Minggu, 12 Februari 2017

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN PUSKESMAS


LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN

PUSKESMAS KARANG JATI

BALIKPAPAN

Disusun oleh:

                                 Akhmad Andy Sandra      723901S.12.054

                                 Rizky Stepanus                   723901S.12.041









AKADEMI FARMASI SAMARINDA

SAMARINDA

2015


KATA PENGANTAR

                                         

Segala puji dan syukur penulis panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia-Nya penulis dapat menyusun laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini hingga selesai. Laporan PKL ini disusun sebagai persyaratan untuk menyusun tugas dan bukti pelaksanaan Mata Kuliah Akademik Diploma III jurusan Ilmu Farmasi di Akademi Farmasi Samarinda.

Laporan PKL ditulis berdasarkan informasi yang di kumpulkan dari berbagai  pihak selama pelaksanaan PKL pada tanggal 2 Maret 2015 s/d 23 Maret 2015 di Puskesmas Karang Jati Balikpapan.

Laporan ini dapat disusun dengan baik karena banyak masukan dan dukungan dari berbagai pihak yang berupa informasi, arahan dan bimbingan, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:

1.      Bapak Supomo, M. Si., Apt selaku Direktur Akademi Farmasi Samarinda.

2.      Ibu drg. Delima selaku Kepala Puskesmas Karang Jati  Balikpapan.

3.      Bapak Heri Wijaya, M. Si., Apt selaku Pembimbing PKL dari Akademi Farmasi Samarinda.

4.      Ibu Agnes Irene Rau selaku Pembimbing Lahan PKL dari Puskesmas Karang Jati Balikpapan.

5.      Seluruh staf dan karyawan Puskesmas Karang Jati Balikpapan yang telah memberikan ilmu dan pengalaman.

6.      Semua pihak yang telah membantu kelancaran penyusunan laporan PKL ini.

Penulis menyadari sepenuhnya dalam penyusunan laporan PKL ini, masih  banyak terdapat kekurangan dan kelemahan yang dimiliki penulis baik itu  sistematika penulisan maupun penggunaan bahasa. Untuk itu penulis  mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun  demi penyempurnaan laporan ini. Semoga laporan ini berguna bagi pembaca  secara umum dan penulis secara khusus. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih. 



                                                                                              Samarinda, Maret 2015



                                                                                           Penulis

DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL............................................................................................... i

HALAMAN PENGESAHAN............................................................................... ii

KATA PENGANTAR........................................................................................... iii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... v

DAFTAR LAMPIRAN........................................................................................ vii

BAB I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang........................................................................................... 1

B.     Tujuan Praktek Kerja Lapangan............................................................ 3

C.    Manfaat Praktek Kerja Lapangan.......................................................... 3

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

A.    Tinjauan Umum Puskesmas..................................................................... 4 

B.     Wilayah Kerja Puskesmas........................................................................ 8

C.    Pelayanan Kesehatan di Puskesmas...................................................... 10

D.    Fungsi dan Peranan Puskesmas............................................................. 12  

E.     Kedudukan Puskesmas........................................................................... 13

F.     Organisasi Puskesmas............................................................................. 14

G.    Program Pokok Puskesmas.................................................................... 15

BAB III. KEGIATAN PRAKTEK PUSKESMAS KARANG JATI

A.    Data Umum Puskesmas Karang Jati .................................................... 26

B.     Struktur Organisasi................................................................................. 30

C.    Kegiatan Pengelolaan Obat di Puskesmas............................................ 31

BAB IV PENUTUP

A.    Kesimpulan............................................................................................... 43

B.     Saran......................................................................................................... 43



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1  : Alur Pelayanan Puskesmas Karang Jati......................................... 46

Lampiran 2  : Struktur Organisasi Puskesmas Karang Jati................................... 47

Lampiran 3  : Alur Permintaan, Pelaporan dan Pemberian Obat.......................... 48

Lampiran 4  : LPLPO Puskesmas Karang Jati...................................................... 49

Lampiran 5  : Laporan Penggunaan Sediaan Jadi Obat Keras.............................. 50

Lampiran 6  : Kartu Stok Gudang......................................................................... 51

Lampiran 7   : Resep.............................................................................................. 52

Lampiran 8   : Etiket Obat..................................................................................... 53

Lampiran 9   : Jadwal Pemberian Imunisasi.......................................................... 54



BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian integral dari Pembangunan  Nasional Bidang Kesehatan yang diarahkan untuk mendukung upaya pencapaian derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Dalam kaitan ini pendidikan tenaga  kesehatan diselenggarakan untuk memperoleh tenaga kesehatan yang bermutu  yangmampu mengemban tugas untuk mewujudkan perubahan, pertumbuhan dan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatanbagi seluruh masyarakat.

Salah satu institusi pendidikan yang menyediakan tenaga kesehatan adalah Akademi Farmasi Samarinda yang menghasilkan tenaga kesehatan di bidang Farmasi tingkat ahli madya yang mampu bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan secara terpadu. Oleh karena itu lulusan akademi ini harus terampil, terlatih dan dapat mengembangkan diri baik secara pribadi maupun sebagai tenaga  kesehatan yang profesional berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan di bidang kesehatan.

Untuk menghasilkan tenaga kesehatan di bidang Farmasi yang memenuhi kualitas  tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar mengajar  harus ditingkatkan secara terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan untuk  memberikan bekal pengalaman kepada peserta didik adalah mengikutsertakan  mahasiswa dalam Praktek Kerja Lapangan yang disingkat dengan PKL. Hal ini  dipilih karena PKL dianggap cara terbaik untuk menerapkan  pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya selama mengikuti pendidikan.

Dewasa ini, kebutuhan memperoleh ilmu pengetahuan informasi sangat meningkat dan semua ini dikarenakan oleh persaingan manusia kelompok/instansi  yang sangat ketat demi kemajuan usahanya, sehingga hal ini berdampak terhadap  beban mahasiswa karena mereka dituntut untuk menggali informasi dari berbagai  sumber dan memiliki keterampilan.

Oleh karena itu dilaksanakannya PKL untuk dapat menambah pengetahuan di bidang pekerjaan Farmasi, pengalaman serta sikap profesional dalam melakukan suatu bidang pekerjaan.

