LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
APOTEK KIMIA FARMA HELMA
SAMARINDA
DISUSUN OLEH :
Akhmad Andy Sandra (723901S.12.054)
Alfianur Sarif (723901S.11.005)
Hendriko Nober (723901S.12.013)
Leo Alandus Tului (723901S.12.018)
AKADEMI FARMASI SAMARINDA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
berkat rahmat dan kuasa-Nya penyusun dapat menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan
di Apotek Kimia Farma No.273 Helma serta dapat menyelesaikan laporan PKL.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek Kimia Farma No.273 Helma Samarinda
merupakan salah satu program pendidikkan tingkat Ahli Madya Farmai di Akademi
Farmasi Samarinda. PKL ini dilaksanakan atas kerjasama antara pihak Akademi
Farmasi dengan pihak Apotek Kimia Farma No.273 Helma didalam membimbing
mahasiswa Akademi Farmasi Samarinda.
Tujuan dilaksanakannya Praktek Kerja Lapangan (PKL) agar mahasiswa Akademi
Farmasi Samarinda mampu menerapkan teori yang telah diperoleh dari mata kuliah
serta membandingkan dengan kenyataan yang ada dilapangan.Penyusunan laporan ini
sendiri didasarkan atas materi yang telah diperoleh dan dari peninjauan
langsung peserta PKL selama di Apotek Kimia Farma No.273 Helma.
Penyusunan sendiri menyadari bahwa laporan ini dapat selesai berkat
bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penyusun
menyampaikan ucapan terma kasih yang sebesar - besarnya kepada :
1. Bapak
Bambang Santoso Simamora, S. Farm., Apt., selaku kepalaa Apoteker Pengelola
Apotek Kimia Farma No.273 Helma Samarinda.
2. Bapak
Heri Wijaya, S. Farm., Apt., selaku koordinator pembimbing pelaksanaan program
PKL Akademi Farmasi Samarinda
3. Ibu
Anita Apriliana, S. Si., M. Farm., Apt., selaku dosen pembimbing selama PKL
berlangsung.
4. Seluruh
staf dan karyawan / karyawati Apotek Kimia Farma No.273 Helma Samarinda.
5. Seluruh
staf dan dosen Akademi Farmasi Samarinda
6. Serta
semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu - persatu yang telah membantu
dalam penyusunan laporan PKL ini, baik dukungan materil maupun moral kepada
penyusun.
Semoga bantuan yang
diberika kepada penyusun bermanfaat bagi penyusun sendiri dan laporan ini dapat
bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca pada umumnya dan penyusun pada
khususnya.Penyusun pun meminta maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam
laporan ini, sehingga penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran untuk
memperbaiki laporan selanjutnya.
Samarinda, Januari 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................ i
LEMBAR PENGESAHAN................................................................................ ii
KATA
PENGANTAR....................................................................................... iii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv
DAFTAR
LAMPIRAN.................................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A. Latar Belakang............................................................................... 1
B. Tujuan............................................................................................ 2
C. Manfaat ......................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN UMUM........................................................................... 3
A. Ketentuan Umum Apotek.............................................................. 3
B. Tugas dan Fungsi Apotek.............................................................. 3
C. Pendirian Apotek........................................................................... 4
D. Pencabutan Izin Apotek................................................................. 7
E. Pengelolaan Sumber Daya
Apotek................................................ 9
1. Pengelolaan Sumber Daya
Manusia.......................................... 9
2. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan
Perbekalan Kesehatan
lainnya....................................................................................... 9
a. Perencanaan........................................................................... 9
b. Pengadaan........................................................................... 11
c. Penyimpanan....................................................................... 11
d. Administrasi........................................................................ 12
e. Keuangan............................................................................. 12
F. Pelayanan Apotek......................................................................... 12
1. Pelayanan Resep...................................................................... 14
2. Promosi dan Edukasi............................................................... 15
3. Pelayanan Residensial
(Home Care)....................................... 15
4. Pelayanan Obat Tanpa
Resep.................................................. 15
5. Pelayanan Psikotropika
& Narkotika....................................... 15
G. Perpajakan................................................................................... 17
BAB III PEMBAHASAN............................................................................... 19
A. Waktu, Tempat dan Teknis Pelaksanaan..................................... 19
B. Sejarah Apotek Kimia Farma Helma........................................... 19
C. Tujuan pendirian Apotek
Kimia Farma Helma........................... 21
D. Pengelolaan Apotek Kimia
Farma Helma................................... 21
1. Sumber Daya Manusia
(SDM) Apotek Kimia Farma Helma.. 21
2. Sarana dan Prasarana
Apotek Kimia Farma Helma................ 22
3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan
perbekalan Kesehatan
lainnya
di Apotek Kimia Farma Helma.................................. 23
a. Perencanaan dan
Pengadaan............................................... 23
c. Penyimpanan....................................................................... 26
d. Administrasi........................................................................ 26
e. Keuangan............................................................................. 27
E. Pelayanan Apotek Kimia Farma
Helma...................................... 27
F. Perpajakan Apotek Kimia
Farma Helma..................................... 30
G. Evaluasi Mutu pelayanan
Apotek Kimia Farma Helma.............. 30
H. Strategi Pengembangan Apotek
Kimia Farma Helma................. 31
BAB IV PENUTUP........................................................................................ 32
A. Kesimpulan.................................................................................. 32
B. Saran............................................................................................ 32
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................... 33
LAMPIRAN...................................................................................................... 34
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1: Denah Lokasi Apotek Kimia Farma Helma................................. 34
Lampiran 2: Denah Bangunan Apotek Kimia Farma Helma............................ 35
Lampiran 3: Contoh Etiket................................................................................ 36
Lampiran 4: Contoh Surat Pesanan Obat/Barang Biasa................................... 37
Lampiran 5: Contoh Surat Pesanan Psikotropika............................................. 38
Lampiran 6: Contoh Surat Pesanan Narkotika.................................................. 39
Lampiran 7: Contoh Apograph......................................................................... 40
Lampiran 8: Contoh Kwitansi........................................................................... 41
Lampiran 9: Contoh Surat Pengantar Laporan Narkotika dan
Psikotropika.... 42
Lampiran 10: Contoh Laporan Penggunaan Narkotika dan
Psikotropika........ 43
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apotek merupakan salah satu
lahan praktek yang berkaitan erat dengan kegiatan dan pelayanan kefarmasian. Di
apotek masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang berhubungan dengan
obat-obatan, selain itu juga diharapkan dapat melakukan pengobatan sendiri
yaitu melalui obat-obat bebas atau tanpa resep dokter. Keberadaannya sangat
menunjang bagi kelangsungan kesehatan pasien. Pelayanan yang dilakukan di
apotek antara lain adalah pengelolaan obat yaitu perencanaan pembelian obat,
pengadaan, pembelian, pelayanan dan penyerahan obat kepada pasien serta
pelaporan dan administrasi.
