenaga kesehatan, harusmenunjang penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan pada masyarakat, tanpamengurangi mutu pelayanan (Pasal 22)

2. Izin Apotik pada tempat tertentu diberikan oleh Menteri kepada Apoteker pemilik Surat Izin Pengelolaan Apotik (SIPA) (Pasal 24 Ayat 1)

3. Untuk Apoteker pemohonnya harus memenuhi persyaratan antara lain (Pasal 24 Ayat 2)

a. Tidak merangkap bekerja pada perusahaan farmasi lain.

b. Harus bertempat tinggal dalam jarak tertentu yang memungkinkannya melaksanakan tugas sehari-hari sebagai APoteker Pengelola Apotik

c.  Tidak terikat pada suatu kewajiban lain, sehingga tidak memungkinkannya melaksanakan tugas sebagai Apoteker Pengelola Apotik.

d.  Kepala Apoteker Pegawai Negeri, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan apoteker yang bekerja pada instansi pemerintah lainnya harus mendapatkan izin atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bagi apotek yang diselenggarakan oleh Perusahaan milik Negara yang ditunjuk Lembaga/Instansi Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit, bangunan, perlengkapan apotek, perbekalan farmasi dan tenaga yang dimaksud Pasal 22 merupakan milik Perusahaan Milik Negara, Lembaga/Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Rumah Sakit yang bersangkutan (Pasal 25).

5. Surat Izin Pengelolaan Apotik (SIPA) diberikan oleh Menteri kepada seseorang Apoteker setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 26):

a. Ijasahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan

b. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai Apoteker

c. Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri.

d.  Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.

e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan pengelolaan Apotik.

6. Surat Izin yang dimaksud Pasal 26 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang ( Pasal 27) (Hartini, 2008).

     b. Bangunan

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 278/Menkes/SK/V/1981 tentang Apotek tertulis yaitu :

1) Luas bangunan Apotek minimal 50 m2, yang terdiri dari :

a) Ruang tunggu

b) Ruang racik & Penyerahan Obat

c) Ruang administrasi

d) Ruang laboratorium pengujian sederhana

e) Ruang penyimpanan obat

f) Tempat pencucian alat

g) Toilet (WC)

2) Bangunan Apotek harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a) Atap dari genteng/sirap/bahan lain yang tidak boleh bocor

b) Dinding harus kuat dan tahan air, permukaan dalam harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan.

c) Langit-langit terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan berwarna terang.

d) Lantai dari ubin / semen / bahan lain dan tidak boleh lembab.

e) Harus berventilasi dan mempunyai sistem sanitasi yang baik.

3) Perlengkapan yang harus ada pada bangunan sebuah Apotek, yaitu :

a) Sumber air yang memenuhi persyaratan kesehatan

b) Penerangan yang cukup

c) Alat pemadam kebakaran minimal dua buah yang masih berfungsi dengan baik

d) Papan nama dari papan/bahan lain pada bagian muka Apotek minimal 60 cm x 40 cm dengan tinggi huruf 5 cm dan tebal 5 cm dan harus memuat :

(1) Nama Apotek

(2) Nama Apoteker Pengelola Apotek (APA)

(3) Nomor Surat Izin Apotek (SIA)

(4) Alamat Apotek

(5) Nomor telepon, bila ada (Hartono, 2003)

D. Pencabutan Izin Apotek

Setiap Apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut surat izin apotek apabila :

1. Apoteker yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek

2. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti oleh generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.

3. Apoteker pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus-menerus.

4. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai narkotika, obat keras, psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

5. Surat izin kerja apoteker pengelola apotek dicabut

6.  Pemilik sarana apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundangundangan dibidang obat.

7.  Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek

Pelaksanaan pencabutan izin apotek dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya:

1.  Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan

2. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan di apotek

Pembekuan izin apotek dapat dicairkan kembali apabila apotek telah membuktikan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan setelah Kepala Balai POM setempat melakukan pemeriksaan.