Selain itu, pelaksanaan PKL merupakansarana pengenalan  lapangan kerja bagi mahasiswa farmasi karena secara langsung dapat melihat, mengetahui, menerima dan menyerapteknologi kesehatan yang ada di masyarakat, sehingga hal tersebut menjadi orientasi bagi mahasiswa farmasi sebelum langsung bekerja di masyarakat.

B. Tujuan Praktek Kerja Lapangan

Adapun tujuan dilaksanakannya PKL ini adalah sebagai berikut :

1.      Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan keterampilan peserta didik sebagai bekal memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.

2.      Mengenal kegiatan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari aspek administrasi, teknis maupun sosial budaya.

3.      Memberikan kesempatan kerja secara terpadu dalam melaksanakan kegiataan pelayanan kesehatan khususnya di bidang Farmasi di Puskesmas.

4.      Memperoleh masukan dan umpan balik, guna memperbaiki dan mengembangkan serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan Akademi Farmasi Samarinda untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

5.      Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mensosialisasikan diri pada lingkungan kerja yang sebenarnya.

C. Manfaat Praktek Kerja Lapangan

1.      Memberikan pengetahuan kepada Mahasiswa Akademi Farmasi Samarinda mengenai kegiatan kefarmasian khususnya di Puskesmas.

2.      Untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan secara langsung di lapangan.

3.      Untuk mengetahui gambaran secara umum kegiatan kefarmasian di Puskesmas dan dalam hal ini khususnya di Puskesmas Karang Jati.



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA



A. Tinjauan Umum Puskesmas

1.      Definisi Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitik beratkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Sekzers, 2009).

2.      Visi Puskesmas

Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Anonim, 1990).

3.      Misi Puskesmas

Misi pembangunan kesehatan diselenggarakan untuk mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut yaitu :

a.    Menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan diwilayah kerjanya

b.    Mendorong kemandirian yang sehat bagi keluarga dan masyarakat diwilayah kerjanya.

c.    Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselengarakan.

d.    Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya (Anonim, 1990).

4.      Tujuan Puskesmas

Tujuan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010 (Anonim, 1990).

5.      Pelayanan Kesehatan Menyeluruh

Pelayanan kesehatan meliputi :

a.    Kuratif (Pengobatan)

b.    Preventif (Pencegahan)

c.    Promotif (Peningkatan)

d.    Rehabilitatif (Pemulihan) (Anonim, 1984).

6.      Kegiatan Pokok Puskesmas

Sesuai dengan kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda,maka kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh sebuah puskesmas akan berbeda pula. Namun demikian kegiatan pokok puskesmas harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :

a.    Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

b.    Keluarga Berencana (KB)

c.    Usaha Peningkatan Gizi (UPG)

d.    Kesehatan Lingkungan (KL)

e.    Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular (P3M)

f.     Pengobatan Termasuk Pelayanan Darurat karena Kecelakaan

g.    Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM)

h.    Kesehatan Kerja (KK)

i.      Kesehatan Sekolah (KS)

j.      Kesehatan Olahraga (KO)

k.    Perawatan Kesehatan Masyarakat (PKM)

l.      Kesehatan Gigi dan Mulut (KGM)

m.  Kesehatan Jiwa (KJ)

n.    Kesehatan Mata (KM)

o.    Laboratorium Sederhana

Pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan pelaksanaan kegiatan pokok puskesmas diarahkan kepada keluarga. Dalam kata lain kegiatan pokok puskesmas ditujukan untuk kepentingan kesehatan keluarga (Anonim, 1984).

7.      Sejarah Perkembangan Puskesmas

Sejarah dan perkembangan puskesmas di Indonesia mulai dari didirikannya berbagai institusi kesehatan seperti balai pengobatan, balai kesejahteraan ibu dan anak, serta diselenggarakannya berbagai upayaupaya kesehatan seperti usaha hygiene dan sanitasi lingkungan yang masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

Penggunaan istilah puskesmas pertama kali dimuat pada Master Plan of Operation for Strenghtening National Health Service in Indonesia tahun1969. Dalam dokumen tersebut disebutkan puskesmas terdiri dari 3 tipe puskesmas (tipe A, tipe B, tipe C). Kemudian dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (RaKerKesNas) ke III tahun 1970 menetapkan hanyaada satu tipe puskesmas dengan 6 kegiatan pokok. Perkembangan selanjutnya lebih mengarah pada penambahan kegiatan pokok seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan pemerintah serta keinginan program ditingkat pusat, sehingga kegiatan berkembang menjadi 18 kegiatan pokok, bahkan DKI Jakarta mengembangkan menjadi 21 kegiatan pokok. Melalui RaKerKesNas tersebut timbul gagasan untuk menyatukan semua pelayanan kesehatan tingkat pertama ke dalam suatu organisasi yang dipercaya dan diberi nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan puskesmas waktu itu dibedakan menjadi 4 macam:

a.    Puskesmas Tingkat Desa

b.    Puskesmas Tingkat Kecamatan

c.    Puskesmas Tingkat Kawedanan

d.    Puskesmas Tingkat Kabupaten

Pada RaKerNas ke II 1969 pembagian puskesmas dibagi menjadi 3 kategori:

a.    Puskesmas Tipe A dipimpin oleh dokter secara penuh.

b.    Puskesmas Tipe B dipimpin oleh dokter secara tidak penuh.

c.    Puskesmas Tipe C dipimpin oleh paramedis (Sekzers, 2009).

B. Wilayah Kerja Puskesmas

Wilayah kerja puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan.Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas.

Puskesmas harus bertanggung jawab untuk setiap masalah kesehatan diwilayah kerjanya walaupun wilayah kerjanya itu mempunyai lokasi yang berkilo-kilo meter dari puskesmas. Dengan azas inilah puskesmas dituntut untuk mengutamakan pencegahan penyakit.Dengan demikian puskesmas dituntut secara aktif terjun kemasyarakat dan bukan puskesmas menunggu kunjungan masyarakat saja.

Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah Kab/Kota, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati atau walikota, dengan saran teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Sasaran penduduk yang dilayani oleh sebuah puskesmas rata-rata 30.000 penduduk.Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana yang disebut Puskesmas Pembantu (PusBan) dan Puskesmas Keliling (PusLing).