Praktek kerja lapangan sangat
memberi manfaat dan berperan bagi mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan
teoritis yang didapat selama mengenyam pendidikan di Akademi Farmasi. Kegiatan
praktek ini sebagai penjabaran disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan
kefarmasian sehingga mahasiswa diharapkan terampil dalam bidang kefarmasian di
apotek sehingga setiap bagian dari kegiatan praktek kerja lapangan tersebut
berguna bagi mahasiswa Akademi Farmasi dan memberikan pengalaman dalam
mengetahui dan memahami tugas sebagai Ahli Madya Farmasi di Apotek.
Mahasiswa yang telah lulus dari
Akademi Farmasi Samarinda dengan gelar Ahli Madya Farmasi (D3 Farmasi)
diharapkan mampu untuk memenuhi pelayanan kesehatan secara umum dan pemberian
konsultasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan optimal,
khususnya di pelayanan bidang farmasi.
B. Tujuan
1. Untuk membandingkan teori
yang didapat dengan praktek yang dilaksanakan di lapangan.
2. Untuk mendapatkan pengalaman
langsung dalam dunia pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kefarmasiaan di
apotek kimia farma helma samarinda.
C. Manfaat
1. Mahasiswa dapat secara
langsung menerapkan bekal ilmu dan pengetahuan di dunia kerja yaitu pelayanan
kesehatan khususnya pelayanan kefarmasian di apotek.
2. Melatih calon ahli madya
farmasi agar mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
3. Dapat meningkatkan kualitas
ilmu pengetahuan, keterampilan pemahaman, kreativitas, serta kinerja praktek
mahasiswa dalam pelayanan kefarmasian di apotek.
BAB II
TINJAUAN
UMUM
A. Ketentuan Umum Apotek
1. Definisi Apotek
Beberapa definisi apotek
menurut perundang-undangan yang berlaku antara lain:
1. PP 25 tahun 1980, apotek
adalah tempat pengabdian profesi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan
kefarmasiaan dan tempat menyalurkan obat dan perbekalan farmasi kepada
masyarakat.
2. Kepmenkes RI No.1332 /SK/X/2002
apotek adalah tempat melakukan pekerjaan kefarmasiaan dan penyaluran perbekalan
farmasi, yaitu obat, bahan obat, obat asli Indonesia/obat tradisional, alat
kesehatan dan kosmetika.
3. Menurut menteri kesehatan
No. 1027/Mankes/SK/IX/2004, Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat.
B. Tugas dan Fungsi Apotek
Tugas dan fungsi Apotek menurut
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 adalah:
a. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah
mengucapkan sumpah jabatan
b. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat
c. Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang menyebutkan obat yang
diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
C. Pendirian Apotek
a. Syarat Pendirian Apotek yaitu :
Persyaratan tentang apotek
kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia No.
26/Men.Kes/Per/1/1981 Tentang Pengelolaan dan Perizinan Apotek. Dalam peraturan
ini disebutkan mengenai persyaratan dan perizinan Apotek antara lainsebagai
berikut:
1. Lokasi, bangunan,
perlengkapan apotik, perbekalan farmasi dan tenaga kesehatan, harusmenunjang
penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan pada masyarakat, tanpamengurangi
mutu pelayanan (Pasal 22)
2. Izin Apotik pada tempat
tertentu diberikan oleh Menteri kepada Apoteker pemilik Surat Izin Pengelolaan
Apotik (SIPA) (Pasal 24 Ayat 1)
3. Untuk Apoteker pemohonnya
harus memenuhi persyaratan antara lain (Pasal 24 Ayat 2)
a. Tidak merangkap bekerja pada perusahaan farmasi lain.
b. Harus bertempat tinggal dalam jarak tertentu yang memungkinkannya
melaksanakan tugas sehari-hari sebagai APoteker Pengelola Apotik
c. Tidak terikat pada suatu kewajiban lain, sehingga tidak
memungkinkannya melaksanakan tugas sebagai Apoteker Pengelola Apotik.
d. Kepala Apoteker Pegawai Negeri, Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, dan apoteker yang bekerja pada instansi pemerintah lainnya harus
mendapatkan izin atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Bagi apotek yang diselenggarakan oleh Perusahaan milik Negara yang
ditunjuk Lembaga/Instansi Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit, bangunan,
perlengkapan apotek, perbekalan farmasi dan tenaga yang dimaksud Pasal 22
merupakan milik Perusahaan Milik Negara, Lembaga/Instansi Pelayanan Kesehatan
Pemerintah atau Rumah Sakit yang bersangkutan (Pasal 25).