Keputusan pencabutan surat izin apotek dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kota disampaikan langsung kepada apoteker pengelola apotek dengan menggunakan contoh formulir model APT-15, tembusan kepada menteri dan kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Apabila surat izin apotek dicabut, apoteker pengelola apotek atau apoteker pengganti wajib mengamankan perbekalan farmasinya. Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :

1. Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, obat keras tertentu dan obat lainnya dan seluruh resep yang tersisa di apotek

2. Narkotika, psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci.

Apoteker pengelola apotek wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atau petugas yang diberi wewenang tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventaris yang dimaksud di atas.

E. Pengelolaan Sumber Daya Apotek

1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan Apotek, Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, menerapkan diri sebagai menempatkan pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier, dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.

2. Pengelolaan Sediaan farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya

a. Perencanaan

Cara melakukan perencanaan dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :

a) Pembelian dalam jumlah terbatas (Hand to mouth buying)

b)  Pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu pendek, misalnya satu Minggu. Pembelian ini dilakukan bila modal terbatas dan PBF berada tidak jauh dari Apotek, misalnya satu kota dan selalu siap dapat segera melayani kebutuhan obat dan segera obat dikirim.

c) Pembelian secara spekulasi

Pembelian ini dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan, dengan harapan akan ada kenaikan harga dalam waktu dekat atau karena ada diskon atau bonus. Meskipun spekulasinya dapat untung besar, tetapi cara ini mengandung resiko mengenai rusak dan kadaluwarsa.

d) Pembelian berencana

Cara pembelian ini erat berhubungan dengan pengendalian persediaan barang. Pengawasan stok obat/barang penting sekali dengan demikian dapat diketahui mana yang laku keras dan mana yang kurang laku. Hal ini dapat dilihat pada kartu stok. Selanjutnya dapat dilakukan perencanaan pembelian sesuai dengan kebutuhan per item. Pengendalian persediaan barang dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :

1) Membandingkan jumlah pembelian dengan jumlah penjualan tiap bulan. Agar stok obat di gudang tetap maka penentuan pembelian supaya diatur agar stok tidak kurang (stock out) atau stok tidak berlebih (stock over).

2) Kartu gudang

Untuk mencatat mutasi barang per item. Jadi tiap obat/item mempunyai kartu tersendiri. Kartu gudang ini disimpan dalam gudang. Selain tersebut digunakan pula, kartu persediaan kantor, sebagai kontrol terhadap kartu gudang.

a) Cara intuisi

b) Cara defecta yang sistematis

c) Cara pembelian yang ekonomis

b. Pengadaan

Apotek memperoleh obat dan perbekalan farmasi dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan juga Apotek lainnya. Obat yang dipesan harus memenuhi ketentuan daftar Obat Wajib Apotek. Surat pesanan obat dan perbekalan kesehatan harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama, dan nomor Surat Izin Kerja Bila berhalangan hadir maka diwakili oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti.

c. Penyimpanan

Beberapa ketentuan gudang tempat penyimpanan barang, antara lain :

a) Merupakan ruang tersendiri dalam kompleks Apotek

b) Cukup aman, kuat, dan dapat dikunci dengan baik

c) Tidak kena sinar matahari langsung

d) Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, kering, dan bersih.

d. Administrasi

Kegiatan administrasi Apotek meliputi :

a) Agenda/mengarsipkan surat masuk dan surat keluar

Pengetikan laporan-laporan, seperti narkotika dan psikotropika, AA yang bekerja, jumlah resep dengan harganya, omzet, alat kesehatan, obat KB, obat generik, dan lainnya.

e. Keuangan

Keuangan merupakan faktor penentu, perlu adanya sistem kontrol dan pembagian tugas. Bendahara mengontrol dan menerima setoran dari kasir di bagian muka Apotek mengenai hasil penjualan tunai dan administrasi piutang dari administrasi piutang hasil tagihan piutang. Data keuangan tersebut diperlukan oleh pimpinan Apotek untuk :

a) Merencanakan manajemen dan pengembangan Apotek

b) Mengetahui posisi keuangan

c) Mengevaluasi perkembangan Apotek

F. Pelayanan Apotek

1. Memenuhi persyaratan pasal 5 Permenkes No.922 tahun 1993

2.  Menyediakan, menyimpan dan mengerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin (Permenkes No.922 tahun 1933 pasal 12 ayat 1)

3. Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat (Permenkes No. 922 tahun 1933 pasal 15 ayat 1)

4.  Berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat (Permenkes No.922 tahun 1933 pasal 15 ayat 3)

5.  Memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien; penggunaan obat secara tepat, aman, rasional, atas permintaan masyarakat (UU No. 23 tahun 1992 penjelasan pasal 53; UU No. 23 tahun 1998 pasal7; PP No. 32 tahun 1996 pasal22; Permenkes No.922 tahun 1993 pasal 15 ayat 4, Kepmenkes No. 1027 tahun 2004, pasal 7 Kode Etik Apoteker)

6. Memberitahukan kepada dokter penulis resep apabila dalam resep dianggap terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat (Permenkes No. 922 tahun 1993 pasal 16 ayat 1)

7.  Menunjuk Apoteker Pendamping ataupun Apoteker Pengganti apabila berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai pasal 19 Kepmenkes No. 1332 tahun 2002 pasal 19

8. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker Pendamping, Apoteker Pengganti, di dalam pengelolaan apotek (Permenkes No.922 tahun 1993 pasal 20)

9. Menyerahkan resep, narkotika, obat dan perbekalan farmasi lainnya serta kunci-kunci tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika serta berita acaranya apabila menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kefarmasian (Hartini, 2008).

1. Pelayanan Resep

Resep adalah permintaan tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberikan izin berdasarkan perundang-undang yang berlaku. Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap dan Apotek harus menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan yang ditulis dalam resep.

Resep harus memuat :

a.  Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan;

b. Tanggal penulisan resep (inscriptio);

c.  Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio);

d. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura);

e. Tanda tangan atau paraf dokter penulisan resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subcriptio);

f.   Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan;

g. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal; langkah-langkah pelayanan resep dokter di Apotek dapat digambarkan secara urut pada skema berikut ini (Anief, 1993)



2. Promosi dan Edukasi

Apoteker harus memberikan edukasi kepada pasien yang ingin melakukan upaya pengobatan diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit yang ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini.

3. Pelayanan Residensial (Home Care)

Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan pengobatan.

4. Pelayanan Obat tanpa Resep

Pelayanan non resep adalah pelayanan atas obat yang dijual bebas yaitu obat-obat golongan bebas, bebas terbatas dan obat wajib apotek. Penjualan obat bebas atas permintaan pasien (sudah tahu obat yang dibeli) atau pemilihan obat setelah konsultasi dengan apoteker atau asisten apoteker.

5. Pelayanan Obat Psikotropika dan Narkotika

Narkotika dan psikotropika merupakan obat-obatan yang dapat menimbulkan ketergantungan, oleh karena peredarannya mendapat pengawasan dari pemerintah sehingga tidak disalahgunakan.

Saat ini PT kimia Farma dipercayai dan diberi izin untuk memproduksi narkotika dan psikotropika yang akan digunakan dalam pengobatan di Indonesia. Pendistribusian narkotik dan psikotropik dapat dilakukan oleh semua apotek, tentunya dengan menggunakan resep dokter. Untuk resep obat narkotika dan psikotropika hanya dapat diambil sekali kecuali apabila ada anjuran dokter untuk mengulang pengambilan obat tersebut.

Untuk resep yang mengandung narkotik, petugas harus memeriksa bahwa alamat pasien harus tertera dengan jelas dan lengkap.

Pelayanan Resep yang mengandung narkotika dalam undangundang No. 9 tahun 1976 tentang narkotika disebutkan bahwa :

1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.

2)  Narkotika dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan hanya berdasarkan resep dokter.

Untuk salinan resep yang mengandung narkotika dan resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali, berdasarkan surat edaran Baru pengawas Obat dan makanan No.366/E/SE/1977 antara lain disebutkan :

1) Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (2) Undang – undang No.9 tahun 1976 tentang Narkotika, maka apotek dilarang melayani salinan resep yang mengandung narkotika. Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani di apotek yang menyimpan resep asli.

2) Salinan resep dari resep narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambah tulisan iter pada resep yang mengandung narkotika.