Dalam perkembangannya, seiring dengan diberlakukannya UU Otonomi daerah yang lebih mengedepankan desentralisasi, setiap daerah Kab/Kota mempunyai kesempatan untuk mengembangkan puskesmas sesuai Rencana Strategis (RenStra) Kesehatan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang kesehatan sesuai situasi dan kondisi daerah Kab/Kota. Konsekuensinya adalah perubahan struktur organisasi kesehatan serta tugas pokok dan fungsi yang menggambarkan lebih dominannya aroma kepentingan daerah Kab/Kota, yang memungkinkan terjadinya perbedaan penentuan skala prioritas upaya peningkatan pelayanan kesehatan di tiap daerah, dengan syarat setiap kebijakan tetap mengacu kepada RenStra Kesehatan Nasional. Disisi lain daerah Kab/Kota dituntut melakukan akselerasi disemua sektor penunjang upaya pelayanan kesehatan (Anonim, 2010).

Bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja puskesmas:

1. Faktor kepadatan penduduk,

2. Luas daerah,

3. Keadaan geografik, dan

4. Keadaan infrastruktur lainnya.

Khusus untuk kota besar, wilayah kerja puskesmas bisa satu kelurahan sedangkan puskesmas di ibukota kecamatan merupakan puskesmas rujukanyang berfungsi sebagai pusat rujukan puskesmas kelurahan yang juga mempunyai fungsi koordinasi.

Puskesmas dalam mencapai cakupan pelayanan yang merata maka ia ditunjang oleh Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, BKIA, Rumah Bersalin, Poliklinik-Poliklinik, Dokter Praktik Swasta serta kegiatan kader kesehatan yang secara teknis berada di bawah pengawasan dan pengaturan Puskesmas (Eli, 2008).

C. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Ada lima nilai dasar dalam aspek pelayanan kesehatan yang sebaiknya selalu dijunjung tinggi oleh para pegawai dan aparat kesehatan, dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Lima nilai dasar tersebut kami coba ulas kembali berdasarkan pemahaman pengalaman kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kerja puskesmas (Sudayasa, 2009).

1.      Bertindak Cepat dan Tepat:

a.    Cepat mengambil keputusan dalam memberikan pelayanan atau tindakan kesehatan, terhadap kasus atau masalah yang bisa bersifat mendadak (emergency) maupun mendesak (urgency).

b.    Tepat dalam melaksanakan proses pelayanan kesehatan sesuai Prosedur Tetap (ProTap) atau Standar Operasional Prosedural (SOP) yang telah ditentukan.

2.      Berpihak kepada Masyarakat:

a.    Masyarakat sebagai subyek pelayanan, berhak menentukan jenis pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai masalah yang dihadapinya.

b.    Masyarakat sebagai obyek pelayanan, wajib diberikan pelayanan kesehatan yang bermutu agar mencapai derajat kesehatan yang optimal.

3.      Menegakkan Keadilan:

a.    Disiplin Kerja: menegakkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sasaran pelayanaan.

b.    Disiplin Administrasi: melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan secara tertib, teratur, terarah, terbuka dan terukur.

4.      Menunjukkan Transparansi:

a.    Menunjukkan keterbukaan pelayanan, dengan aturan kerja yang jelas, ringkas, dan tuntas, sehingga bisa dipahami oleh sasaran pelayanan.

b.    Menunjukkan keterbukaan anggaran, sesuai tata hukum, dan peraturan yang berlaku dalam lingkup pelayanan kesehatan.

5.      Mewujudkan Akuntabilitas:

a.    Hasil kegiatan pelayanan diarahkan secara bertanggung jawab terhadap institusi internal didalam lingkup pelayanan kesehatan dan kepada institusi eksternal diluar lingkungan pelayanan kesehatan.

b.    Tanggung jawab terhadap masyarakat, sangat penting sekali karena menyangkut upaya peningkatan pemberdayaan derajat kesehatan masyarakat secara holistik.

D. Fungsi dan Peranan Puskesmas

1.      Fungsi Puskesmas

a.    Sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya, puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu, terjangkau, adil dan merata.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan adalah pelayanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat dan sangat strategis.

b.    Sebagai Pusat Pengerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan

Sebagai pusat pembangunan berwawasan kesehatan lingkungan puskesmas harus secara pro-aktif menjalin kemitraan dengan bidang pembangunan lain di tingkat kecamatan melalui pertemuan-pertemuan koordinasi yang membahas situasi dalam upaya peningkatan kesehatan lingkungan dan perilaku hidup sehat masyarakat.

c.    Sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Dalam Pembangunan Kesehatan

Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, puskesmas diharapkan bisa secara pro-aktif menjangkau keluarga, sehingga bisa menjaga keluarga sehat tetap sehat dan keluarga yang lain bisa sembuh (Effendy, 1997).

2.      Peranan Puskesmas

Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri (Anonim, 2011).

E. Kedudukan Puskesmas

Kedudukan puskesmas dibedakan menurut keterkaitannya dengan Sistem Kesehatan Nasional (SKN), Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota, Sistem Pemerintah Daerah dan Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Adapun penjelasannya sebagai berikut :

1.      Sistem Kesehatan Nasional.

Sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

2.      Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota.

Sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.

3.      Sistem Pemerintah Daerah.

Sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural pemerintah daerah kabupaten/kota bidang kesehatan ditingkat kecamatan.

4.      Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama

Wilayah kerja puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai kesehatan masyarakat. Kedudukan puskesmas diantara berbagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama ini adalah sebagai mitra (Anonim, 2010).

F. Organisasi Puskesmas

Penyusunan struktur organisasi Puskesmas di satu Kabupaten atau Kota dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah (Anonim, 2009).

1.      Kepala Puskesmas

2.      Unit Tata Usaha yang bertanggung jawab membantu kepala puskesmas dalam pengelolaan:

a.    Data dan Informasi

b.    Perencanaan dan Penilaian

c.    Keuangan

d.    Umum dan Kepegawaian

3.      Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:

a.    Upaya kesehatan masyarakat termasuk pembinaan terhadap UKBM (Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat)

b.    Upaya Kesehatan Perorangan

c.    Jaringan Pelayanan Puskesmas

d.    Unit Puskesmas Pembantu

e.    Unit Puskesmas Keliling

f.     Unit Bidan di Desa atau Komunitas

G. Program Pokok Puskesmas

1.      Pelayanan resep

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (KepMenKes No. 1332 Tahun 2002).