5. Surat Izin Pengelolaan Apotik (SIPA) diberikan oleh Menteri kepada
seseorang Apoteker setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 26):
a. Ijasahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan
b. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai Apoteker
c. Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri.
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk
melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan pengelolaan Apotik.
6. Surat Izin yang dimaksud
Pasal 26 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang ( Pasal 27)
(Hartini, 2008).
b. Bangunan
Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 278/Menkes/SK/V/1981 tentang Apotek
tertulis yaitu :
1) Luas bangunan Apotek minimal 50 m2, yang terdiri dari :
a) Ruang tunggu
b) Ruang racik & Penyerahan Obat
c) Ruang administrasi
d) Ruang laboratorium pengujian sederhana
e) Ruang penyimpanan obat
f) Tempat pencucian alat
g) Toilet (WC)
2) Bangunan Apotek harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a) Atap dari
genteng/sirap/bahan lain yang tidak boleh bocor
b) Dinding harus kuat dan tahan
air, permukaan dalam harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan.
c) Langit-langit terbuat dari
bahan yang tidak mudah rusak dan berwarna terang.
d) Lantai dari ubin / semen /
bahan lain dan tidak boleh lembab.
e) Harus berventilasi dan
mempunyai sistem sanitasi yang baik.
3) Perlengkapan yang harus ada pada bangunan sebuah Apotek, yaitu :
a) Sumber air yang memenuhi persyaratan kesehatan
b) Penerangan yang cukup
c) Alat pemadam kebakaran
minimal dua buah yang masih berfungsi dengan baik
d) Papan nama dari papan/bahan
lain pada bagian muka Apotek minimal 60 cm x 40 cm dengan tinggi huruf 5 cm dan
tebal 5 cm dan harus memuat :
(1) Nama Apotek
(2) Nama Apoteker Pengelola Apotek (APA)
(3) Nomor Surat Izin Apotek (SIA)
(4) Alamat Apotek
(5) Nomor telepon, bila ada (Hartono, 2003)
D. Pencabutan Izin
Apotek
Setiap Apotek harus berjalan
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, Kepala Dinas Kesehatan dapat
mencabut surat izin apotek apabila :
1. Apoteker yang sudah tidak
memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek
2. Apoteker tidak memenuhi
kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang
bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak memenuhi kewajiban dalam
memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang
digunakan dan mengganti oleh generik yang ditulis dalam resep dengan obat
paten.
3. Apoteker pengelola apotek
berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus-menerus.
4. Terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai narkotika, obat keras,
psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Surat izin kerja apoteker
pengelola apotek dicabut
6. Pemilik sarana apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran
perundangundangan dibidang obat.
7. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek
Pelaksanaan pencabutan izin
apotek dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya:
1. Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak 3
kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan
2. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan
sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan di apotek
Pembekuan izin apotek dapat
dicairkan kembali apabila apotek telah membuktikan memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan setelah Kepala
Balai POM setempat melakukan pemeriksaan.
Keputusan pencabutan surat izin
apotek dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Kota disampaikan langsung
kepada apoteker pengelola apotek dengan menggunakan contoh formulir model
APT-15, tembusan kepada menteri dan kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat
serta Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Apabila surat izin
apotek dicabut, apoteker pengelola apotek atau apoteker pengganti wajib
mengamankan perbekalan farmasinya. Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata
cara sebagai berikut :
1. Dilakukan inventarisasi
terhadap seluruh persediaan narkotika, obat keras tertentu dan obat lainnya dan
seluruh resep yang tersisa di apotek
2. Narkotika, psikotropika dan
resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci.
Apoteker pengelola apotek wajib
melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atau petugas yang
diberi wewenang tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventaris yang
dimaksud di atas.
E. Pengelolaan Sumber Daya Apotek
1.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan
yang berlaku Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional.
Dalam pengelolaan Apotek, Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan
menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat,
kemampuan berkomunikasi antar profesi, menerapkan diri sebagai menempatkan
pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif,
selalu belajar sepanjang karier, dan membantu memberi pendidikan dan memberi
peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Pengelolaan Sediaan farmasi dan Perbekalan
Kesehatan Lainnya
a. Perencanaan
Cara melakukan perencanaan
dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
a) Pembelian dalam jumlah terbatas (Hand to mouth buying)
b) Pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu
pendek, misalnya satu Minggu. Pembelian ini dilakukan bila modal terbatas dan
PBF berada tidak jauh dari Apotek, misalnya satu kota dan selalu siap dapat
segera melayani kebutuhan obat dan segera obat dikirim.
c) Pembelian secara spekulasi
Pembelian ini dilakukan dalam jumlah yang lebih besar
dari kebutuhan, dengan harapan akan ada kenaikan harga dalam waktu dekat atau
karena ada diskon atau bonus. Meskipun spekulasinya dapat untung besar, tetapi
cara ini mengandung resiko mengenai rusak dan kadaluwarsa.
d) Pembelian berencana
Cara pembelian ini erat berhubungan dengan
pengendalian persediaan barang. Pengawasan stok obat/barang penting sekali
dengan demikian dapat diketahui mana yang laku keras dan mana yang kurang laku.
Hal ini dapat dilihat pada kartu stok. Selanjutnya dapat dilakukan perencanaan
pembelian sesuai dengan kebutuhan per item. Pengendalian persediaan barang
dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :
1) Membandingkan jumlah
pembelian dengan jumlah penjualan tiap bulan. Agar stok obat di gudang tetap
maka penentuan pembelian supaya diatur agar stok tidak kurang (stock out) atau
stok tidak berlebih (stock over).