G. Perpajakan

Dasar hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan apotek mengacu kepada Undang – undang RI No. 6 tahun 1983 sebagai mana telah di rubah terakhir dengan UU RI No.16 Tahun 2000. Ketentuan yang dimaksud adalah :

a. Tahun Pajak

Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender.

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenalan identitas diri atau identitas wajib pajak.

c. Surat Pemberian (SPT)

Adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan secara garis besar SPT di bedakan menjadi 2 yaitu :

1.  SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat (tiap bulan). Surat setoran Pajak atau (SSP) atau APT masa macam pajak lainnya, PPh Pasal 21 PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26.

2.  SPT tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang dalam suatu tahun pajak. Ada beberapa jenis SPT tahunan, yaitu : badan, orang pribadi ( perseorangan). Sanksi terhadap keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT adalah denda sebesar Rp. 50.000,00 untuk SPT masa dan denda sebesar Rp. 100.000,00 untuk SPT tahunan.

d. Surat Setoran Pajak

Surat setoran Pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos dan atau Bank Badan Usaha milik Pemerintah atau tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan.

e. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

PPh 21 mengatur pajak pribadi atau perorangan besarnya PPh pasal 21 adalah berdasarkan penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Pajak itu dikenakan pada karyawan tetap yang mempunyai gaji melebihi PTKP. Yang termasuk PPh 21 adalah penghasilan berupa gaji upah dan honorarium. Keterlambatan pembayaran dikenai denda sebesar Rp. 50.000,00 ditambah 2% dari nilai pajak yang harus dibayarkan. berdasarkan PerMenKes RI No. 564/KMK/2003 tanggal 29 November besarnya PTKP dan pelaksanaannya berdasarkan surat Direktur Pajak No. 5-03/PJ43/2006 tentang Perlakuan PPh Pasal 21.



BAB III

PEMBAHASAN



A. Waktu, Tempat Dan Teknis Pelaksanaan

Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan di Apotek Kimia Farma No.273 Helma yang terletak di jalan Basuki Rahmat No. 22 Samarinda. Praktek Kerja lapangan ini dilaksanakan dari tanggal 1 Desember 2014 sampai tanggal 20 Desember 2014. Praktek kerja lapangan ini bertujuan agar mahasiswa dapat menerapkan teori yang telah didapatkan dan memahami tentang pelayanan, pengelolaan farmasi serta manajemen apotek serta menambah pengalaman dalam pelayanan kefarmasian di apotek.

B. Sejarah Apotek Kimia Farma Helma

Apotek Kimia Farma No. 273 Helma Samarinda didirikan pada tahun 1992 oleh pemilik apotek yaitu Dra. Hj. Helmayanti, Apt., dengan nama “Apotek Helma”. Apotek Helma terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 22 Samarinda, Kalimantan Timur. Awal berdirinya, apotek ini adalah milik swasta atau tanpa kerjasama dengan apotek lain. Kemudian pemilik Apotek Helma mengadakan kerjasama dengan PT. Kimia Farma Apotek sehingga pada tanggal 16 Februari 2004 “Apotek Helma” diubah menjadi “Apotek Kimia Farma No. 273 Helma” dengan Apoteker Pengelola Apotek (APA) Dra. Hj. Helmayanti, Apt., yang dibantu oleh dua orang Asisten Apoteker (AA) dan dua orang non Asisten Apoteker.

Apotek Kimia Farma No. 273 Helma Samarinda pada saat itu dibawah koordinasi Apotek Kimia Farma Kartika yang dipimpin oleh Drs. Wiralaga, Apt., selaku Asisten Manager PT. Kimia Farma.

Selanjutnya pada tahun 2004 terjadi pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA) dari Dra. Hj. Helmayanti, Apt., kepada Yulianti, S.Si., Apt hingga tahun 2006. Pada tahun yang sama yaitu tahun 2006 terjadi pergantian APA kepada Poppy C, S.Si., Apt hingga pertengahan tahun 2007. Selanjutnya pada bulan Juli 2007 diganti dengan Apoteker Pengelola Apotek Kimia Farma No. 273 Helma adalah Sherly Setya Rini, S.Farm., Apt. Pada tahun yang sama terjadi pergantian APA kepada ibu Indah Suciati, S.Farm Apt hingga tahun 2011. Selanjutnya pada tahun 2012 terjadi pergantian APA kepada pak Bambang Santoso Simamora, S.Farm.,Apt hingga sekarang.