Permenkes No. 26 Tahun 1981 Pasal 10 menyebutkan “Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap” selain itu dalam KepMenKes No. 280 Tahun 1981 Pasal 2, resep harus memuat juga:

a.    Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.

b.    Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat.

c.    Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.

d.    Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.    Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.

f.     Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa:

a.    Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan.

b.    Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 4 tertulis:

a.    Untuk penderita yang melakukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda “Segera”, ”Cito”, ”Statim”, atau ”Urgent” pada bagian atas kanan resep.

b.    Apoteker harus mendahulukan pelayanan resep dimaksud Ayat 1 pasalini.

Pasal 5 menyebutkan bahwa: apoteker tidak tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila:

a.    Pada resep aslinya diberi tanda “n.i”, ”Ne Iteratur” atau ”Tidak Boleh Diulang”.

b.    Resep aslinya mengandung narkotika atau obat lain yang oleh menteri c.q Direktur Jendral ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru (Hartini, 2007).

Menurut KepMenKes No. 1027 Tahun 2004, Apoteker melakukan skrining resep yang meliputi:

a.    Skrining resep

1)   Persyaratan Administrasi:

a)    Nama, SIP, dan alamat dokter.

b)   Tanggal penulisan resep.

c)    Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.

d)   Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien.

e)    Nama obat, potensi, dosis, jumlah obat yang diminta.

f)    Cara pemakaian yang jelas.

g)   Informasi lainnya.

2)   Kesesuaian Farmasetik

Bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.

3)   Pertimbangan Klinis

Adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan dengan dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.

b.    Penyiapan

Menurut KepMenKes No. 1027 Tahun 2004, langkah-langkah penyiapan obat yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1)   Peracikan

Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan, obat harus dibuat sesuai prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.

2)   Etiket

Etiket harus jelas dan dapat dibaca. Menurut KepMenKes No. 280 Tahun 1981 pasal 11:

a)    Obat yang diserahkan atas dasar resep, harus dilengkapi dengan etiket berwarna putih untuk obat dalam dan warna biru untuk obat luar.

b)   Pada etiket, harus dicantumkan:

(1) Nama dan alamat apotek.

(2)   Nama dan nomor surat izin pengelolaan apotek apoteker pengelola apotek.

(3) Nomor dan tanggal pembuatan.

(4) Nama pasien.

(5) Aturan pemakaian.

(6) Tanda lain yang diperlukan, misalnya: “Kocok Dulu”, “Tidak Boleh Diulang Tanpa Resep Dokter” dan sebagainya.

3)   Kemasan Obat yang Diberikan

Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.

4)   Penyerahan Obat

Sebelum obat diserahkan pada pasien yang harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.

5)   Informasi Obat

Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: Cara Pemakaian Obat, Cara Penyimpanan Obat, Jangka Waktu Pengobatan, Aktivitas serta Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Selama Terapi.

2.      Promosi dan Edukasi

Akhir-akhir ini peredaran obat-obat tanpa resep memungkinkan seorang individu mencoba mengatasi masalah mediknya dengan cepat, ekonomis, dan nyaman tanpa perlu mengunjungi seorang dokter. Padahal penggunaan obat-obat tanpa resep informasi dietiket larangan dan pembatasan tertentu. Meskipun peringatan telah dicantumkan pada etiket obat-obat tersebut, peng-etiket-an itu sendiri kadang tidak memadai, sehingga pasien tetap memerlukan bantuan dalam menyeleksi dan menggunakan obat-obat tanpa resep secara tepat. Penggunaan obat tanpa resep yang tidak tepat dapat mengakibatkan peningkatan biaya danpenyakit pasien menjadi lebih serius.

Keberadaan Apoteker di apotek memberikan perbedaan pada pelayanan obat tanpa resep dibandingkan dengan toko atau swalayan lainyang juga melayani pembelian obat. Untuk melayani pasien, seorang Apoteker harus bisa menunjukkan manfaat dari setiap petunjuk yang diberikan terutama dalam menyeleksi dan memantau pengobatan dengan obat tanpa resep adalah perlu untuk meningkatkan pemahaman pasien tentang pentingnya berkonsultasi dengan apoteker, bukan saja ketika mempertimbangkan suatu obat pertama kali, melainkan juga ketika membuat pembelian berikutnya.

Edukasi pasien harus dipisahkan dari informasi pasien karena yang pertama berhubungan dengan suatu tingkat dari modifikasi perilaku dan yang terakhir denagan sedikit perubahan dalam keputusan atau hasil terapi.Apoteker yang efektif harus mampu memotifasi pasien untuk belajar melakukan bagian yang aktif dalam regiman terapinya.Secara historis, profesional kesehatan terutama melakukan diagnosis guna memastikan ketaatan pada regimen yang ditulis.

Menurut Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004, Apoteker harus memberikan konseling mengenai kesediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalah gunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau pembekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskuler, diabetes, asma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan (Hartini, 2007).

3.      Pelayanan Residensial (Home Care)

Menurut KepMenKes No.1027 Tahun 2004, Apoteker sebagai Care Giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yangbersifat kunjungan rumah, khususnya kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktifitas ini apoteker harusmembantu catatan berupa catatan pengobatan yang disebut Medication Record (Hartini, 2007).

4.      Pelayanan Obat Tanpa Resep

Pelayanan obat tanpa resep merupakan pelayanan kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan sendiri, dikenal dengan Swamedikasi (Purwanti, 2004).Swamedikasi adalah mengobati segala keluhan pada diri sendiri dengan obat-obatan yang dibeli bebas di apotek atau toko obat atas inisiatif sendiri tanpa nasehat dokter (Indriyanti, 2009). Dengan kata lain, pasien datang dengan keluhan gejala atau meminta suatu produk tanpa resep dari dokter. Obat-obat yang dapat digunakan untuk swamedikasi/tanpa resep meliputi Obat Wajib Apotek (OWA), Obat Bebas Terbatas (OBT), dan Obat Bebas (OB) (Purwanti, 2004).Tahapan pelayanan obat tanpa resep meliputi Patient Assessment, Penentuan Rekomendasi, dan Pemberian Informasi Obat Maupun Non-Obat.

a.    Patient Assessment

Patient Assessment penting untuk pertimbangan apoteker dalam penentuan identifikasi pasien sebelum membuat sebuah rekomendasi.Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan tindakan oleh apoteker selama konseling yang dijadikan referensi untuk rekomendasi adalah sejarah pengobatan, obat untuk siapa, umur pasien, penyebab sakit, durasi sakit, lokasi sakit, gejala sakit, pengobatan lain yang sedang digunakan, obat sejenis lainnya yang digunakan, alergi obat, apakah pernah terjadi sakit seperti sebelumnya, gejala lain, dan apakah sudah ke dokter (Chua, 2006).