2) Kartu gudang
Untuk mencatat mutasi barang per item. Jadi tiap
obat/item mempunyai kartu tersendiri. Kartu gudang ini disimpan dalam gudang.
Selain tersebut digunakan pula, kartu persediaan kantor, sebagai kontrol
terhadap kartu gudang.
a) Cara intuisi
b) Cara defecta yang sistematis
c) Cara pembelian yang ekonomis
b. Pengadaan
Apotek memperoleh obat dan
perbekalan farmasi dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan juga Apotek lainnya.
Obat yang dipesan harus memenuhi ketentuan daftar Obat Wajib Apotek. Surat
pesanan obat dan perbekalan kesehatan harus ditandatangani oleh Apoteker
Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama, dan nomor Surat Izin Kerja Bila
berhalangan hadir maka diwakili oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker
Pengganti.
c. Penyimpanan
Beberapa ketentuan gudang tempat penyimpanan barang,
antara lain :
a) Merupakan ruang tersendiri
dalam kompleks Apotek
b) Cukup aman, kuat, dan dapat
dikunci dengan baik
c) Tidak kena sinar matahari
langsung
d) Dilengkapi dengan alat
pemadam kebakaran, kering, dan bersih.
d. Administrasi
Kegiatan administrasi Apotek meliputi :
a) Agenda/mengarsipkan surat masuk dan surat keluar
Pengetikan laporan-laporan,
seperti narkotika dan psikotropika, AA yang bekerja, jumlah resep dengan
harganya, omzet, alat kesehatan, obat KB, obat generik, dan lainnya.
e. Keuangan
Keuangan merupakan faktor
penentu, perlu adanya sistem kontrol dan pembagian tugas. Bendahara mengontrol
dan menerima setoran dari kasir di bagian muka Apotek mengenai hasil penjualan
tunai dan administrasi piutang dari administrasi piutang hasil tagihan piutang.
Data keuangan tersebut diperlukan oleh pimpinan Apotek untuk :
a) Merencanakan manajemen dan pengembangan Apotek
b) Mengetahui posisi keuangan
c) Mengevaluasi perkembangan Apotek
F. Pelayanan Apotek
1. Memenuhi persyaratan pasal 5 Permenkes No.922 tahun 1993
2. Menyediakan, menyimpan dan mengerahkan perbekalan farmasi yang
bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin (Permenkes No.922 tahun 1933 pasal
12 ayat 1)
3. Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya
yang dilandasi pada kepentingan masyarakat (Permenkes No. 922 tahun 1933 pasal
15 ayat 1)
4. Berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat
(Permenkes No.922 tahun 1933 pasal 15 ayat 3)
5. Memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang
diserahkan kepada pasien; penggunaan obat secara tepat, aman, rasional, atas
permintaan masyarakat (UU No. 23 tahun 1992 penjelasan pasal 53; UU No. 23
tahun 1998 pasal7; PP No. 32 tahun 1996 pasal22; Permenkes No.922 tahun 1993
pasal 15 ayat 4, Kepmenkes No. 1027 tahun 2004, pasal 7 Kode Etik Apoteker)
6. Memberitahukan kepada dokter
penulis resep apabila dalam resep dianggap terdapat kekeliruan atau penulisan
resep yang tidak tepat (Permenkes No. 922 tahun 1993 pasal 16 ayat 1)
7. Menunjuk Apoteker Pendamping ataupun Apoteker Pengganti apabila
berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai pasal 19 Kepmenkes No. 1332 tahun 2002
pasal 19
8. Bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker Pendamping, Apoteker
Pengganti, di dalam pengelolaan apotek (Permenkes No.922 tahun 1993 pasal 20)
9. Menyerahkan resep,
narkotika, obat dan perbekalan farmasi lainnya serta kunci-kunci tempat
penyimpanan narkotika dan psikotropika serta berita acaranya apabila
menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kefarmasian (Hartini, 2008).
1. Pelayanan Resep
Resep adalah permintaan tertulis
kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi
penderita dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberikan izin
berdasarkan perundang-undang yang berlaku. Resep harus ditulis dengan jelas dan
lengkap dan Apotek harus menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan yang
ditulis dalam resep.
Resep harus memuat :
a. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter
hewan;
b. Tanggal penulisan resep (inscriptio);
c. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau
komposisi obat (invocatio);
d. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura);
e. Tanda tangan atau paraf dokter penulisan resep, sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku (subcriptio);
f. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan;
g. Tanda seru dan paraf dokter
untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal; langkah-langkah
pelayanan resep dokter di Apotek dapat digambarkan secara urut pada skema berikut
ini (Anief, 1993)
2. Promosi dan Edukasi
Apoteker harus memberikan edukasi
kepada pasien yang ingin melakukan upaya pengobatan diri sendiri (swamedikasi)
untuk penyakit yang ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker
harus berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini.
3. Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan
juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah,
khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis
lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan pengobatan.
4. Pelayanan Obat tanpa Resep
Pelayanan non resep adalah
pelayanan atas obat yang dijual bebas yaitu obat-obat golongan bebas, bebas terbatas
dan obat wajib apotek. Penjualan obat bebas atas permintaan pasien (sudah tahu
obat yang dibeli) atau pemilihan obat setelah konsultasi dengan apoteker atau
asisten apoteker.
5. Pelayanan Obat Psikotropika dan Narkotika
Narkotika dan psikotropika merupakan
obat-obatan yang dapat menimbulkan ketergantungan, oleh karena peredarannya
mendapat pengawasan dari pemerintah sehingga tidak disalahgunakan.