Apotek Kimia Farma Helma merupakan apotek pelengkap sarana kesehatan bagi masyarakat di sekitar Jl. Basuki Rahmat khususnya bagi masyarakat Samarinda dan sekitarnya pada umumnya.Apotek Kimia Farma No. 273 Helma ini melayani resep dari dokter, obat bebas, obat bebas terbatas, dan alat kesehatan.

Peningkatan mutu pelayanan Apotek Kimia Farma No. 273 Helma kepada masyarakat baik yang berasal dari kota Samarinda maupun dari luar kota Samarinda sangat diperhatikan. Peningkatan ketersediaan obat yang ada pada saat ini yaitu berkat upaya kerjasama antara petugas – petugas Apotek Kimia Farma di Samarinda guna mencapai peningkatan ketersediaan serta pelayanan obat terhadap konsumen sesuai dengan semboyan PT. Kimia Farma yaitu “I CARE”.

C. Tujuan Pendirian Apotek Kimia Farma Helma

Tujuan didirikan apotek kimia Farma adalah sebagai tempat pengabdian profesi apoteker yang berperan sebagai apoteker pengelola apotek di apotek kimia farma dan juga pengabdian profesi tenaga teknis kefarmasian (ttk) sebagai tempat pelayanan untuk melayani kebutuhan obat, alat kesehatan serta perbekalan farmasi lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan pasien sebagai implementasi kompetensi profesi farmasi seperti apoteker dan TTK di apotek kimia farma. Selain itu juga dapat memberikan dan menyediakan informasi, edukasi dan konsultasi kesehatan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, khususnya obat dan cara pengobatan yang tepat.

D. Pengelolaan Apotek Kimia Farma

1. Sumber Daya Manusia Apotek Kimia Farma Helma

1. Apoteker Pengelola Apotek (APA) :

Bambang Santoso Simamora, S. Farm., Apt.

2. Tenaga Teknis Kefarmasiaan (TTK) :

a) Ahmad Jerry Adam

b) Dian Listya Azzahra

c) Rita Alvionita

d) Rizkydiah Ayu Puspitasari

e) Rosneni Utari

f) Muhammad Andriansyah

3. Dokter :

a) dr. Christie Moningkey, Sp. A

b) dr. Djaja Santosa, Sp. OG

c) dr. Evi Mustikawati Arifin, M. Kes., Sp. KK

d) dr. Henry F. Lasut, Sp. M

e) dr. Rahmawati, Sp. THT

f) dr. Rudy Tjandra, M. Kes., Sp. OT

g) dr. Sunarto Ang., M. Sc

4. Cleaning Service :

a) Arif Maulana

2. Sarana dan Prasarana Apotek Kimia Farma Helma

a. Telepon

b. Swalayan Farmasi

c. Tv

d. Toilet / WC

e. Komputer

f. Ruang dokter

g. Lemari Pendingin (Kulkas)

h. Meja Racik

i. Rak Obat

j. AC dan Kipas Angin

k. Alat Gepak Pembungkus Puyer

l. Air Bersih

m. Ruang Tunggu Pasien / Konsumen

n. CCTV

o. Mesin Kredit (Mandiri)

p. Printer Scan

q. Locker Penyimpanan Uang

r. Mesin Cetak Struk Pembelian

3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya di Apotek Kimia Farma Helma

a. Perencanaan dan Pengadaan Obat

1. Setiap hari Sabtu dan Minggu di Minggu Pertama dan Minggu Ketiga

     - Barang kosong dicatat dibuku defecta

2. Hari Minggu

     - Barang kosong / pesanan di entri di kis Bon Permintaan Barang  Apotek (BPBA)

3. Hari Senin pagi sebelum pukul 12.00 harus dikirim ke BM

4. Apoteker memeriksa BPBA yang di entri oleh AA

5.  BPBA divalidasi oleh apoteker kemudian dikirim ke BM bagian pengadaan.

6.  BPBA diprint dua rangkap, masing - masing ditandatangani oleh apoteker dan diterima oleh bagian pengadaan di BM lalu ditandatangani bagian pengadaan di BM satu rangkap untuk BM dan satu rangkapnya untuk apotek.