b.    Rekomendasi

Apoteker bisa merekomendasikan suatu obat untuk meringankangejala sakitnya dengan mencoba menentukan penyebab sakitnya sehingga dapat mencegah terjadinya sakit kembali dan juga bisa menyarankan pada perubahan pola hidup/non-farmakologi yang penting dalam mengatasi sakitnya. Apoteker menyarankan pasien pergi ke dokter jika pasien tersebut kondisinya berat atau parah (Chua, 2006).

c.    Informasi Obat dan Non-Obat

1)   Informasi Obat

Pemberian informasi adalah untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya Kesalahan Pengobatan/Medication Error (Pemerintah RI, 2009). Informasi yang perlu disampaikan oleh apoteker pada masyarakat dalam penggunaan obat bebas atau obat bebas terbatas antara lain (Depkes RI, 2006):

a)    Khasiat Obat

Apoteker perlu menerangkan dengan jelas apakhasiat obat yang bersangkutan, sesuai atau tidak denganindikasi atau gangguan kesehatan yang dialami pasien.



b)   Kontra-Indikasi

Pasien juga perlu diberi tahu dengan jelaskontra-indikasi dari obat yang diberikan, agar tidak menggunakannya jika memiliki kontra-indikasi dimaksud.

c)    Efek Samping dan Cara Mengatasinya

Pasien juga perlu diberi informasi tentang efek samping yang mungkin muncul, serta apa yang harus dilakukan untuk menghindari atau mengatasinya.

d)   Cara Pemakaian

Cara pemakaian harus disampaikan secara jelas kepada pasien untuk menghindari salah pemakaian, apakah ditelan, dihirup, dioleskan, dimasukkan melalui anus, atau cara lain.

e)    Dosis

Sesuai dengan kondisi kesehatan pasien, apoteker dapat menyarankan dosis sesuai dengan yang disarankan olehprodusen (sebagaimana petunjuk pemakaian yang tertera dietiket) atau dapat menyarankan dosis lain sesuai denganpengetahuan yang dimilikinya.

f)    Waktu Pemakaian

Waktu pemakaian juga harusdiinformasikan dengan jelas kepada pasien, misalnya sebelumatau sesudah makan atau saat akan tidur.

g)   Lama Penggunaan

Lama penggunaan obat juga harus diinformasikan kepada pasien, agar pasien tidak menggunakan obat secara berkepanjangan karena penyakitnya belum hilang, padahal sudah memerlukan pertolongan dokter.

h)   Hal yang harus diperhatikan sewaktu minum obat tersebut,misalnya pantangan makanan atau tidak boleh minum obat tertentu dalam waktu bersamaan.

i)     Hal apa yang harus dilakukan jika lupa memakai obat.

j)     Cara penyimpanan obat yang baik.

k)   Cara memperlakukan obat yang masih tersisa.

l)     Cara membedakan obat yang masih baik dan sudah rusak.

2)   Informasi Non-Obat

Misalnya, informasi non-obat yang perlu disampaikan apoteker kepada pasien diare antara lain (Depkes, 2006):

a)    Minum banyak cairan (air, sari buah, sup bening). Hindari alkohol, kopi/teh, dan susu.

b)   Hindari makanan padat atau makanlah makanan yang tidak berasa (bubur, roti, pisang) selama 1-2 hari.

c)    Minum cairan rehidrasi oral-oralit/larutan gula garam.

d)   Cucilah tangan dengan baik setiap habis buang air besar dan sebelum menyiapkan makanan (diare karena infeksi bakteri/virus bisa menular).

e)    Tutuplah makanan untuk mencegah kontaminasi dari lalat,kecoa, dan tikus.

f)    Simpanlah secara terpisah makanan mentah dan yang matang, simpanlah sisa makanan di dalam kulkas.

g)   Gunakan air bersih untuk memasak.

h)   Air minum harus direbus terlebih dahulu.

i)     Buang air besar pada jamban.

j)     Jaga kebersihan lingkungan.

k)   Bila diare berlanjut lebih dari dua hari, bila terjadi dehidrasi, kotoran berdarah, atau terus-menerus kejang perut periksakan ke dokter.



BAB III

KEGIATAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN



A. Data Umum Puskesmas Karang Jati

1.      Lokasi dan Bangunan

Puskesmas Karang Jati terletak di jalan Sultan Alauddin, RT. 01, No. 39, kelurahan Karang Jati, kecamatan Balikpapan Tengah. Mempunyai luas bangunan 1405 m2 dan luas tanah 2.200 m2.

2.      Wilayah

Puskesmas Karang Jati adalah salah satu Puskesmas perkotaan (ditinjau dari segi geografis) yang berada di Kota Balikpapan Tengah, mempunyai luas wilayah 371.175 Ha dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

· Sebelah Utara     : Kelurahan Margasari.

· Sebelah Selatan   :Kelurahan Mekarsari.

· Sebelah Timur     : Kelurahan Karang Rejo.

· Sebelah Barat      : Kelurahan Prapatan.

3.      Visi dan Misi

a.    Visi

Visi Puskesmas Karang Jati adalah: “Terwujudnya pelayanan kesehatan dasar yang ramah bermutu, professional dan partisipatif. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar diatas harus memiliki ketegasan pelayanan yang berempati kepada pasien, bertindak cepat dan tepat. Kerja sama tim yang solid, dan berintegrasi guna tercapai pelayanan prima yang mengarah kepada pembangunan masyarakat mandiri yang hidup sehat”.

b.    Misi

Misi Puskesmas Karang Jati adalah:

1)   Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, dan kuratif.

2)   Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

3)   Memelihara kesehatan individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan.

4)   Mengutamakan pelayanan dengan motto “BERSINAR”.

4.      Motto

Motto Puskesmas Karang Jati adalah “BERSINAR”:

a.    Bersih

Puskesmas mempelopori peran serta masyarakat sekitar dibidang kebersihan.

b.    Indah

Keindahan lingkungan dibina dan dijaga sesuai dengan peraturan pemerintah Kota.

c.    Nyaman

Sesuai sekeliling Puskesmas Karang Jati Bersih, Sehat, dan Indah akan Nyaman Lingkungan untuk di tempati.



d.    Ramah

Pembinaan dan menjaga karakter pegawai Puskesmas terhadap lingkungan sekitarnya agar selalu terbina hubungan silaturahim yang baik antar sesama.