Saat ini PT kimia Farma dipercayai
dan diberi izin untuk memproduksi narkotika dan psikotropika yang akan
digunakan dalam pengobatan di Indonesia. Pendistribusian narkotik dan
psikotropik dapat dilakukan oleh semua apotek, tentunya dengan menggunakan
resep dokter. Untuk resep obat narkotika dan psikotropika hanya dapat diambil
sekali kecuali apabila ada anjuran dokter untuk mengulang pengambilan obat tersebut.
Untuk resep yang mengandung narkotik,
petugas harus memeriksa bahwa alamat pasien harus tertera dengan jelas dan
lengkap.
Pelayanan Resep yang mengandung
narkotika dalam undangundang No. 9 tahun 1976 tentang narkotika disebutkan
bahwa :
1) Narkotika hanya digunakan
untuk kepentingan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.
2) Narkotika dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan hanya berdasarkan
resep dokter.
Untuk salinan resep yang
mengandung narkotika dan resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum
dilayani sama sekali, berdasarkan surat edaran Baru pengawas Obat dan makanan No.366/E/SE/1977
antara lain disebutkan :
1) Sesuai dengan bunyi pasal 7
ayat (2) Undang – undang No.9 tahun 1976 tentang Narkotika, maka apotek
dilarang melayani salinan resep yang mengandung narkotika. Untuk resep
narkotika yang baru dilayani sebagian, apotek boleh membuat salinan resep
tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani di apotek yang menyimpan
resep asli.
2) Salinan resep dari resep
narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu
dokter tidak boleh menambah tulisan iter pada resep yang mengandung narkotika.
G. Perpajakan
Dasar hukum ketentuan umum dan
tata cara perpajakan apotek mengacu kepada Undang – undang RI No. 6 tahun 1983
sebagai mana telah di rubah terakhir dengan UU RI No.16 Tahun 2000. Ketentuan
yang dimaksud adalah :
a. Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim
atau tahun kalender.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenalan identitas diri atau identitas wajib
pajak.
c. Surat Pemberian (SPT)
Adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk
melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang – undangan perpajakan secara garis besar SPT di bedakan
menjadi 2 yaitu :
1. SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang dalam suatu masa pajak
atau pada suatu saat (tiap bulan). Surat setoran Pajak atau (SSP) atau APT masa
macam pajak lainnya, PPh Pasal 21 PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh pasal 25, PPh
pasal 26.
2. SPT tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang dalam suatu tahun pajak.
Ada beberapa jenis SPT tahunan, yaitu : badan, orang pribadi ( perseorangan).
Sanksi terhadap keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT adalah denda sebesar
Rp. 50.000,00 untuk SPT masa dan denda sebesar Rp. 100.000,00 untuk SPT
tahunan.
d. Surat Setoran Pajak
Surat setoran Pajak adalah
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos dan atau Bank
Badan Usaha milik Pemerintah atau tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri
Keuangan.
e. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21
PPh 21 mengatur pajak pribadi
atau perorangan besarnya PPh pasal 21 adalah berdasarkan penghasilan neto
dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Pajak itu dikenakan pada karyawan
tetap yang mempunyai gaji melebihi PTKP. Yang termasuk PPh 21 adalah
penghasilan berupa gaji upah dan honorarium. Keterlambatan pembayaran dikenai
denda sebesar Rp. 50.000,00 ditambah 2% dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
berdasarkan PerMenKes RI No. 564/KMK/2003 tanggal 29 November besarnya PTKP dan
pelaksanaannya berdasarkan surat Direktur Pajak No. 5-03/PJ43/2006 tentang
Perlakuan PPh Pasal 21.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Waktu, Tempat Dan
Teknis Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan
dilaksanakan di Apotek Kimia Farma No.273 Helma yang terletak di jalan Basuki
Rahmat No. 22 Samarinda. Praktek Kerja lapangan ini dilaksanakan dari tanggal 1
Desember 2014 sampai tanggal 20 Desember 2014. Praktek kerja lapangan ini bertujuan
agar mahasiswa dapat menerapkan teori yang telah didapatkan dan memahami
tentang pelayanan, pengelolaan farmasi serta manajemen apotek serta menambah
pengalaman dalam pelayanan kefarmasian di apotek.
B. Sejarah Apotek Kimia Farma Helma
Apotek
Kimia Farma No. 273 Helma Samarinda didirikan pada tahun 1992 oleh pemilik
apotek yaitu Dra. Hj. Helmayanti, Apt., dengan nama “Apotek Helma”. Apotek
Helma terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 22 Samarinda, Kalimantan Timur. Awal
berdirinya, apotek ini adalah milik swasta atau tanpa kerjasama dengan apotek
lain. Kemudian pemilik Apotek Helma mengadakan kerjasama dengan PT. Kimia Farma
Apotek sehingga pada tanggal 16 Februari 2004 “Apotek Helma” diubah menjadi
“Apotek Kimia Farma No. 273 Helma” dengan Apoteker Pengelola Apotek (APA) Dra.
Hj. Helmayanti, Apt., yang dibantu oleh dua orang Asisten Apoteker (AA) dan dua
orang non Asisten Apoteker.
Apotek
Kimia Farma No. 273 Helma Samarinda pada saat itu dibawah koordinasi Apotek
Kimia Farma Kartika yang dipimpin oleh Drs. Wiralaga, Apt., selaku Asisten
Manager PT. Kimia Farma.
Selanjutnya
pada tahun 2004 terjadi pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA) dari Dra.
Hj. Helmayanti, Apt., kepada Yulianti, S.Si., Apt hingga tahun 2006. Pada tahun
yang sama yaitu tahun 2006 terjadi pergantian APA kepada Poppy C, S.Si., Apt
hingga pertengahan tahun 2007. Selanjutnya pada bulan Juli 2007 diganti dengan
Apoteker Pengelola Apotek Kimia Farma No. 273 Helma adalah Sherly Setya Rini,
S.Farm., Apt. Pada tahun yang sama terjadi pergantian APA kepada ibu Indah
Suciati, S.Farm Apt hingga tahun 2011. Selanjutnya pada tahun 2012 terjadi
pergantian APA kepada pak Bambang Santoso Simamora, S.Farm.,Apt hingga
sekarang.