7. BPBA dari apotek diserahkan ke petugas gudang BM untuk disiapkan barang - barang sesuai permintaan apotek.

8. Barang - barang yang tidak ada di gudang BM dibuatkan SP (surat pesanan) ke tiap - tiap distributor farmasi yaitu PBF sesuai permintaan barang apotek tersebut.

9. Barang - barang datang dari PBF diterima di BM bagian gudang barang dan disesuaikan dengan faktur pemesanan apotek.

10. Faktur tersebut di entri oleh fakturis di BM dan divalidasi kemudian dibuat dalam bentuk droping barang sesuai permintaan apotek masing - masing.

11.  Sebelum droping dikirim ke apotek maka harus di cek terlebih dahulu oleh perwakilan apotek dan bagian pengadaan barang di BM, dinyatakan sesuai maka dikirim ke masing - masing apotek sesuai permintaan.

12.  Setelah barang sampai di apotek, berkas droping diserahkan kepada petugas apotek atau AA di cek sesuai BPBA apotek.

13.  Jika droping sesuai, maka diinput di kis (penerimaan barang) dan di validasi.

14.  Jika barang ada yang tidak sesuai seperti kelebihan maka dikembalikan ke BM. Jika tidak ada, maka data diubah di droping sesuai jumlah fisik barang yang ada.

15.  Khusus pembelian cito, apotek membuat BPBA lalu dikirim ke BM. Jika barang tidak ada di BM maka di pesan ke PBF dan langsung dikirim ke apotek.

16. Khusus pembelian narkotika, psikotropika dan prekursor, melaui SP tersendiri (Format SP yang ada di apotek) dan SP ditandatangani oleh apoteker lengkap dengan nomor izin apoteker serta nama lengkap. Faktur di entri di apotek oleh petugas apotek dan di validasi. Setiap faktur yang datang ke apotek harus menyertakan sebanyak dua rangkap dari PBF ke apotek sebagai arsip. Penerimaan faktur diprint ragkap dua.

17. Untuk penerimaan faktur yang datang ke apotek dibuat rangkap dua. Rangkap satu untuk BM dan rangkap dua untuk apotek sebagai arsip.

18. Khusus faktur narkotika dan psikotropika disimpan ditempat tersendiri di arsip apotek.

19. Pemesanan barang apotek kimia farma unit BM Samarinda dilakukan dalam sebulan sebanyak dua kali.

       - Senin minggu pertama

       - Senin minggu ketiga

20. Kebutuhan pesanan barang dilakukan untuk tiga minggu.

c. Penyimpanan

Perbekalan farmasi yang telah disimpan dalam rak-rak obat yang ada di dalam ruangan apotek secara alfabetis dan kartu stok langsung diisi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut :

a) Berdasarkan bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirup, obat tetes, obat semprot / aerosol, dan salep atau krim.

b) Berdasarkan jenis obat, meliputi obat generik, produk kimia farma, obat bebas, obat keras tertentu, obat narkotika, dan psikotropika.

c) Berdasarkan golongan obat, meliputi obat golongan antibiotik, non antibiotik dan obat kontrasepsi.

d) Berdasarkan sifat kimia obat meliputi penyimpangan obat pada suhu dingin seperti suppitoria dan penyimpanan pada suhu kamar.

Setiap obat memiliki kartu stok yang dipergunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut.

d. Administrasi

Kegiatan administrasi di Apotek Kimia Farma Helma dilakukan secara komputerisasi. Asisten Apoteker melakukan administrasi keuangan yang diperiksa dan ditandatangani oleh Apoteker kemudian dilaporkan ke Bisnis Manajer Samarinda untuk penyetoran kas penjualan tunai dilakukan setiap hari dan diserahkan ke BM kemudian pihak kasir BM mentransfer uang dari apotek ke rekening bank Kimia Farma Apotek. Selain laporan pemasukan keuangan juga dilaporkan pengeluaran.

e. Keuangan

Pemasukan yang di peroleh Apotek kimia Farma helma berasal dari penjualan obat-obatan dan perbekalan farmasi, baik yang dijual secara bebas atau dengan resep dokter.