5.      Manajemen Mutu

Puskesmas Karang Jati merupakan salah satu Puskesmas di Kota Balikpapan yang dituntut untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan melalui perbaikan sistem manajemen mutu dengan standarisasi ISO 9001-2008 yang telah ditetapkan dan diterapkan sejak bulan April 2008. Manajemen mutu adalah sistem manajemen yang diterapkan untuk memastikan bahwa Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sehingga dapat menjamin kepuasan pasien. Untuk mendukung penerapan standarisasi ISO 9001-2008, maka dibuatlah Kebijakan Mutu Puskesmas Karang Jati, yakni :

a.    Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sesuai Standar Nasional dan Internasional.

b.    Meningkatkan pengelolaan Puskesmas secara profesional dan inovasi untuk menigkatkan daya saing.

c.    Melakukan upaya perbaikan terus menerus.

6.      Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati untuk memenuhi kualitas pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut :

a.    Papan nama “Ruang Obat” atau “Unit Farmasi” yang dapat terlihat jelas oleh pasien.

b.    Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.

c.    Peralatan penunjang pelayanan kefarmasian, antara lain mortir stamper, gelas ukur, rak alat-alat, dan lain-lain.

d.    Tersedia tempat dan alat untuk mendisplai informasi obat dalam upaya penyuluhan pasien, misalnya brosur obat, leaflet obat, tempat untuk memasang poster.

e.    Tersedia sumber informasi dan literatur obat yang memadai untuk pelayanan informasi obat. Antaralain Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO), MIMS, dan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).

f.     Tersedia tempat dan alat untuk melakukan peracikan obat yang memadai.

g.    Ruang obat dengan suhu ruang yang terkontrol. Hal ini untuk memastikan kestabilan obat.

h.    Tempat penyimpanan obat khusus seperti lemari pendingin dengan suhu terkontrol untuk supositoria, serum dan vaksin, dan lemari terkunci untuk penyimpanan psikotropika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

i.      Tersedia kartu stok untuk masing-masing jenis obat atau komputer, dengan software pendukung SIMO (Sistem Informasi Manajemen Obat) agar pemasukan dan pengeluaran obat dapat dipantau dengan baik.

j.      Tempat penyerahan obat, yang memungkinkan untuk melakukan pelayanan informasi obat.

k.    Tersedia Ruang Konseling bagi pasien yang menginginkan konsultasi obat dengan tenaga farmasi.

7.      Sumber Daya Manusia

a.    Jumlah petugas di Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati

Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati memiliki petugas sebanyak  1 orang Tenaga Teknis Kefarmasian dan 1 orang petugas naban yang membantu kegiatan di apotik.

b.    Jam kerja di Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati

Jam kerja di Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati yakni dimulai 07.30 - 14.30 WITA.

B. Struktur Organisasi

Puskesmas Karang Jati dipimpin oleh seorang Pimpinan Puskesmas yakni drg. Delima, yang membawahi divisi Rawat Jalan serta divisi Penunjang yakni Laboratorium dan Apotek atau Unit Farmasi. Dalam pelaksanaannya, Pimpinan Puskesmas dibantu oleh Unit Tata Usaha yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi, perencanaan dan penilaian, keuangan, serta pengelolaan umum dan kepegawaian. Lebih lengkapnya struktur organisasi Puskesmas Karang Jati dapat dilihat di lampiran.

C. Kegiatan Pengelolaan Obat di Puskesmas Karang Jati

Pengelolaan obat merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut aspek perencanaan, pengadaan, pendistribusian dan penggunaan obat yang dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya ketepatan jumlah dan jenis perbekalan farmasi dan alat kesehatan, dengan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia seperti tenaga, dana, sarana dan perangkat lunak (metoda dan tata laksana) dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan diberbagai tingkat unit kerja (Anonim, 2001). Tujuan pengelolaan obat di puskesmas adalah terlaksananya optimalisasi penggunaan obat melalui peningkatan efektifitas dan efesiensi pengelolaan obat dan penggunaan obat secara tepat dan rasional (Anonim, 2012).

Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati menggunakan sistem dropping. Dimana obat dan perbekalan kesehatan diperoleh dari Instalasi Farmasi Kota. Pengelolaan ini dilakukan dan sepenuhnya adalah tanggung jawab dari Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati.

1.      Perencanaan

Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati melakukan perencanaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan minimal 1 (satu) bulan sekali dengan cara menetapkan jenis dan jumlah obat sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar termasuk program kesehatan yang telah ditetapkan. Perencanaan ini dilakukan dengan metode konsumsi dengan penyesuaian. Tujuan perencanaan ini untuk menyusun kebutuhan obat yang tepat dan sesuai kebutuhan untuk mencegah terjadinya kekurangan atau kelebihan persediaan farmasi serta meningkatkan penggunaan persediaan farmasi secara efektif dan efisien.

Adapun data yang diperlukan untuk membuat perencanaan ini yakni, pemakaian obat periode sebelumnya, program kesehatan yang telah ditetapkan, sisa stok yang ada, dan pola penyakit periode sebelum yang diperkirakan akan timbul di periode mendatang.

Jenis dan jumlah obat yang telah ditetapkan kemudian diisikan ke kolom permintaan pada LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) yang kemudian dijadikan acuan permintaan barang ke Instalasi Farmasi Kota.

2.      Pengadaan

Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati berasal dari usulan permintaan obat dari Unit Farmasi Puskesmas ke Instalasi Farmasi Kota (Sistem Satu Pintu). Dengan adanya sistem dropping, maka pihak Unit Farmasi Puskesmas tidak dibebani oleh biaya pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dari Instalasi Farmasi Kota.Tujuan dari pengadaan ini agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang tepat dengan mutu yang tinggi dan dapat diperoleh pada jangka waktu yang tepat.

Obat yang diadakan di Puskesmas Karang Jati adalah obat generik esensial yang jenis dan itemnya merujuk pada DOEN. Selain itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.085/1989 tentang kewajiban menuliskan resep generik dan atau menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, maka hanya obat generik yang diperkenankan tersedia di puskesmas. Dengan dasar pertimbangan:

a.    Obat generik mempunyai mutu, efikasi yang memenuhi standar pengobatan.

b.    Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan publik.

c.    Menjaga kelangsungan pelayanan publik.

d.    Meningkatkan efektifitas dan efisiensi alokasi dana obat pelayanan kesehatan publik.