Apotek
Kimia Farma Helma merupakan apotek pelengkap sarana kesehatan bagi masyarakat
di sekitar Jl. Basuki Rahmat khususnya bagi masyarakat Samarinda dan sekitarnya
pada umumnya.Apotek Kimia Farma No. 273 Helma ini melayani resep dari dokter,
obat bebas, obat bebas terbatas, dan alat kesehatan.
Peningkatan
mutu pelayanan Apotek Kimia Farma No. 273 Helma kepada masyarakat baik yang
berasal dari kota Samarinda maupun dari luar kota Samarinda sangat
diperhatikan. Peningkatan ketersediaan obat yang ada pada saat ini yaitu berkat
upaya kerjasama antara petugas – petugas Apotek Kimia Farma di Samarinda guna
mencapai peningkatan ketersediaan serta pelayanan obat terhadap konsumen sesuai
dengan semboyan PT. Kimia Farma yaitu “I CARE”.
C. Tujuan Pendirian Apotek Kimia Farma Helma
Tujuan didirikan apotek kimia
Farma adalah sebagai tempat pengabdian profesi apoteker yang berperan sebagai
apoteker pengelola apotek di apotek kimia farma dan juga pengabdian profesi
tenaga teknis kefarmasian (ttk) sebagai tempat pelayanan untuk melayani
kebutuhan obat, alat kesehatan serta perbekalan farmasi lainnya sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dengan berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan pasien
sebagai implementasi kompetensi profesi farmasi seperti apoteker dan TTK di
apotek kimia farma. Selain itu juga dapat memberikan dan menyediakan informasi,
edukasi dan konsultasi kesehatan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan
pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, khususnya obat dan cara pengobatan
yang tepat.
D. Pengelolaan
Apotek Kimia Farma
1. Sumber Daya Manusia Apotek Kimia Farma Helma
1. Apoteker Pengelola Apotek (APA) :
Bambang Santoso Simamora, S. Farm., Apt.
2. Tenaga Teknis Kefarmasiaan (TTK) :
a) Ahmad Jerry Adam
b) Dian Listya Azzahra
c) Rita Alvionita
d) Rizkydiah Ayu Puspitasari
e) Rosneni Utari
f) Muhammad Andriansyah
3. Dokter :
a) dr. Christie Moningkey, Sp. A
b) dr. Djaja Santosa, Sp. OG
c) dr. Evi Mustikawati Arifin, M. Kes., Sp. KK
d) dr. Henry F. Lasut, Sp. M
e) dr. Rahmawati, Sp. THT
f) dr. Rudy Tjandra, M. Kes., Sp. OT
g) dr. Sunarto Ang., M. Sc
4. Cleaning Service :
a) Arif Maulana
2. Sarana dan
Prasarana Apotek Kimia Farma Helma
a. Telepon
b. Swalayan Farmasi
c. Tv
d. Toilet / WC
e. Komputer
f. Ruang dokter
g. Lemari Pendingin (Kulkas)
h. Meja Racik
i. Rak Obat
j. AC dan Kipas Angin
k. Alat Gepak Pembungkus Puyer
l. Air Bersih
m. Ruang Tunggu Pasien / Konsumen
n. CCTV
o. Mesin Kredit (Mandiri)
p. Printer Scan
q. Locker Penyimpanan Uang
r. Mesin Cetak Struk Pembelian
3. Pengelolaan
Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya di Apotek Kimia Farma Helma
a. Perencanaan dan Pengadaan Obat
1. Setiap hari Sabtu dan Minggu di Minggu
Pertama dan Minggu Ketiga
- Barang kosong dicatat dibuku defecta
2. Hari Minggu
- Barang kosong / pesanan di entri di kis Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA)
3. Hari Senin pagi sebelum pukul
12.00 harus dikirim ke BM
4. Apoteker memeriksa BPBA yang
di entri oleh AA
5. BPBA divalidasi oleh apoteker kemudian dikirim
ke BM bagian pengadaan.
6. BPBA diprint dua rangkap, masing - masing
ditandatangani oleh apoteker dan diterima oleh bagian pengadaan di BM lalu
ditandatangani bagian pengadaan di BM satu rangkap untuk BM dan satu rangkapnya
untuk apotek.
7. BPBA dari
apotek diserahkan ke petugas gudang BM untuk disiapkan barang - barang sesuai
permintaan apotek.
8. Barang -
barang yang tidak ada di gudang BM dibuatkan SP (surat pesanan) ke tiap - tiap
distributor farmasi yaitu PBF sesuai permintaan barang apotek tersebut.
9. Barang -
barang datang dari PBF diterima di BM bagian gudang barang dan disesuaikan
dengan faktur pemesanan apotek.
10. Faktur tersebut di entri oleh fakturis di BM
dan divalidasi kemudian dibuat dalam bentuk droping barang sesuai permintaan
apotek masing - masing.
11. Sebelum droping dikirim ke apotek maka harus
di cek terlebih dahulu oleh perwakilan apotek dan bagian pengadaan barang di
BM, dinyatakan sesuai maka dikirim ke masing - masing apotek sesuai permintaan.
12. Setelah barang sampai di apotek, berkas
droping diserahkan kepada petugas apotek atau AA di cek sesuai BPBA apotek.
13. Jika droping sesuai, maka diinput di kis (penerimaan barang) dan di
validasi.