E. Pelayanan Apotek Kimia Farma Helma

a. Pelayanan Resep Tunai

Pelayanan resep tunai adalah pelayanan resep yang berasal dan dokter praktek / dokter rumah sakit. Alur pelayanan resep tunai adalah :

1) Pasien menyerahkan resep pada petugas Apotek

2)  Petugas memeriksa keabsahan resep (nama, alamat dokter, nomor surat izin praktek dokter dan paraf dokter)

3)  Petugas penerima resep kemudian memeriksa ketersediaan obat di Apotek.

4) Bila ada, diinformasikan harga obat pada pasien

5) Bila setuju entry data pasien dengan lengkap, data dokter/ rumah sakit, khususnya untuk resep anak agar dicatat umur, nama dan alamat orang tua pasien.

6) Kemudian uang diterima dan print out bukti pembayaran.

7) Obat disiapkan, diberi etiket sesuai dengan sediaan obat (warna putih untuk pemakaian oral dan warna biru untuk pemakaian luar, etiket dilengkapi dengan no. resep, nama pasien, aturan pakai dan indikasi obat) lalu sebelum diserahkan dilakukan pengecekan obat kembali sesuai resep.

8)  Diserahkan obat dengan memberikan penjelasan informasi meliputi aturan pakai, cara penggunaan dan khasiat serta efek samping yang mungkin terjadi.

9)  Bila pada resep persediaan obat tidak ada, diinformasikan kepada pasien atau bila perlu menghubungi dokter yang menulis resep, dan diusulkan pergantian obat dengan obat lain yang sama khasiatnya. Jika pasien tidak menyetujui, obat yang tidak ada dibuatkan salinan resep dan diberikan kuitansi bila diperlukan.

       10) Resep yang telah dilayani disusun atau disiapkan berdasarkan nomor

  resep, tanggal resep dan disimpan dengan baik.

b. Pelayanan Resep Kredit

Resep yang dilayani merupakan resep dari instansi yang bekerja sama dengan Apotek Kimia Farama Helma Samarinda yaitu PLN, BI, dan PT. London Sumatera. Pasien yang menyerahkan resep kredit harus menunjukkan bukti (kartu) dan penyerahan lain yang telah ditentukan instansi terkait dengan manajemen Kimia Farma Apotek. Jenis obat yang dilayani telah ditentukan oleh instansi terkait yang bekerja sama. Semua resep kredit yang diterima, diarsipkan di dalam komputer sebagai penjualan kredit. Kemudian resep kredit yang telah dilayani disimpan terpisah dan diarsipkan. Setiap akhir bulan, resep kredit beserta cetakan klaim tagihan sesuai debitur dengan BM Samarinda tersebut diserahkan ke bagian piutang. Prosedur pelayanan resep secara kredit sama halnya dengan pelayanan resep tunai.

c. Pelayanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Pelayanan obat di Apotek Kimia Farma Helma juga meliputi pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas di mana obat tersebut dapat diberikan tanpa resep dokter. Prosedur pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas yaitu :

1) Pasien datang ke Apotek untuk membeli obat.

2)  Data terebut di input ke komputer dan diperiksa harganya oleh Asisten Apoteker / Apoteker.

3) Lalu persetujuan harga oleh pasien.