3.      Penerimaan dan Penyimpanan

Obat dan perbekalan kesehatan yang datang dari Instalasi Farmasi Kota diterima oleh petugas apotek yang kemudian melakukan pengecekan atas kesesuaian obat dan perbekalan kesehatan yang datang dengan pesanan atau permintaan yang telah diajukan, serta melakukan pengecekan atas keadaan fisik (rusak atau tidak) dan tanggal kadaluarsa. Kemudian obat dan perbekalan kesehatan tersebut dicatat dan dibukukan pada buku penerimaan obat atau kartu stok. Proses penerimaan diakhiri dengan dimasukkannya data obat dan perbekalan kesehatan yang telah diterima ke daftar obat masuk pada software SIMO.

Di Puskesmas Karang Jati obat-obat yang masuk seluruhnya disimpan di gudang obat.Penyimpanan obat ini dilakukan untuk mengamankan obat agar aman (tidak hilang), tidak mengalami kerusakan fisik maupun kimia sehingga mutu obat selalu terjamin. Dalam penyimpanan obat petugas memastikan tempat penyimpanan obat kering dan tidak lembab. Memastikan ruangan yang digunakan untuk penyimpanan mempunyai pintu yang dilengkapi kunci. Penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan di Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati dilakukan berdasarkan sistem berikut :

a.    Obat mempunyai bentuk sediaan yang berbeda-beda, seperti sirup, tablet, injeksi, salep atau krim. Dalam sistem ini, obat disimpan berdasarkan bentuk sediaannya. Selanjutnya dipakai metode yang lebih rinci (point b).

b.    Obat disimpan berdasarkan urutan alfabet namanya.

c.    Serta pengaturan obat secara sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO).

Beberapa obat perlu disimpan pada tempat khusus untuk memudahkan pengawasan, yaitu obat golongan psikotropika masing-masing disimpan dalam lemari khusus dan terkunci serta obat-obat seperti vaksin dan supositoria harus disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu terkontrol untuk menjamin stabilitas sediaan.

4.      Pendistribusian

Tujuannya dari pendistribusian ini adalah terjaminnya mutu dan keabsahan obat serta ketepatan, kerasionalan dan efisiensi penggunaan obat.Ada dua macam pendistribusian yang dilakukan oleh Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati, yakni:

a.    Pendistribusian atau Pelayanan Resep

Dengan adanya sistem dropping, maka pasien tidak dipungut biaya atas resepnya. Resep yang dilayani ada 4 (empat) kelompok yakni, resep umum, usila (usia lanjut), gakin (keluarga miskin), dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Pelayanan resep di Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati dilakukan sebagai berikut:

1)   Penerimaan Resep

Setelah menerima resep dari pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut :

a)    Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu : nama dokter, nomor surat izin praktek (SIP), alamat praktek dokter, paraf dokter, tanggal, penulisan resep, nama obat, jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien, dan umur pasien. Pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi,cara dan lama penggunaan obat.

b)   Pertimbangkan klinik, seperti kesesuaian dosis.

c)    Konsultasikan dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resep atau obatnya tidak tersedia

2)   Peracikan Obat

Setelah memeriksa resep, dilakukan hal-hal sebagai berikut:

a)    Pengambilan obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan, dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat.

b)   Peracikan obat

c)    Pemberian etiket warna putih untuk obat dalam/oral dan etiket warna biru untuk obat luar, serta menggunakan etiket\dengan tambahan label kocok dahulupada sediaan obat dalam bentuk sirup.

d)   Memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah.

3)   Penyerahan Obat

Setelah peracikan obat, dilakukan hal-hal sebagai berikut:

a)    Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat. Penyerahan obat dalam bentuk sediaan cairan oral diberikan pula sendok takar. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan dalam penggunaan obat (kurang tepatnya dosis).

b)   Penyerahan obat kepada pasien dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya kurang stabil.

c)    Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya.

d)   Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal lain yang terkait dengan obat tersebut, antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat, dll.

b.    Pendistribusian ke Poli

Pendistribusian perbekalan kesehatan ke poli-poli dilakukan dengan cara koordinator masing-masing poli membuat permintaan perbekalan farmasi, lalu Unit Farmasi menyediakan sesuai dengan permintaan poli-poli tersebut, kemudian dilakukan penyerahan perbekalan kesehatan ke poli-poli.

5.      Pengendalian

Pengendalian yang dilakukan oleh Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati meliputi :

a.    Pengendalian ketersediaan obat

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan barang. Pengendalian ini dilakukan dengan cara membuat laporan sederhana mengenai sisa persediaan yang masih ada setiap 1 (satu) bulan sekali yang kemudian disampaikan ke poli-poli agar dapat disesuaikan antara pola peresepan dan stok yang ada.

b.    Pengendalian penggunaan

Bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan dana obat.

c.    Pengendalian akan obat dan perbekalan kesehatan yang hampir atau sudah mendekati tanggal kadaluarsa

Obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati tanggal kadaluarsa ditempatkan terpisah dengan obat yang lain untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya, misalnya dengan cara dihabiskan hingga batas waktu kadaluarsanya, dengan berkoordinasi dengan dokter penulis resep.  Untuk Obat dan perbekalan kesehatan yang tidak habis hingga tanggal kadaluarsanya, kemudian diinventarisir, lalu diusulkan pemusnahannya ke DKK dengan pembuatan Berita Acara Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan.

d.    Pengendalian akan obat dan perbekalan kesehatan yang rusak

Obat dan perbekalan kesehatan yang rusak yakni tak bisa digunakan lagi karena adanya kerusakan yang biasa ditandai dengan perubahan fisik, dilakukan pemisahan/penyisihan dari obat dan perbekalan kesehatan yang masih dapat digunakan, sehingga hal ini dapat mempermudah pencarian apabila ada pemeriksaan dari DKK atau instansi lainnya (BPK)

6.      Pencatatan

Pencatatan yang dilakukan oleh Unit Farmasi Puskesmas obat dan perbekalan kesehatan yang rusak meliputi semua tahap pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yaitu:

a.    Setiap obat yang diterima dan yang dikeluarkan dicatat di dalam kartu stok dan software SIMO.