14. Jika barang ada yang tidak sesuai seperti kelebihan
maka dikembalikan ke BM. Jika tidak ada, maka data diubah di droping sesuai
jumlah fisik barang yang ada.
15. Khusus pembelian cito, apotek membuat BPBA
lalu dikirim ke BM. Jika barang tidak ada di BM maka di pesan ke PBF dan
langsung dikirim ke apotek.
16. Khusus
pembelian narkotika, psikotropika dan prekursor, melaui SP tersendiri (Format
SP yang ada di apotek) dan SP ditandatangani oleh apoteker lengkap dengan nomor
izin apoteker serta nama lengkap. Faktur di entri di apotek oleh petugas apotek
dan di validasi. Setiap faktur yang datang ke apotek harus menyertakan sebanyak
dua rangkap dari PBF ke apotek sebagai arsip. Penerimaan faktur diprint ragkap
dua.
17. Untuk penerimaan faktur yang datang ke apotek
dibuat rangkap dua. Rangkap satu untuk BM dan rangkap dua untuk apotek sebagai
arsip.
18. Khusus faktur narkotika dan psikotropika
disimpan ditempat tersendiri di arsip apotek.
19. Pemesanan barang apotek kimia farma unit BM
Samarinda dilakukan dalam sebulan sebanyak dua kali.
- Senin minggu pertama
- Senin minggu ketiga
20. Kebutuhan
pesanan barang dilakukan untuk tiga minggu.
c. Penyimpanan
Perbekalan farmasi yang telah
disimpan dalam rak-rak obat yang ada di dalam ruangan apotek secara alfabetis
dan kartu stok langsung diisi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai
berikut :
a) Berdasarkan bentuk sediaan
meliputi tablet atau kapsul, sirup, obat tetes, obat semprot / aerosol, dan
salep atau krim.
b) Berdasarkan jenis obat,
meliputi obat generik, produk kimia farma, obat bebas, obat keras tertentu,
obat narkotika, dan psikotropika.
c) Berdasarkan golongan obat,
meliputi obat golongan antibiotik, non antibiotik dan obat kontrasepsi.
d) Berdasarkan sifat kimia obat
meliputi penyimpangan obat pada suhu dingin seperti suppitoria dan penyimpanan
pada suhu kamar.
Setiap obat memiliki kartu stok
yang dipergunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga memudahkan
pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut.
d. Administrasi
Kegiatan administrasi di Apotek
Kimia Farma Helma dilakukan secara komputerisasi. Asisten Apoteker melakukan administrasi
keuangan yang diperiksa dan ditandatangani oleh Apoteker kemudian dilaporkan ke
Bisnis Manajer Samarinda untuk penyetoran kas penjualan tunai dilakukan setiap
hari dan diserahkan ke BM kemudian pihak kasir BM mentransfer uang dari apotek
ke rekening bank Kimia Farma Apotek. Selain laporan pemasukan keuangan juga
dilaporkan pengeluaran.
e. Keuangan
Pemasukan yang di peroleh
Apotek kimia Farma helma berasal dari penjualan obat-obatan dan perbekalan farmasi,
baik yang dijual secara bebas atau dengan resep dokter.
E. Pelayanan Apotek
Kimia Farma Helma
a. Pelayanan Resep Tunai
Pelayanan resep tunai adalah
pelayanan resep yang berasal dan dokter praktek / dokter rumah sakit. Alur
pelayanan resep tunai adalah :
1) Pasien menyerahkan resep pada petugas Apotek
2) Petugas memeriksa keabsahan resep (nama, alamat dokter, nomor surat
izin praktek dokter dan paraf dokter)
3) Petugas penerima resep kemudian memeriksa ketersediaan obat di
Apotek.
4) Bila ada, diinformasikan harga obat pada pasien
5) Bila setuju entry data pasien dengan lengkap, data dokter/
rumah sakit, khususnya untuk resep anak agar dicatat umur, nama dan alamat
orang tua pasien.
6) Kemudian uang diterima dan print out bukti pembayaran.
7) Obat disiapkan, diberi etiket sesuai dengan sediaan obat (warna
putih untuk pemakaian oral dan warna biru untuk pemakaian luar, etiket
dilengkapi dengan no. resep, nama pasien, aturan pakai dan indikasi obat) lalu
sebelum diserahkan dilakukan pengecekan obat kembali sesuai resep.
8) Diserahkan obat dengan memberikan penjelasan informasi meliputi aturan
pakai, cara penggunaan dan khasiat serta efek samping yang mungkin terjadi.
9) Bila pada resep persediaan obat tidak ada, diinformasikan kepada
pasien atau bila perlu menghubungi dokter yang menulis resep, dan diusulkan
pergantian obat dengan obat lain yang sama khasiatnya. Jika pasien tidak
menyetujui, obat yang tidak ada dibuatkan salinan resep dan diberikan kuitansi
bila diperlukan.
10) Resep yang telah dilayani disusun
atau disiapkan berdasarkan nomor
resep,
tanggal resep dan disimpan dengan baik.
b. Pelayanan Resep Kredit
Resep yang dilayani merupakan
resep dari instansi yang bekerja sama dengan Apotek Kimia Farama Helma
Samarinda yaitu PLN, BI, dan PT. London Sumatera. Pasien yang menyerahkan resep
kredit harus menunjukkan bukti (kartu) dan penyerahan lain yang telah ditentukan
instansi terkait dengan manajemen Kimia Farma Apotek. Jenis obat yang dilayani
telah ditentukan oleh instansi terkait yang bekerja sama. Semua resep kredit
yang diterima, diarsipkan di dalam komputer sebagai penjualan kredit. Kemudian
resep kredit yang telah dilayani disimpan terpisah dan diarsipkan. Setiap akhir
bulan, resep kredit beserta cetakan klaim tagihan sesuai debitur dengan BM
Samarinda tersebut diserahkan ke bagian piutang. Prosedur pelayanan resep
secara kredit sama halnya dengan pelayanan resep tunai.
c. Pelayanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas
Pelayanan obat di Apotek Kimia
Farma Helma juga meliputi pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas di mana
obat tersebut dapat diberikan tanpa resep dokter. Prosedur pelayanan obat bebas
dan obat bebas terbatas yaitu :
1) Pasien datang ke Apotek untuk membeli obat.