4)  Obat disediakan dan diserahkan oleh Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian dengan memberikan KIE mengenai obat tersebut.

d. Pelayanan Resep Psikotropika dan Narkotika

Pelayanan resep psikotropika dan narkotika harus menggunakan resep asli. Salinan resep psikotropika hanya dilayani apabila resep asli disimpan oleh Apotek. Obat yang keluar harus langsung dicatat dalam kartu stok agar mudah dalam pelaporan dan pengawasan.

e. Pelayanan UPSD (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)

Prosedur pelayanan obat Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS) tidak berbeda dengan pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas, yang meliputi pasien datang ke Apotek, terkadang pasien berkonsultasi dahulu dengan Apoteker atau Asisten Apoteker tentang keluhan atau obat apa yang cocok kemudian dilihat ada atau tidaknya persediaan obat, data di input ke komputer dan diperiksa harganya oleh Apoteker / Asisten Apoteker, lalu ditanyakan kepada pasien apakah setuju atau sebaliknya, jika pasien setuju maka dilakukan pembayaran kemudian obat disiapkan dan diserahkan oleh Apoteker/ Asisten Apoteker dengan memberikan KIE kepada pasien.

f. Pelayanan Alat Kesehatan

Apotek Kimia Farma Helma Samarinda melayani penjualan dan pengadaan alat kesehatan. Terdiri dari alat kedokteran serta keperluan ibu dan bayi.

F. Perpajakan Apotek Kimia Farma

Pembayaran pajak di apotek Kimia Farma Samarinda dilakukan petugas khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

G. Evaluasi Dan Mutu Pelayanan Apotek Kimia Farma Helma

Evaluasi terhadap pelayanan kefarmasian di apotek Kimia Farma diadakan setiap satu bulan sekali biasanya setiap akhir bulan dan termasuk dalam agenda rapat bulanan. Hasil evaluasi dapat berupa diterbitkannya aturan baru dan lain-lain.

Evaluasi dapat pula dilakukan secara mendadak apabila ada complain dari pasien. Jadi, permasalahan yang mengakibatkan complain tersebut dapat langsung diselesaikan. Hal ini dilakukan untuk kepuasan pasien dan menjaga citra dari apotek Kimia Farma Helma.

H. Strategi Pengembangan Apotek Kimia Farma Helma

Dalam mengembangkan strategi pengembangan apotek kimia farma helma, pelayanan dari petugas yang cepat dan ramah adalah strategi yang paling utama dalam pengembangan apotek Kimia Farma. Selain itu dilengkapi dengan dokter praktek, meliputi: dokter spesialis anak, spesialis telinga, hidung dan tenggorokan; spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis kulit dan kelamin, spesialis ortopedi, spesialis mata, dan ahli penyakit tropis dan infeksi.

Di ruang tunggu di sediakan televisi sebagai hiburan, diberikan AC (Air conditioner) agar udara lebih sejuk dan untuk menjaga suhu ruangan agar tetap stabil untuk menyimpan obat, menjual minuman dingin, serta selalu menjaga kebersihan apotek.



BAB IV

PENUTUP



A. Kesimpulan

1. Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi di Apotek Kimia Farma Helma Samarinda terdiri dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan administrasi.

2. Pelayanan yang diberikan di Apotek Kimia Farma Helma meliputi pelayanan resep tunai, pelayanan resep kredit, pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas, pelayanan resep psikotropika dan narkotika, dan pelayanan Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS).

B. Saran

1.  Dalam menerima resep petugas atau karyawan lebih teliti dalam kelengkapan resep.

2. Mempertahankan sistem kefarmasian yang telah dilaksanakan dengan baik agar pasien tetap mendapat kepuasan dalam menebus resep atau obat.



DAFTAR PUSTAKA



Anief, M. 1997. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gajah Mada Universitas     Press: 15-16.

Hartini, Yustina Sri dan Sulasmono. 2008. Apotek Ulasan Beserta Naskah Peraturan-Peraturan Undang-Undang Terkait Apotek Termasuk Naskah dan Ulasan Permenkes Tentang Apotek Rakyat. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma: 4-5.

Hdw, Hartono. 2003. Manajemen Apotek. Jakarta: Depot Informasi Obat: 6-7.

Soejono, Seto, dkk. 2004. Manajemen Farmasi. Surabaya: Airlangga Universitas Press

Soekanto. 1990. Aspek Hukum dan Apoteker. Bandung: CV. Manda.

1 komentar:

Leoni Wulandari mengatakan...

Haloo, saya mau file laporan ini, bolehkah saya meminta untuk di kirimkan by email leoniwulandari16@gmail.com sebagai contoh pembuatan laporan saya, terimakasih, ditunggu 🙏

Posting Komentar