b.    Catatan harian penggunaan obat, dimana penggunaan berdasarkan resep dipisahkan antara resep umum, resep gakin, dan resep BPJS serta dimasukkan dalam software SIMO. Setiap penggunaan obat psikotropika, data penggunaan (meliputi\tanggal resep, nama pasien, dan jumlah pemakaian) dicatat di daftar pemakaian obat psikotropika. Pencatatan atas obat dan perbekalan kesehatan yang rusak dan/atau kadaluarsa dilakukan secara periodik.

c.    LPLPO berdasarkan pada:

a)    Kartu stok obat

b)   Catatan harian penggunaan obat

7.      Pelaporan

Pelaporan yang dilakukan oleh Unit Farmasi Puskesmas meliputi :

a.    LPLPO (stok awal obat, penerimaan, pengeluaran, stok akhir, permintaan bulan berikutnya)

1)   Satu rangkap diberikan ke Instalasi Farmasi Kota untuk diisi jumlah yang diserahkan, yang kemudian akan digunakan sebagai data pelaporan Instalasi Farmasi Kota ke Dinas Kesehatan Kota.

2)   Satu rangkap untuk arsip Unit Farmasi Puskesmas. Pelaporan LPLPO dilakukan secara periodik, setiap awal bulan.

b.    Laporan Psikotropik

Laporan penggunaan psikotropika yang dibuat 3 rangkap, dan ditandatangani oleh Pimpinan Puskesmas dengan mencantumkan nama jelas dan stempel Puskesmas, kemudian dikirimkan atau ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (UP. Kasie Farmasi). Sedangkan 2 rangkap yang lain digunakan sebagai:

1)   Arsip Instalasi Farmasi Kota

2)   Arsip Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati

Pelaporan dilakukan secara periodik, setiap awal bulan sebelum tanggal 10.

c.    Laporan monitoring peresepan (diare, isna, myalgia) dibuat 2 rangkap di tujukan ke DKK dan untuk arsip Puskesmas Karang Jati.

d.    Laporan pemusnahan resep-resep secara periodik yakni setiap 3 tahun dengan membuat usulan pemusnahan ke DKK.

e.    Laporan penggunaan obat generik (dibuat 2 rangkap, dikirim ke DKK dan untuk arsip Puskesmas )

f.     Laporan pelayanan kefarmasian (dibuat 2 rangkap, dikirim ke DKK dan arsip Puskesmas Karang Jati).

g.    Laporan stok opname yang dilakukan berkala setiap 1 (satu) bulan sekali.

h.    Laporan kegiatan unit farmasi yang kemudian akan dipresentasikan pada Mini Lokakarya (Minilok) Puskesmas yang secara umum diadakan setiap 1 (satu) bulan sekali.

8.      Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan hasil terbaik. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Unit Farmasi Puskesmas Karang Jati meliputi :

a.    Aspek Pelayanan Kefarmasian

Untuk memantau perkembangan pasien dalam penggunaan obat, dilakukan program home care dan melaksanakan Pelayanan Informasi Obat.

b.    Aspek Manajemen Mutu

Untuk memantau kesesuaian antara prosedur kerja dan instruksi kerja dengan kondisi nyata, dibentuklah tim audit internal yang beranggotakan koordinator masing-masing unit dan divisi yang ada di Puskesmas Karang Jati. Tim ini akan melakukan pemantauan tiap 3 (tiga) bulan sekali. Hasil temuan akan dibahas dan dievaluasi pada Minilok Puskesmas untuk mencari langkah-langkah perbaikan.

BAB IV

PENUTUP



A. Kesimpulan

Berdasarkan Praktek Kerja Lapangan yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa :

1.      Sistem pengelolaan obat yang dilakukan di Puskesmas Karang Jati yakni sistem dropping, dimana pengelolaan tersebut telah sesuai prosedur meliputi perencanaan, pengadaan/permintaan, penerimaan dan penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.

2.      Pelayanan resep Puskesmas Karang Jati terdiri dari resep umum, gakin, usila, dan BPJS.

3.      Pengadaan obat di Puskesmas Karang Jati berasal dari IFK sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam LPLPO.

B. Saran

1.      Perlu diadakan perluasan tempat penyimpanan obat sehingga tidak menyulitkan dalam penyusunan dan pengaturan obat-obatan..

2.      Diharapkan resep dibedakan berdasarkan tiap jenis pelayanannya, diantaranya resep umum, resep gakin, dan resep BPJS, sehingga hal ini dapat memudahkan dalam membedakan golongan pasien.



DAFTAR PUSTAKA



Anonim. 1984. Pedoman Kerja Puskesmas. Jilid 1. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta.



Anonim. 1990. Pedoman Kerja Puskesmas. Departemen Kesehatan RI. Jakarta.



Anonim. 2010. http://www.puskel.com/pelayanan/program-puskesmas/. Diakses tanggal 17 Februari 2013.






Anonim. 2012. http://4higea.blogspot.com/2011/02/pengelolaan-obat.html.                        Diakses tanggal 20 Februari 2013.



Chua, S.S., Ramachandran, C.D., dan Paraidathathu, T.T., 2006. Response of community pharmacists to the presentation of back pain : a simulated patient study. The International Journal of Pharmacy Practice, p. 171- 178.



Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2006. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta.



Effendy, Narul. 1997. Dasar- Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. Edisi 2. Buku kedokteranEGC.Jakarta





Hartini, Yustina Sri dkk. 2007. Apotek Ulasan Beserta Naskah Peraturan Perundang-Undangan Terkait Apotek Termasuk Naskah Dan Ulasan Permenkes Tentang Apotek Rakyat. USD. Jakarta.



Indriyanti, 2009.Hubungan Pengetahuan Orang Tua Dengan Tindakan Swamedikasi Batuk Pada Anak Balitanya Di Wilayah Wonogiri,http://etd.eprints.ums.ac.id/5835/, 13 Nopember 2010



Pemerintah Republik Indonesia. 2009a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta.



Purwanti, A., Harianto, dan Supardi S., 2004. Gambaran Pelaksanaan Standar Pelayanan Farmasi di Apotek DKI Jakarta Tahun 2003.Majalah Ilmu Kefarmasian, No. 2, Vol. 1, p. 102-115.






0 komentar:

Posting Komentar