2) Data terebut di input ke komputer dan
diperiksa harganya oleh Asisten Apoteker / Apoteker.
3) Lalu persetujuan harga oleh pasien.
4) Obat disediakan dan diserahkan oleh Apoteker/
Tenaga Teknis Kefarmasian dengan memberikan KIE mengenai obat tersebut.
d. Pelayanan Resep Psikotropika dan Narkotika
Pelayanan resep psikotropika
dan narkotika harus menggunakan resep asli. Salinan resep psikotropika hanya
dilayani apabila resep asli disimpan oleh Apotek. Obat yang keluar harus
langsung dicatat dalam kartu stok agar mudah dalam pelaporan dan pengawasan.
e. Pelayanan UPSD (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)
Prosedur pelayanan obat Upaya
Pengobatan Diri Sendiri (UPDS) tidak berbeda dengan pelayanan obat bebas dan
obat bebas terbatas, yang meliputi pasien datang ke Apotek, terkadang pasien
berkonsultasi dahulu dengan Apoteker atau Asisten Apoteker tentang keluhan atau
obat apa yang cocok kemudian dilihat ada atau tidaknya persediaan obat, data di
input ke komputer dan diperiksa harganya oleh Apoteker / Asisten Apoteker, lalu
ditanyakan kepada pasien apakah setuju atau sebaliknya, jika pasien setuju maka
dilakukan pembayaran kemudian obat disiapkan dan diserahkan oleh Apoteker/
Asisten Apoteker dengan memberikan KIE kepada pasien.
f. Pelayanan Alat Kesehatan
Apotek Kimia Farma Helma
Samarinda melayani penjualan dan pengadaan alat kesehatan. Terdiri dari alat
kedokteran serta keperluan ibu dan bayi.
F. Perpajakan Apotek
Kimia Farma
Pembayaran pajak di apotek
Kimia Farma Samarinda dilakukan petugas khusus sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
G. Evaluasi Dan Mutu
Pelayanan Apotek Kimia Farma Helma
Evaluasi terhadap pelayanan
kefarmasian di apotek Kimia Farma diadakan setiap satu bulan sekali biasanya
setiap akhir bulan dan termasuk dalam agenda rapat bulanan. Hasil evaluasi
dapat berupa diterbitkannya aturan baru dan lain-lain.
Evaluasi dapat pula dilakukan
secara mendadak apabila ada complain dari pasien. Jadi, permasalahan yang
mengakibatkan complain tersebut dapat langsung diselesaikan. Hal ini dilakukan
untuk kepuasan pasien dan menjaga citra dari apotek Kimia Farma Helma.
H. Strategi
Pengembangan Apotek Kimia Farma Helma
Dalam mengembangkan strategi
pengembangan apotek kimia farma helma, pelayanan dari petugas yang cepat dan
ramah adalah strategi yang paling utama dalam pengembangan apotek Kimia Farma.
Selain itu dilengkapi dengan dokter praktek, meliputi: dokter spesialis anak,
spesialis telinga, hidung dan tenggorokan; spesialis kebidanan dan kandungan,
spesialis kulit dan kelamin, spesialis ortopedi, spesialis mata, dan ahli
penyakit tropis dan infeksi.
Di ruang tunggu di sediakan
televisi sebagai hiburan, diberikan AC (Air conditioner) agar udara lebih sejuk
dan untuk menjaga suhu ruangan agar tetap stabil untuk menyimpan obat, menjual
minuman dingin, serta selalu menjaga kebersihan apotek.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi di
Apotek Kimia Farma Helma Samarinda terdiri dari perencanaan, pengadaan,
penyimpanan, dan administrasi.
2. Pelayanan yang diberikan di Apotek Kimia
Farma Helma meliputi pelayanan resep tunai, pelayanan resep kredit, pelayanan
obat bebas dan obat bebas terbatas, pelayanan resep psikotropika dan narkotika,
dan pelayanan Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS).
B. Saran
1. Dalam menerima resep petugas atau karyawan lebih teliti dalam
kelengkapan resep.
2. Mempertahankan sistem
kefarmasian yang telah dilaksanakan dengan baik agar pasien tetap mendapat
kepuasan dalam menebus resep atau obat.
DAFTAR
PUSTAKA
Anief, M. 1997. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gajah
Mada Universitas Press: 15-16.
Hartini, Yustina Sri dan
Sulasmono. 2008. Apotek Ulasan Beserta
Naskah Peraturan-Peraturan Undang-Undang Terkait Apotek Termasuk Naskah dan
Ulasan Permenkes Tentang Apotek Rakyat. Yogyakarta: Universitas Sanata
Dharma: 4-5.
Hdw, Hartono. 2003. Manajemen Apotek. Jakarta: Depot
Informasi Obat: 6-7.
Soejono, Seto, dkk. 2004. Manajemen Farmasi. Surabaya: Airlangga
Universitas Press
Soekanto. 1990. Aspek Hukum dan Apoteker. Bandung: CV.
Manda.
1 komentar:
Haloo, saya mau file laporan ini, bolehkah saya meminta untuk di kirimkan by email leoniwulandari16@gmail.com sebagai contoh pembuatan laporan saya, terimakasih, ditunggu 🙏
Posting Komentar